PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK
NOMOR 7 TAHUN 2025
TENTANG
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia, perlu mengatur kembali klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia;
- bahwa klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sebagai standar resmi klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia digunakan oleh instansi pemerintah perlu menyesuaikan dengan International Standard Industrial Classification of All Economics Activities, Revision 5;
- bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi di Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 139) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 4);
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 429) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 683);
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 676);
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa ke dalam jenis lapangan usaha.
| (1) | Dengan Peraturan Badan ini ditetapkan KBLI. |
| (2) | KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik. |
| (1) | KBLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat kategori: A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;B Pertambangan dan Penggalian;C Industri;D Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;E Penyediaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi;F Konstruksi;G Perdagangan Besar dan Eceran;H Transportasi dan Penyimpanan;I Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan MinumJ Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten;K Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya;L Aktivitas Keuangan dan Asuransi;M Aktivitas Real Estat;N Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis;O Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha;P Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib;Q Pendidikan;R Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;S Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi;T Aktivitas Jasa Lainnya;U Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja dan Aktivitas Produksi Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri yang Tidak Terdiferensiasi; danV Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya. |
| (2) | KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
Pasal 4
Penggunaan KBLI dalam kegiatan lain di luar kegiatan statistik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1084), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1091
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: