PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 1/PJ.09/2025
TENTANG
WASPADA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan penipuan yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
| 1. | Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan nama pejabat/pegawai DJP. |
| 2. | Masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi dari surat, pesan, atau tautan yang dikirim oleh oknum yang mengatasnamakan DJP melalui saluran: a.kantor pajak terdekat;b.Kring Pajak 1500200;c.faksimile (021) 5251245;d.email pengaduan@pajak.go.id;e.akun X @kring_pajak;f.situs pengaduan.pajak.go.id; ataug.live chat pada https://www.pajak.go.id. |
| 3. | Masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan ke saluran: a.Kementerian Komunikasi dan Digital: 1)aduan nomor pada laman https://aduannomor.id (untuk mengadukan nomor telepon penipuan); dan/atau aduan konten pada laman https://aduankonten.id (untuk mengadukan konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan); dan/ataub.Aparat Penegak Hukum, |
| sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 8 Januari 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: