PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER – 8/BC/2025

TENTANG

TATA LAKSANA EKSPOR BARANG KIRIMAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 740) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 72);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA EKSPOR BARANG KIRIMAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
  4. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  5. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat dengan TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  6. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat dengan TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan.
  7. Tempat Penimbunan Lainnya adalah bangunan dan/atau lapangan di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala kantor pabean untuk menimbun barang ekspor, sementara menunggu pemuatan ke sarana pengangkut.
  8. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
  9. Orang adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
  10. Eksportir adalah Orang yang melakukan ekspor.
  11. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
  12. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang selanjutnya disingkat PPYD adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
  13. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
  14. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Eksportir.
  15. Pengirim Barang adalah Orang yang mengirim Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
  16. Konsolidator barang ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang telah mendapat penetapan dari Kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan pengumpulan barang ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
  17. Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau Orang, dan/atau yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
  18. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.
  19. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  20. Unit Pengawasan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi berkenaan dengan pengawasan.
  21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  22. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  23. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data Pemberitahuan Pabean Ekspor.
  24. Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang ekspor dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
  25. Dokumen Pengiriman Barang (Consignment Note) yang selanjutnya disebut CN adalah dokumen dengan kode CN- 22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara Pengirim Barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang.
  26. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean ekspor yang digunakan untuk memberitahukan ekspor Barang Kiriman dari dalam Daerah Pabean menuju luar Daerah Pabean.
  27. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan ekspor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
  28. Nota Pelayanan Ekspor Barang Kiriman yang selanjutnya disingkat dengan NPE-BK adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen atau SKP untuk melindungi pemasukan Barang Kiriman yang diberitahukan dengan CN ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
  29. Nota Pelayanan Ekspor Konsolidasi Barang Kiriman yang selanjutnya disebut dengan NPE-BK Konsolidasi adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen atau SKP untuk melindungi pemasukan Barang Kiriman konsolidasi yang diberitahukan dengan PKBK ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
  30. Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir dan/atau Penyelenggara Pos oleh Kepala Kantor Pabean, Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Bea dan Cukai penerima dokumen atau SKP di Kantor Pabean pemuatan barang ekspor yang memberitahukan bahwa PEB atau CN ditolak karena pengisian data PEB atau CN dan Dokumen Pelengkap Pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.
  31. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat dengan NPBL adalah nota yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Eksportir agar memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.
  32. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen atau SKP di Kantor Pabean pemuatan barang ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Kiriman.
  33. Pemberitahuan Kesiapan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PKB adalah pemberitahuan yang dibuat oleh Eksportir atau Penyelenggara Pos yang menyatakan kesiapan Barang Kiriman untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
  34. Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk intelijen yang memuat informasi mengenai indikasi kuat adanya pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang bersifat spesifik dan mendesak.
  35. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean tempat pemuatan ke dalam Daerah Pabean.
  36. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan barang ekspor konsolidasi yang dibuat oleh Konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh PEB, nota pelayanan ekspor dan dokumen pemberitahuan pabean ekspor lainnya.
  37. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman yang selanjutnya disingkat dengan PKBK adalah pemberitahuan Barang Kiriman konsolidasi yang dibuat oleh Penyelenggara Pos yang berisi rincian seluruh CN dan digunakan untuk kegiatan ekspor Barang Kiriman.
  38. Pemberitahuan Pembetulan CN yang selanjutnya disingkat dengan PP-CN adalah Pemberitahuan untuk melakukan perubahan atas kesalahan data CN yang diajukan ke Kantor Pabean untuk mendapat persetujuan.
  39. Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman yang selanjutnya disingkat dengan PP- PKBK adalah pemberitahuan untuk melakukan perubahan atas kesalahan rincian data PKBK yang diajukan ke Kantor Pabean untuk mendapat persetujuan.
  40. Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.
  41. Surat adalah Barang Kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.
  42. Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca.
  43. Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui PPYD yang tidak disertai dengan CN.
  44. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  45. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat dengan SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 2

(1)Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean atas ekspor Barang Kiriman.
(2)Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.PPYD; danb.PJT.
(3)Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.barang hasil perdagangan; danb.barang selain hasil perdagangan.
(4)Barang hasil perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.

Pasal 3

(1)Pengirim Barang merupakan Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman.
(2)Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(3)Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan ekspor Barang Kiriman.
(4)Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Eksportir tidak ditemukan.

BAB III
EKSPOR BARANG KIRIMAN

Bagian Kesatu
Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor Barang Kiriman

Pasal 4

Ekspor Barang Kiriman diberitahukan dengan menyampaikan:

a.CN, dalam hal Barang Kiriman:
1.memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram;2.diekspor oleh Eksportir yang bukan merupakan badan usaha;3.merupakan barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali; dan/atau4.berupa Surat dan Dokumen;
b.PEB, dalam hal Barang Kiriman memiliki berat kotor melebihi 30 (tiga puluh) kilogram; atau
c.daftar Barang Kiriman, dalam hal Barang Kiriman berupa:
1.Kartu Pos;2.Surat;3.Dokumen; dan/atau4.Barang Kiriman Tertentu.

Pasal 5

(1)Penyelenggara Pos menyampaikan CN atas ekspor Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor.
(2)PJT menyampaikan CN atas ekspor Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 4 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor.
(3)CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibuat berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, berupa:
a.invoice, dalam hal ekspor Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan; dan/ataub.dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.
(4)CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) minimal memuat elemen data sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor Barang Kiriman.
(5)Dalam hal Barang Kiriman yang diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor, Penyelenggara Pos menyampaikan elemen data tambahan sesuai dengan elemen data yang dipersyaratkan dalam ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh instansi terkait.
(6)CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemberitahuan pabean ekspor dan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran melalui SKP.

Pasal 6

(1)PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disampaikan oleh Eksportir atau Penyelenggara Pos kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor.
(2)Dalam hal tertentu, Eksportir atau Penyelenggara Pos dapat menyampaikan PEB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan barang ekspor atas Barang Kiriman yang memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
(3)Tata kerja ekspor Barang Kiriman yang diberitahukan dengan PEB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.

Pasal 7

(1)Daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disampaikan oleh PPYD kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor dengan minimal memuat data untuk setiap jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan/atau Barang Kiriman Tertentu berupa:
a.jumlah satuan; danb.total berat kotor.
(2)Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat:
a.barang larangan atau pembatasan; dan/ataub.barang yang dikenakan bea keluar,PPYD harus mengajukan CN atau PEB atas Barang Kiriman yang bersangkutan.

Pasal 8

(1)Penyelenggara Pos menyampaikan:
a.CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 7 ayat (2); danb.Daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik.
(2)Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lambat sebelum Barang Kiriman dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan barang ekspor.
(3)Dalam hal terdapat invoice, packing list, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos harus menyertakannya pada saat penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4)Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau menggunakan tulisan di atas formulir.

Bagian Kedua
Pemenuhan Ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan

Pasal 9

(1)Pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor yang diatur instansi terkait merupakan tanggung jawab Eksportir.
(2)Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Penyelenggara Pos mencantumkan dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diatur oleh instansi terkait ke dalam CN.
(3)Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh:
a.Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan;b.SKP; dan/atauc.SINSW.
(4)CN dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi.

Bagian Ketiga
Pemungutan Bea Keluar

Pasal 10

(1)Ekspor Barang Kiriman dapat dipungut bea keluar.
(2)Ketentuan mengenai pemungutan bea keluar atas ekspor Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar.

BAB IV
KONSOLIDASI EKSPOR BARANG KIRIMAN

Bagian Kesatu
Konsolidasi Ekspor Barang Kiriman

Pasal 11

(1)Barang Kiriman yang diajukan pemberitahuan pabean ekspor dapat dilakukan konsolidasi.
(2)Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengumpulan Barang Kiriman yang diberitahukan dengan 2 (dua) atau lebih pemberitahuan pabean ekspor sebelum Barang Kiriman tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Bagian Kedua
Penyampaian PKBK

Pasal 12

(1)Penyelenggara Pos melakukan konsolidasi ekspor Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atas beberapa CN dengan menyampaikan PKBK.
(2)PKBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SKP kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan barang ekspor, paling lambat sebelum Barang Kiriman dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ekspor.
(3)Konsolidasi Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan peti kemas harus mencantumkan elemen data berupa nomor peti kemas dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK).

BAB V
PEMERIKSAAN PABEAN

Bagian Kesatu
Penelitian Dokumen

Pasal 13

(1)CN yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan penelitian dokumen.
(2)Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau SKP.
(3)Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian atas:
a.kelengkapan dan kesesuaian pengisian data CN;b.kesesuaian berat Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1;c.kategori ekspor Barang Kiriman; dand.kesesuaian dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dengan CN, minimal terhadap elemen data:
1.identitas Pengirim Barang;2.nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan;3.pos tarif atau HS code; dan4.elemen data lainnya, dalam hal wajib dilakukan penelitian sesuai ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan instansi terkait.

Pasal 14

Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau SKP menerbitkan respon:

a.NPP/reject, dalam hal:
1.pengisian elemen data CN tidak lengkap atau lengkap tetapi tidak sesuai; atau2.CN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 9;
b.PPB atas CN yang telah diberikan nomor dan tanggal pendaftaran, dalam hal Barang Kiriman dilakukan pemeriksaan fisik; atau
c.NPE-BK atas CN yang telah diberikan nomor dan tanggal pendaftaran, dalam hal Barang Kiriman tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 15

(1)PKBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan penelitian dokumen melalui SKP.
(2)Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian atas:
a.kelengkapan dan kesesuaian elemen data PKBK dengan elemen data CN; danb.status CN yang termasuk Barang Kiriman yang dilarang dan/atau dibatasi ekspornya atau Barang Kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik barang.
(3)Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKP menerbitkan respon:
a.reject, dalam hal pengisian elemen data PKBK tidak lengkap atau lengkap tetapi tidak sesuai;b.pengeluaran CN dari PKBK, dalam hal CN termasuk:
1.Barang Kiriman yang dilarang dan/atau dibatasi ekspornya dan persyaratan ekspornya belum dipenuhi; atau2.Barang Kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik; atauc.NPE-BK Konsolidasi yang telah diberikan nomor dan tanggal pendaftaran, dalam hal elemen data PKBK lengkap dan sesuai, dan CN yang telah mendapatkan respon persetujuan ekspor berupa NPE-BK.
(4)CN yang dikeluarkan dari PKBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat dikonsolidasikan kembali dengan PKBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(5)CN yang dapat dikonsolidasikan kembali dengan PKBK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan CN atas:
a.Barang Kiriman yang tidak termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi ekspornya;b.Barang Kiriman yang termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi ekspornya dan persyaratan ekspornya telah dipenuhi; atauc.Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang sesuai.

Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik

Pasal 16

(1)Ekspor Barang Kiriman yang diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(2)Pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Barang.
(3)Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.Barang Kiriman yang dikenakan bea keluar;b.Barang Kiriman yang akan diimpor kembali;c.Barang Kiriman yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;d.Barang Kiriman yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ataue.Barang Kiriman selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko oleh Unit Pengawasan.
(4)Pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang.
(5)Pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar.
(6)Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan pengujian laboratoris dalam hal penentuan identifikasi jenis barang memerlukan pengujian laboratoris.
(7)Pemeriksaan fisik dengan pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengambilan contoh barang, dan pelaksanaan pengujian laboratoris, serta identifikasi barang di balai pengujian dan identifikasi barang.

Pasal 17

Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dapat dilaksanakan di:

a.Kawasan Pabean di tempat pemuatan, TPS, Tempat Penimbunan Lainnya, TPP, atau TPB; atau
b.gudang atau tempat lain yang digunakan Penyelenggara Pos untuk menyimpan Barang Kiriman.

Pasal 18

(1)Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP memberitahukan kepada Penyelenggara Pos, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman.
(2)Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan PPB.
(3)Berdasarkan PPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pos:
a.menyiapkan PKB;b.menyiapkan dan menyerahkan Barang Kiriman untuk diperiksa;c.membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa; dand.menyaksikan pemeriksaan.

Pasal 19

(1)Pejabat Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan fisik barang dengan ketentuan:
a.mengambil barang contoh, dalam hal penentuan identifikasi jenis barang memerlukan pengujian laboratoris; danb.menuangkan hasil pemeriksaan fisik barang ke dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan/atau merekam hasil pemeriksaan fisik barang ke SKP.
(2)Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dokumen terhadap CN dengan cara menyandingkan CN dengan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian atas:
a.klasifikasi barang;b.pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan; danc.bea keluar yang seharusnya dibayar, dalam hal nilai pabean ekspor Barang Kiriman yang dikenakan bea keluar melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(4)Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan jumlah dan/atau jenis barang sesuai dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menunjukkan:
a.Barang Kiriman termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan NPBL dan/atau menyerahkan dokumen ekspor kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;b.Barang Kiriman termasuk barang yang dikenakan bea keluar dan terdapat kekurangan pembayaran bea keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar; dan/atauc.Barang Kiriman tidak termasuk barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan/atau tidak terdapat kekurangan pembayaran bea keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan NPE-BK.
(5)Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, terhadap:
a.Barang Kiriman yang dikenakan bea keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen ekspor bersama dengan laporan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; dan/ataub.Barang Kiriman yang termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan NPBL dan/atau menyerahkan dokumen ekspor bersama dengan laporan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(6)Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menerbitkan NPE-BK atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b setelah Kewajiban Pabean dan ketentuan sanksi administrasi dipenuhi, sepanjang tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana.

BAB VI
PEMASUKAN BARANG KIRIMAN KE KAWASAN PABEAN TEMPAT PEMUATAN BARANG EKSPOR

Pasal 20

(1)Pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Pabean atau TPS dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
(2)Persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setelah Penyelenggara Pos menyampaikan dokumen:
a.NPE-BK;b.CN dan PPB, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang di Kawasan Pabean tempat pemuatan;c.PKBK dan NPE-BK Konsolidasi, dalam hal Barang Kiriman merupakan barang konsolidasi;d.PP-CN yang telah diberikan persetujuan atau PP-PKBK yang telah diberikan persetujuan dan SPPBE, dalam hal terjadi penggantian kemasan barang yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan untuk dimasukkan kembali ke Kawasan Pabean tempat pemuatan semula;e.NPE-BK Konsolidasi dan SPPBE atau NPE-BK dan SPPBE, dalam hal Barang Kiriman dikeluarkan sementara dari TPS atas keputusan Kepala Kantor Pabean dan dimasukkan kembali ke Kawasan Pabean tempat pemuatan semula; atauf.NPE-BK Konsolidasi dan SPPBE atau NPE-BK dan SPPBE, dalam hal Barang Kiriman dimasukkan ke TPS lainnya karena pemindahan lokasi pemuatan Barang Kiriman.
(3)Pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Pabean dilakukan setelah penelitian kesesuaian antara:
a.nomor peti kemas dengan elemen data pada dokumen NPE-BK Konsolidasi, dalam hal menggunakan peti kemas; ataub.jumlah pengemas atau jumlah kemasan dengan elemen data pada dokumen NPE-BK atau NPE-BK Konsolidasi, dalam hal tidak menggunakan peti kemas.
(4)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a.Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP; dan/ataub.sistem pintu otomatis TPS (autogate system).
(5)Penyelenggaraan penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menjadi tanggung jawab pengusaha TPS.

BAB VII
PEMUATAN, PENIMBUNAN, DAN PENGELUARAN BARANG KIRIMAN EKSPOR

Bagian Kesatu
Pemuatan Barang Kiriman Ekspor

Pasal 21

(1)Pemuatan Barang Kiriman ke dalam sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean dilakukan di Kawasan Pabean.
(2)Pemuatan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
(3)Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang.
(4)Pemuatan Barang Kiriman ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menggunakan:
a.NPE-BK; ataub.PKBK dan NPE-BK Konsolidasi, dalam hal Barang Kiriman merupakan barang konsolidasi.
(5)NPE-BK, PKBK dan NPE-BK Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan Penyelenggara Pos kepada Pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan Barang Kiriman ke sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen atau Kepala Kantor Pabean pemuatan barang ekspor.
(6)Pemuatan Barang Kiriman ke sarana pengangkut ditangguhkan pelaksanaannya, dalam hal Barang Kiriman diterbitkan NHI.

Bagian Kedua
Penimbunan Barang Kiriman Ekspor

Pasal 22

(1)Barang Kiriman yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau Tempat Penimbunan Lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(2)Pengusaha TPS wajib menyampaikan daftar timbun atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dan jangka waktu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara.
(3)Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas Barang Kiriman yang ditimbun di Tempat Penimbunan Lainnya.
(4)Jangka waktu penimbunan Barang Kiriman di TPS atau Tempat Penimbunan Lainnya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
(5)Barang Kiriman yang ditimbun di TPS atau Tempat Penimbunan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang melewati jangka waktu diselesaikan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara.
(6)Barang Kiriman yang ditimbun di TPS atau Tempat Penimbunan Lainnya yang telah diterbitkan NHI atau dilakukan penindakan oleh Unit Pengawasan, diselesaikan mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Bagian Ketiga
Pengeluaran Barang Kiriman Ekspor

Pasal 23

(1)Barang Kiriman yang telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ekspor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean dalam hal:
a.terjadi kerusakan pada sebagian atau seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas sebagian atau seluruh peti kemas atau kemasan barang;b.dimasukkan ke TPS lainnya karena terdapat pemindahan lokasi pemuatan Barang Kiriman;c.dikeluarkan sementara dari TPS untuk perlakuan tertentu atas pertimbangan dan keputusan Kepala Kantor Pabean;d.tidak terangkut (short shipment); ataue.dibatalkan ekspornya.
(2)Untuk dapat melakukan pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menyebutkan alasan pengeluaran.
(3)Dalam hal Barang Kiriman dikeluarkan untuk dimasukkan ke TPS lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) atau dikeluarkan sementara dari TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c), Penyelenggara Pos mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor.
(4)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan telah lengkap dan disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan keputusan persetujuan pengeluaran berupa SPPBE.
(5)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, permohonan ditolak dan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengembalikan permohonan kepada Penyelenggara Pos.
(6)Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(7)Dalam hal terjadi kerusakan pada sebagian atau seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas sebagian atau seluruh peti kemas atau kemasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (a):
a.dilakukan pembetulan CN dan diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor; danb.terhadap Barang Kiriman harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Kiriman dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ekspor.

BAB VIII
REKONSILIASI EKSPOR BARANG KIRIMAN

Pasal 24

(1)Pembuktian realisasi keberangkatan sarana pengangkut yang memuat Barang Kiriman, dilakukan dengan rekonsiliasi antara pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) yang didaftarkan di Kantor Pabean dengan:
a.CN; dan/ataub.PKBK, dalam hal ekspor konsolidasi.
(2)Rekonsiliasi antara pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) dengan CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mencocokkan elemen data:
a.nomor dan tanggal pendaftaran CN;b.nomor pokok wajib pajak Eksportir dalam hal identitas Eksportir diisi nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas lainnya dalam hal identitas Eksportir tidak diisi selain nomor pokok wajib pajak; danc.jumlah kemasan.
(3)Rekonsiliasi antara pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) dengan PKBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mencocokkan elemen data:
a.nomor dan tanggal pendaftaran PKBK;b.nomor pokok wajib pajak Penyelenggara Pos; danc.nomor peti kemas dalam hal menggunakan peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas.
(4)Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh SKP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) yang akan menuju ke luar Daerah Pabean.
(5)SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan notifikasi status rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada:
a.Penyelenggara Pos yang menyampaikan CN; dan/ataub.Pengangkut yang bersangkutan.
(6)Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan status tidak rekon, Penyelenggara Pos atau Pengangkut menyampaikan konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penyampaian notifikasi.
(7)Dalam hal tidak dapat dilakukan oleh SKP, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(8)Rekonsiliasi yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan melakukan penelitian terhadap:
a.data identitas Barang Kiriman yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pos dalam hal CN merupakan bill of lading/airway bill; dan/ataub.konfirmasi atas notifikasi status rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

BAB IX
PERUBAHAN ATAS KESALAHAN DATA DAN PEMBATALAN

Bagian Kesatu
Perubahan atas Kesalahan Data CN

Pasal 25

(1)Penyelenggara Pos dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a secara elektronik melalui SKP ke Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor.
(2)Permohonan perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan PP-CN.
(3)Perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan:
a.SKP; dan/ataub.Pejabat Pemeriksa Dokumen.
(4)Pemeriksaan fisik barang tidak dilakukan terhadap permohonan perubahan atas kesalahan data CN, kecuali diterbitkan NHI atau dilakukan penindakan terhadap Barang Kiriman yang diberitahukan dalam CN.
(5)Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
a.sesuai dengan PP-CN, perubahan atas kesalahan data CN disetujui; ataub.tidak sesuai dengan PP-CN, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
(6)Permohonan perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak CN mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(7)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan perubahan atas kesalahan data CN terkait elemen data:
a.jumlah dan/atau jenis barang, hanya dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean; ataub.nama sarana pengangkut dan/atau nomor voyage/flight, hanya dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.
(8)Permohonan perubahan data atas CN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a ditolak dalam hal:
a.diterbitkan NHI atau dilakukan penindakan terhadap Barang Kiriman yang diberitahukan dalam CN; ataub.kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai.
(9)Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terhadap permohonan perubahan atas kesalahan data CN dilakukan dengan menggunakan dokumen nota pembetulan yang disampaikan melalui SKP.

Bagian Kedua
Perubahan atas Kesalahan Data PKBK

Pasal 26

(1)Penyelenggara Pos dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data PKBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 secara elektronik melalui SKP ke Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor.
(2)Permohonan perubahan atas kesalahan data PKBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan PP-PKBK.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan persetujuan oleh SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk apabila permohonan diajukan sebelum Barang Kiriman masuk ke Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ekspor.
(4)Permohonan perubahan atas kesalahan data berupa:
a.jumlah Barang Kiriman sehingga berkurangnya jumlah CN yang tercantum dalam PKBK; dan/ataub.data negara tujuan, nama sarana pengangkut dan nomor voyage/flight,dapat diajukan paling lambat sebelum Barang Kiriman dimuat ke sarana pengangkut.
(5)SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan nota pembetulan berisi:
a.persetujuan, dalam hal permohonan diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); ataub.penolakan, dalam hal permohonan diajukan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor menerbitkan surat:
a.persetujuan, dalam hal permohonan diajukan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); ataub.penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)Terhadap persetujuan perubahan atas kesalahan data PKBK berupa:
a.negara tujuan;b.nama sarana pengangkut; danc.nomor voyage/flight,juga dilakukan perubahan atas kesalahan data CN.
(8)Nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui SKP.

Bagian Ketiga
Perubahan atas Kesalahan Data CN yang Melewati Jangka Waktu

Pasal 27

(1)Dalam hal jangka waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (7) telah terlewati, Eksportir melalui Penyelenggara Pos dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data CN disertai dengan dokumen pendukung secara elektronik melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor.
(2)Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas dokumen pendukung permohonan perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Kepala Kantor Pabean dapat mendelegasikan penelitian atas dokumen pendukung permohonan perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4)Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan permohonan:
a.memenuhi syarat untuk dilakukan perubahan, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan perubahan atas kesalahan data CN; ataub.tidak memenuhi syarat untuk dilakukan perubahan, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan perubahan atas kesalahan data CN.
(5)Surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan perubahan atas kesalahan data CN diterima dengan lengkap dan benar.
(6)Berdasarkan surat persetujuan perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan perubahan atas kesalahan data CN.

Bagian Keempat
Pembatalan CN

Pasal 28

(1)Barang Kiriman yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran CN dapat dibatalkan ekspornya, kecuali diterbitkan NHI atau dilakukan penindakan terhadap Barang Kiriman yang diberitahukan dalam CN.
(2)Pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan pembatalan CN.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyelenggara Pos atas kuasa dari Eksportir secara elektronik melalui SKP kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor.
(4)Permohonan pembatalan CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama:
a.5 (lima) hari kerja sejak tanggal pendaftaran CN, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan belum diterbitkan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest); ataub.3 (tiga) hari kerja sejak:
1.tanggal keberangkatan sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean, yang dibuktikan dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) atas nama sarana pengangkut yang tercantum dalam CN; atau2.tanggal pembatalan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest), dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan telah diterbitkan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).
(5)Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan pembatalan CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penelitian realisasi ekspor berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(6)Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan respon:
a.persetujuan, dalam hal hasil penelitian kedapatan sesuai; ataub.penolakan, dalam hal hasil penelitian kedapatan tidak sesuai,dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(7)Dalam hal atas permohonan pembatalan CN diterbitkan respon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, permohonan pembatalan CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus merupakan pelaporan pembatalan CN sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 29

(1)Barang Kiriman yang dilakukan pembatalan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) huruf a, dapat:
a.dikeluarkan dari Kawasan Pabean; ataub.direalisasikan ekspornya tanpa dikeluarkan dari Kawasan Pabean sepanjang telah diajukan CN yang baru.
(2)Barang Kiriman yang dilakukan pembatalan CN dan dikeluarkan dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali:
a.diterbitkan NHI atau dilakukan penindakan terhadap Barang Kiriman yang diberitahukan dalam CN; ataub.terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang.
(3)Dalam hal Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
a.sesuai, pembatalan CN disetujui; ataub.tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.

Bagian Kelima
Pembatalan PKBK

Pasal 30

(1)PKBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat dilakukan pembatalan berdasarkan permohonan Penyelenggara Pos kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SKP.
(3)Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan pembatalan PKBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penelitian jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(4)Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan respon:
a.persetujuan, dalam hal permohonan diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); ataub.penolakan, dalam hal permohonan diajukan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2),dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 31

(1)Dalam hal SKP pada Kantor Pabean tidak dapat dioperasikan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam, atau mengalami gangguan operasional, kegiatan penyampaian CN dan/atau PKBK dilakukan:
a.secara manual dalam bentuk tulisan di atas formulir;b.melalui media penyimpanan data elektronik; atauc.melalui surat elektronik.
(2)Terhadap penyampaian dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan perekaman data CN dan/atau PKBK pada SKP setelah sistem dapat dioperasikan kembali.
(3)Kegiatan penyampaian dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 32

Tata kerja:

a.penyampaian dan penelitian CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 13;
b.penyampaian daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.penyampaian dan penelitian PKBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 15;
d.pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 19;
e.pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
f.pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
g.rekonsiliasi ekspor Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
h.perubahan atas kesalahan data CN, perubahan atas kesalahan data PKBK, perubahan atas kesalahan data yang melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27; dan
i.pembatalan CN dan PKBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 30,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 33

Contoh format formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan ekspor Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik

DJAKA BUDHI UTAMA

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan