KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/KM.10/KF.4/2025

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 MARET 2025 SAMPAI DENGAN 8 APRIL 2025

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 MARET 2025 SAMPAI DENGAN 8 APRIL 2025.

KESATU :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025 sebagai berikut :

No.NilaiMata UangSatuan
1.Rp16.465,00Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1-
2.Rp10.431,06Untuk Dolar Australia (AUD)1-
3.Rp11.499,59Untuk Dolar Kanada (CAD)1-
4.Rp2.402,81Untuk Kroner Denmark (DKK)1-
5.Rp2.118,66Untuk Dolar Hongkong (HKD)1-
6.Rp3.715,18Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1-
7.Rp9.531,78Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1-
8.Rp1.560,00Untuk Kroner Norwegia (NOK)1-
9.Rp21.364,60Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1-
10.Rp12.356,43Untuk Dolar Singapura (SGD)1-
11.Rp1.629,91Untuk Kroner Swedia (SEK)1-
12.Rp18.708,89Untuk Franc Swiss (CHF)1-
13.Rp11.045,80Untuk Yen Jepang (JPY)100-
14.Rp7,83Untuk Kyat Myanmar (MMK)1-
15.Rp190,49Untuk Rupee India (INR)1-
16.Rp53.502,46Untuk Dinar Kuwait (KWD)1-
17.Rp58,75Untuk Rupee Pakistan (PKR)1-
18.Rp287,36Untuk Peso Philipina (PHP)1-
19.Rp4.389,58Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1-
20.Rp55,58Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1-
21.Rp488,86Untuk Baht Thailand (THB)1-
22.Rp12.357,86Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-
23.Rp17.925,89Untuk Euro (EUR)1-
24.Rp2.274,37Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1-
25.Rp11,29Untuk Won Korea (KRW)1-

KEDUA :

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025.

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Wakil Menteri Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Pajak;
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
  6. Kepala Badan Kebijakan Fiskal.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Maret 2025

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,

Ditandatangani secara elektronik

NOOR FAISAL ACHMAD

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan