KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1528 TAHUN 2025

TENTANG

PENETAPAN PERSENTASE HAK EKSPOR KRATOM PERIODE JULI SAMPAI DENGAN DESEMBER 2025

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan persentase hak ekspor kratom yang dihadiri kementerian/lembaga terkait, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, perwakilan koperasi, dan asosiasi eksportir kratom yang berbadan hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan pada tanggal 3 Juni 2025, telah ditetapkan persentase hak ekspor kratom sebagai dasar penetapan jumlah kratom yang dapat diekspor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan ekspor kratom sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor XX Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, perlu menetapkan persentase hak ekspor kratom;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Persentase Hak Ekspor Kratom Periode Juli sampai dengan Desember 2025;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­ Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  7. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 167);
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN PERSENTASE HAK EKSPOR KRATOM PERIODE JULI SAMPAI DENGAN DESEMBER 2025.

KESATU :

Menetapkan persentase hak ekspor kratom sebesar 25% dari kapasitas produksi kratom sebagai dasar penetapan jumlah kratom yang dapat diekspor.

KEDUA :

Persentase hak ekspor kratom sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku untuk periode tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

KETIGA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2025.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2025
an. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,

ttd.

ISY KARIM

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan