KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/MK/EF.2/2025

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN 16 DESEMBER 2025

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan 16 Desember 2025;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN 16 DESEMBER 2025.

KESATU :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 sebagai berikut :

No.NilaiMata UangSatuan
1.Rp16.647,00Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1-
2.Rp10.972,77Untuk Dolar Australia (AUD)1-
3.Rp11.942,63Untuk Dolar Kanada (CAD)1-
4.Rp2.594,08Untuk Kroner Denmark (DKK)1-
5.Rp2.138,27Untuk Dolar Hongkong (HKD)1-
6.Rp4.039,03Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1-
7.Rp9.579,79Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1-
8.Rp1.646,66Untuk Kroner Norwegia (NOK)1-
9.Rp22.118,00Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1-
10.Rp12.846,78Untuk Dolar Singapura (SGD)1-
11.Rp1.767,86Untuk Kroner Swedia (SEK)1-
12.Rp20.725,86Untuk Franc Swiss (CHF)1-
13.Rp10.711,82Untuk Yen Jepang (JPY)100-
14.RP7,91Untuk Kyat Myanmar (MMK)1-
15.Rp185,13Untuk Rupee India (INR)1-
16.Rp54.218,74Untuk Dinar Kuwait (KWD)1-
17.Rp58,89Untuk Rupee Pakistan (PKR)1-
18.Rp283,15Untuk Peso Philipina (PHP)1-
19.Rp4.435,40Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1-
20.Rp54,05Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1-
21.Rp520,63Untuk Baht Thailand (THB)1-
22.Rp12.850,43Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-
23.Rp19.373,98Untuk Euro (EUR)1-
24.Rp2.355,38Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1-
25.Rp11,33Untuk Won Korea (KRW)1-

KEDUA :

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan 16 Desember 2025.

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Wakil Menteri Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Pajak;
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
  6. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 2025

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR STRATEGI STABILISASI EKONOMI,

Ditandatangani secara elektronik

NOOR FAISAL ACHMAD

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan