UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| a. | bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum; |
| b. | bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, diperlukan pembaruan hukum acara pidana yang mencerminkan nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat serta memperhatikan perkembangan hukum internasional; |
| c. | bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi; |
| d. | bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemajuan teknologi informasi, sehingga perlu diganti; |
| e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; |
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
| 1. | Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. |
| 2. | Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. |
| 3. | Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya. |
| 4. | Penyidik Tertentu adalah pejabat suatu lembaga selain Penyidik Polri dan PPNS yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya. |
| 5. | Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka. |
| 6. | Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan Penyidikan. |
| 7. | Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan Undang-Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. |
| 8. | Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. |
| 9. | Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. |
| 10. | Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. |
| 11. | Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang untuk diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. |
| 12. | Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana. |
| 13. | Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. |
| 14. | Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum. |
| 15. | Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. |
| 16. | Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. |
| 17. | Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi. |
| 18. | Putusan Pengadilan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan Hakim, atau putusan berupa tindakan. |
| 19. | Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. |
| 20. | Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. |
| 21. | Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula. |
| 22. | Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 23. | Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. |
| 24. | Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat yang meliputi memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum tersangka atau terdakwa. |
| 25. | Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh Advokat atau pemberi bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu. |
| 26. | Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang mengenai bantuan hukum. |
| 27. | Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. |
| 28. | Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. |
| 29. | Terdakwa adalah Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. |
| 30. | Terpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
| 31. | Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. |
| 32. | Penangkapan adalah tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. |
| 33. | Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya. |
| 34. | Penggeledahan adalah tindakan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. |
| 35. | Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. |
| 36. | Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
| 37. | Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya. |
| 38. | Informasi Elektronik adalah data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 39. | Dokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik yang memiliki makna atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 40. | Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu: a.sedang melakukan tindak pidana;b.beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan;c.sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana; ataud.sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana. |
| 41. | Ganti Rugi adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan. |
| 42. | Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan. |
| 43. | Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya. |
| 44. | Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya. |
| 45. | Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. |
| 46. | Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. |
| 47. | Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. |
| 48. | Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Saksi pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. |
| 49. | Penerjemah Tersumpah yang selanjutnya disebut Penerjemah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. |
| 50. | Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. |
| 51. | Ahli adalah seseorang yang memiliki: a.pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/ataub.pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana. |
| 52. | Keterangan Ahli adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Ahli pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. |
| 53. | Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. |
| 54. | Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. |
| 55. | Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu. |
| 56. | Hari adalah 24 (dua puluh empat) jam. |
| 57. | Bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari. |
| (1) | Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. |
| (2) | Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan Terpidana. |
| (1) | Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua tahap peradilan. |
| (2) | Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang. |
Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
BAB II
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelidik
Pasal 5
| (1) | Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang: a.menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;b.mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti;c.menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;d.melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dane.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. |
| (2) | Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa: a.Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;b.pemeriksaan dan Penyitaan surat;c.mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dand.membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik. |
| (3) | Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik. |
| (4) | Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kedua
Penyidik dan Penyidik Pembantu
Paragraf 1
Penyidik
Pasal 6
| (1) | Penyidik terdiri atas: a.Penyidik Polri;b.PPNS; danc.Penyidik Tertentu. |
| (2) | Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana. |
| (3) | Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Penyidik mempunyai tugas dan wewenang: a.menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana;b.mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti;c.melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;d.menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;e.mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka;f.melakukan Upaya Paksa;g.mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;h.mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;i.memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;j.melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;k.melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratifl.menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;m.menerima pengakuan bersalah;n.melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dano.melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya. |
| (3) | PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. |
| (4) | PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum. |
| (5) | Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. |
| (1) | Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. |
| (2) | Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. |
| (3) | Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. |
| (4) | Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. |
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Paragraf 2
Penyidik Pembantu
Pasal 10
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik.
Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelidikan
Pasal 13
| (1) | Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan. |
| (2) | Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan. |
| (3) | Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2). |
| (4) | Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada Penyidik. |
| (1) | Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. |
| (2) | Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik. |
| (3) | Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut. |
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
| (1) | Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara: a.pengolahan tempat kejadian perkara;b.pengamatan;c.wawancara;d.pembuntutan;e.penyamaran;f.pembelian terselubung;g.penyerahan di bawah pengawasan;h.pelacakan;i.penelitian dan analisis dokumen;j.mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atauk.kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| (2) | Sasaran Penyelidikan meliputi: a.orang;b.benda atau barang;c.tempat;d.peristiwa/kejadian; dan/ataue.kegiatan |
| (1) | Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan. |
| (2) | Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik. |
| (3) | Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a.surat perintah Penyelidikan;b.jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan;c.objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;d.kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;e.peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;f.waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dang.kebutuhan anggaran Penyelidikan. |
| (1) | Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik. |
| (2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a.tempat dan waktu;b.kegiatan Penyelidikan;c.hasil Penyelidikan;d.hambatan; dane.pendapat/saran. |
| (1) | Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana. |
| (2) | Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap Penyidikan. |
| (3) | Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan Penyelidikan. |
| (4) | Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada instansi yang berwenang. |
| (1) | Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri. |
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penyidikan
Pasal 22
| (1) | Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi. |
| (2) | Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. |
| (3) | Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara. |
| (4) | Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara. |
| (5) | Dalam menerima pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum. |
| (1) | Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik. |
| (2) | Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. |
| (3) | Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik atau Penyidik. |
| (4) | Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut. |
| (5) | Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan. |
| (6) | Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan. |
| (7) | Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka. |
| (2) | Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena: a.tidak terdapat cukup alat bukti;b.peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;c.Penyidikan dihentikan demi hukum;d.terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;e.kedaluwarsa;f.Tersangka meninggal dunia;g.ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;h.tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;i.Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atauj.Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
| (3) | Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan Penyidikan, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib melibatkan Penyidik Polri. |
| (4) | Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan. |
| (5) | Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. |
Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan.
| (1) | Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan. |
| (2) | Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. |
Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan.
| (1) | Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik. |
| (2) | Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik. |
| (1) | Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan. |
| (2) | Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan. |
| (1) | Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. |
| (2) | Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim. |
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
| (1) | Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan. |
| (2) | Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan. |
| (3) | Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara. |
| (1) | Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. |
| (2) | Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya. |
| (3) | Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun. |
| (1) | Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya. |
| (2) | Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan. |
| (3) | Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka. |
| (4) | Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara. |
| (5) | Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya. |
| (1) | Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya. |
| (2) | Dalam pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan. |
| (1) | Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya. |
| (2) | Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi tersebut. |
| (3) | Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya. |
| (1) | Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/atau Saksi tersebut. |
| (2) | Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan. |
| (1) | Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli. |
| (2) | Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut pengetahuannya dengan sebaik-baiknya. |
| (3) | Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta. |
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat:
| a. | tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan; |
| b. | nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi; |
| c. | keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli; |
| d. | catatan mengenai akta dan/atau benda; dan |
| e. | segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara. |
Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik.
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya.
| (1) | Penyidik membuat berita acara Penggeledahan. |
| (2) | Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. |
| (3) | Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya. |
| (1) | Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. |
| (2) | Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung. |
Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.
| (1) | Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan mengenai benda yang akan disita tersebut dengan disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. |
| (2) | Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. |
| (3) | Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. |
| (4) | Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya. |
| (5) | Turunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik atau pihak yang menguasai benda sitaan atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga. |
| (1) | Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik. |
| (2) | Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan. |
Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.
| (1) | Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada Ahli. |
| (2) | Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan. |
| (3) | Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik. |
| (4) | Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan. |
| (5) | Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat. |
| (6) | Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya. |
| (1) | Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/atau Ahli lainnya. |
| (2) | Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat. |
| (3) | Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli kedokteran forensik dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. |
| (1) | Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban. |
| (2) | Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tujuan pembedahan mayat kepada Keluarga Korban. |
| (3) | Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri setelah dilakukan pembedahan mayat. |
Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1).
Pasal 52
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara.
Bagian Kelima
Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban
Pasal 53
| (1) | Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban berhak memperoleh pelindungan. |
| (2) | Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan. |
| (3) | Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu. |
| (4) | Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban. |
| (5) | Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
| (6) | Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara.
Bagian Keenam
Bantuan Teknis Penyidikan
Pasal 55
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.
| (1) | Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi: a.laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/atau perlakuan khusus;b.identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;c.kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;d.psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan psikis secara khusus;e.digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan atau perlakuan secara khusus; danf.bantuan teknis lain yang dibutuhkan. |
| (2) | Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
| (3) | Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi atau lembaga lain. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
Pasal 58
Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
| (1) | Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung. |
| (2) | Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum. |
| (3) | Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. |
| (4) | Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta wajib dituangkan dalam berita acara. |
| (5) | Koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara. |
| (6) | Pendapat Penuntut Umum dalam penelitian berkas perkara meliputi aspek formal dan aspek materiel. |
| (7) | Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan. |
| (8) | Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. |
| (1) | Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai. |
| (2) | Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan. |
| (3) | Dalam berjalannya Penyidikan, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan, dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan. |
| (1) | Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penyidik. |
| (2) | Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi. |
| (3) | Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum. |
| (4) | Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. |
| (1) | Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik. |
| (2) | Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari untuk menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengundang Penuntut Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum, pengawas Penuntut Umum, dan Ahli. |
| (3) | Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan, Penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan surat penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum. |
| (4) | Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status berkas perkara lengkap, Penyidik mengirim kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dinyatakan sebagai berkas perkara yang lengkap dan selanjutnya dilakukan Penuntutan. |
| (5) | Dalam keadaan Penyidik berkesimpulan bahwa Penyidikan telah cukup bukti, sedangkan Penuntut Umum berpendapat bahwa Penyidikan belum maksimal, Penyidik dapat menyerahkan Tersangka disertai dengan hasil Penyidikan dan bukti kepada Penuntut Umum. |
| (6) | Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penuntut Umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENUNTUTAN
Bagian Kesatu
Penuntut Umum
Pasal 64
Penuntut Umum terdiri atas:
| a. | pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan |
| b. | pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. |
Penuntut Umum mempunyai wewenang:
| a. | menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik; |
| b. | melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan; |
| c. | memberikan perpanjangan Penahanan, melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik; |
| d. | membuat surat dakwaan; |
| e. | melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan; |
| f. | melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik; |
| g. | menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; |
| h. | melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Hakim Mahkamah Agung; |
| i. | melakukan penyelesaian denda damai; |
| j. | melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; |
| k. | melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan; |
| l. | menerima Pengakuan Bersalah; dan |
| m. | menutup perkara demi kepentingan hukum. |
| (1) | Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. |
| (2) | Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan. |
Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penuntutan
Pasal 69
Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang Mengadili.
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum membuat surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
| (1) | Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, Penuntut Umum menuangkan penghentian Penuntutan dalam surat ketetapan. |
| (2) | Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika: a.terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Terdakwa atas perkara yang sama;b.kedaluwarsa;c.Terdakwa meninggal dunia;d.ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan;e.Terdakwa membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;f.Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;g.tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; atauh.diberikannya amnesti atau abolisi. |
| (3) | Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Tersangka dan jika Tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan. |
| (4) | Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Tersangka, Keluarganya, atau Advokat, pejabat rumah tahanan negara, Penyidik, dan Hakim. |
| (1) | Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa perkara, Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan, dalam hal: a.beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;b.beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atauc.beberapa tindak pidana ada hubungannya satu dengan yang lain dan penggabungan tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. |
| (2) | Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam 1 (satu) surat dakwaan tanpa memperhatikan gabungan dari pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh Undang-Undang khusus sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus. |
| (3) | Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam 1 (satu) surat dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan. |
| (1) | Penuntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). |
| (2) | Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. |
| (1) | Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota. |
| (2) | Kesepakatan perjanjian saksi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut: a.keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain;b.syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota;c.pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota; dand.imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum. |
| (3) | Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa: a.jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup;b.jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (dua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atauc.jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun. |
| (4) | Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan. |
| (5) | Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan. |
| (1) | Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. |
| (2) | Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi: a.tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka;b.uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;c.pasal Undang-Undang yang dilanggar; dand.tanda tangan Penuntut Umum. |
| (3) | Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum. |
| (4) | Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri. |
| (5) | Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir. |
| (6) | Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada Penyidik, Tersangka, dan Advokat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri. |
| (1) | Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. |
| (2) | Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang dimulai. |
| (3) | Dalam hal Penuntut Umum menyempurnakan surat dakwaan, Penuntut Umum menyampaikan salinan surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa, dan Advokat. |
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penuntutan dibebankan kepada negara.
Bagian Ketiga
Pengakuan Bersalah
Pasal 78
| (1) | Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan: a.baru pertama kali melakukan tindak pidana;b.terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atauc.bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi. |
| (2) | Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak. |
| (3) | Dalam hal Terdakwa mengaku bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara. |
| (4) | Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai. |
| (5) | Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal. |
| (6) | Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim. |
| (7) | Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat sebagai berikut: a.Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;b.pengakuan dilakukan secara sukarela;c.pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;d.hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;e.pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; danf.bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana. |
| (8) | Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa. |
| (9) | Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat. |
| (10) | Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa. |
| (11) | Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara. |
| (12) | Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. |
BAB IV
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 79
| (1) | Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa: a.pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;b.pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;c.penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;d.ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;e.memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atauf.membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. |
| (2) | Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam kesepakatan. |
| (3) | Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. |
| (4) | Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (5) | Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. |
| (6) | Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat: a.identitas para pihak;b.isi kesepakatan;c.bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dand.alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku. |
| (7) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan. |
| (8) | Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap: a.Penyelidikan;b.Penyidikan;c.Penuntutan; dand.pemeriksaan di sidang pengadilan |
| (1) | Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: a.tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;b.tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atauc.bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. |
| (2) | Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban. |
| (1) | Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui: a.permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; ataub.penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa. |
| (2) | Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap Tersangka, Terdakwa, Korban, dan/atau Keluarganya. |
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
| a. | tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan; |
| b. | tindak pidana terorisme; |
| c. | tindak pidana korupsi; |
| d. | tindak pidana kekerasan seksual; |
| e. | tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya; |
| f. | tindak pidana terhadap nyawa orang; |
| g. | tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; |
| h. | tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau |
| i. | tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. |
Bagian Kedua
Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 83
| (1) | Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik. |
| (2) | Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik. |
| (3) | Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan. |
| (4) | Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan. |
Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
Bagian Ketiga
Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan
Pasal 85
| (1) | Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum. |
| (2) | Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum. |
| (3) | Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan. |
| (1) | Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri. |
| (2) | Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik. |
Bagian Keempat
Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 87
Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
UPAYA PAKSA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 89
Bentuk Upaya Paksa meliputi:
| a. | Penetapan Tersangka; |
| b. | Penangkapan; |
| c. | Penahanan; |
| d. | Penggeledahan; |
| e. | Penyitaan; |
| f. | Penyadapan; |
| g. | pemeriksaan surat; |
| h. | Pemblokiran; dan |
| i. | larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. |
Bagian Kedua
| (1) | Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. |
| (2) | Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan. |
| (3) | Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a.identitas Tersangka;b.uraian singkat perkara; danc.hak Tersangka. |
| (4) | Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). |
| (5) | Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya. |
Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut.
Bagian Ketiga
Penangkapan
Pasal 93
| (1) | Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan. |
| (2) | Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan. |
| (3) | PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri. |
| (4) | Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. |
Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
| (1) | Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka. |
| (2) | Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi: a.identitas Tersangka;b.alasan Penangkapan;c.uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dand.tempat Tersangka diperiksa. |
| (3) | Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan. |
| (4) | Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan. |
| (5) | Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu. |
Penangkapan dilakukan paling lama 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
| (1) | Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II. |
| (2) | Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan. |
Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Penahanan
Pasal 99
| (1) | Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan. |
| (2) | Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah Penyidik. |
| (3) | PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri. |
| (4) | Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. |
| (5) | Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan. |
| (6) | Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan. |
| (1) | Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. |
| (2) | Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (2), Pasal 304, Pasal 305 ayat (1), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dan (2), Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
| (3) | Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan: a.identitas Tersangka atau Terdakwa;b.alasan Penahanan;c.uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dand.tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan. |
| (4) | Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kepada: a.Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;b.orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/atauc.komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum. |
| (5) | Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa: a.mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;b.memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;c.menghambat proses pemeriksaan;d.berupaya melarikan diri;e.berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;f.melakukan ulang tindak pidana;g.terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atauh.mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya. |
Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.
| (1) | Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. |
| (2) | Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari. |
| (3) | Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. |
| (1) | Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. |
| (2) | Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. |
| (3) | Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. |
| (1) | Hakim pengadilan negeri yang Mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. |
| (2) | Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. |
| (3) | Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. |
| (1) | Hakim pengadilan tinggi yang Mengadili perkara untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. |
| (2) | Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. |
| (3) | Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggi wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. |
| (1) | Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, Hakim agung berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. |
| (2) | Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. |
| (3) | Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. |
| (1) | Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena: a.Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; ataub.perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih. |
| (2) | Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. |
| (3) | Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap: a.Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;b.pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;c.pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung; ataud.pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. |
| (4) | Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab. |
| (5) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi. |
| (6) | Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. |
| (7) | Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan pada tahap: a.Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; ataub.pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung. |
| (8) | Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain. |
| (1) | Jenis Penahanan terdiri atas: a.penahanan rumah tahanan negara;b.penahanan rumah; danc.penahanan kota. |
| (2) | Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara. |
| (3) | Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten/kota di wilayah hukum pengadilan negeri yang menetapkan Penahanan atau pengadilan negeri yang Mengadili perkara. |
| (4) | Dalam hal tidak terdapat rumah tahanan negara pada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1), Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan lain yang dikelola oleh: a.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan; ataub.institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan,yang ada pada kabupaten/kota terdekat. |
| (5) | Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. |
| (6) | Penahanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. |
| (7) | Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan. |
| (8) | Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda. |
| (9) | Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan. |
| (10) | Untuk penahanan kota, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu Penahanan. |
| (11) | Jenis Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan. |
| (1) | Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugi kepada pengadilan negeri. |
| (2) | Lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum. |
| (1) | Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. |
| (2) | Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. |
| (3) | Jaminan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri. |
| (4) | Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (5) | Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri. |
| (6) | Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan kembali dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri. |
| (7) | Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan. |
| (8) | Ketentuan mengenai persyaratan penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran. |
| (2) | Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan. |
| (3) | Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan. |
| (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Bagian Kelima
Penggeledahan
Pasal 112
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap:
| a. | rumah atau bangunan; |
| b. | pakaian; |
| c. | badan; |
| d. | alat transportasi; |
| e. | Informasi Elektronik; |
| f. | Dokumen Elektronik; dan/atau |
| g. | benda lainnya. |
| (1) | Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri. |
| (2) | Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai: a.lokasi yang akan digeledah; danb.dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. |
| (3) | Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. |
| (4) | Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri. |
| (5) | Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a.letak geografis yang susah dijangkau;b.Tertangkap Tangan;c.berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/ataud.situasi berdasarkan penilaian Penyidik. |
| (6) | Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan. |
| (7) | Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan. |
| (8) | Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penolakan harus disertai dengan alasan. |
| (9) | Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti. |
| (1) | Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan. |
| (2) | Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. |
| (3) | Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi. |
| (4) | Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi. |
| (5) | Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga, dan saksi. |
Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
| a. | ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; |
| b. | ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau |
| c. | ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan. |
Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya, Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan.
| (1) | Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta apabila terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat benda yang dapat disita. |
| (2) | Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan Tersangka. |
Bagian Keenam
Penyitaan
Pasal 118
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penyitaan.
| (1) | Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut. |
| (2) | Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi: a.jenis;b.jumlah dan nilai barang;c.lokasi; dand.alasan Penyitaan. |
| (3) | Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan. |
| (4) | Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (5) | Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. |
| (1) | Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri. |
| (2) | Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.letak geografis yang susah dijangkau;b.Tertangkap Tangan;c.Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata;d.benda atau aset tersebut mudah dipindahkan;e.adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atauf.situasi berdasarkan penilaian Penyidik. |
| (3) | Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. |
| (1) | Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (5) atau persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3), penetapan penolakan harus disertai dengan alasan. |
| (2) | Terhadap penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat mengajukan kembali permohonan Penyitaan terhadap benda yang sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 (satu) kali. |
| (3) | Penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hasil Penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti. |
| (4) | Setelah memperoleh penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat dilakukan Penyitaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima. |
| (1) | Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut ketika melakukan Penyitaan. |
| (2) | Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. |
| (3) | Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan saksi. |
| (4) | Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. |
| (5) | Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, Penyitaan wajib disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. |
| (6) | Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga, dan saksi. |
| (7) | Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. |
| (1) | Benda yang dapat disita adalah: a.benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;b.benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;c.benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi Penyidikan tindak pidana;d.benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;e.benda yang tercipta dari suatu tindak pidana; dan/atauf.benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui. |
| (2) | Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana. |
| (4) | Dalam hal benda sitaan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan benda yang disita kepada pemilik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. |
| (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai benda yang dapat disita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dengan mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan benda tersebut. |
| (2) | Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita terdapat di beberapa daerah hukum pengadilan negeri, Penyidik dapat memilih salah satu dari pengadilan negeri tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu Pengadilan Negeri untuk memeriksa permohonan Penyitaan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud. |
| (4) | Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita berada di luar negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan tersebut. |
| (1) | Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f, diajukan permohonan Penyitaan oleh Penyidik kepada ketua pengadilan negeri. |
| (2) | Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda untuk mengajukan keberatan. |
| (3) | Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan Penyitaan, ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim tunggal untuk memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan. |
| (4) | Berdasarkan permohonan Penyitaan yang diajukan oleh Penyidik, Hakim memutus benda tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. |
| (5) | Hakim harus memutus permohonan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Hari sidang pertama. |
Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita:
| a. | benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; |
| b. | benda yang patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; dan/atau |
| c. | benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti. |
| (1) | Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik berwenang menyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan sepanjang paket, surat, atau benda tersebut diperuntukkan bagi Tersangka atau yang berasal dari Tersangka. |
| (2) | Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan. |
| (1) | Penyidik berwenang memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan. |
| (2) | Penyidik harus memberikan tanda terima kepada orang yang menyerahkan benda tersebut. |
| (1) | Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada Penyidik, jika surat atau tulisan tersebut berkaitan dengan tindak pidana. |
| (2) | Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang mempunyai kewajiban menurut Undang-Undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang tersebut atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat, kecuali Undang-Undang menentukan lain. |
| (1) | Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan. |
| (2) | Benda sitaan dapat disimpan pada: a.rumah penyimpanan benda sitaan negara;b.tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidikan; atauc.tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan. |
| (3) | Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan. |
| (4) | Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara. |
| (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai Putusan Pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap, benda tersebut dapat diamankan, dimusnahkan, atau dilelang oleh Penyidik atau Penuntut Umum dengan persetujuan Tersangka atau Terdakwa dan/atau Advokatnya dan disaksikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka, atau Terdakwa dan/atau Advokatnya. |
| (2) | Jika Tersangka atau Terdakwa tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik atau Penuntut Umum membuat berita acara penolakan paling lama 3 (tiga) Hari dan lelang tetap dilaksanakan. |
| (3) | Benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibeli oleh Tersangka atau Terdakwa dan/atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai derajat kedua, hubungan semenda, dan hubungan kerja atau keuangan. |
| (4) | Dalam hal benda sitaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilelang, namun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tidak dirampas untuk negara, maka uang hasil penjualan lelang barang sitaan tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. |
| (5) | Dalam hal terdapat bunga keuntungan atau bentuk keuntungan lain dari hasil penyimpanan benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka perampasan dan pengembalian uang hasil lelang benda sitaan juga disertai dengan bunga keuntungan atau keuntungan lain tersebut. |
| (1) | Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya, bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, benda tersebut dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan atau tanpa disaksikan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya dengan mengundang Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya. |
| (2) | Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. |
Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:
| a. | tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan dan Penuntutan; |
| b. | perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau |
| c. | perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. |
Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan, penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum.
Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain.
Bagian Ketujuh
Penyadapan
Pasal 136
| (1) | Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan. |
| (2) | Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan. |
Bagian Kedelapan
Pemeriksaan Surat
Pasal 137
| (1) | Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, jika surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. |
| (2) | Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyerahkan surat yang dimaksud dan harus memberikan tanda terima. |
| (3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan. |
| (1) | Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. |
| (2) | Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah dibuka oleh Penyidik” dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, dan identitas Penyidik. |
| (3) | Penyidik dan pejabat pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan. |
| (1) | Penyidik membuat berita acara mengenai tindakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 dan Pasal 138. |
| (2) | Penyidik harus memberikan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri. |
Bagian Kesembilan
Pemblokiran
Pasal 140
| (1) | Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. |
| (2) | Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. |
| (3) | Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan Pemblokiran minimal meliputi: a.uraian tindak pidana yang sedang diproses;b.dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; danc.bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir. |
| (4) | Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan. |
| (5) | Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (6) | Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan. |
| (7) | Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri. |
| (8) | Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: a.potensi dialihkannya harta kekayaan;b.adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik;c.telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/ataud.situasi berdasarkan penilaian Penyidik. |
| (9) | Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran. |
| (10) | Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan. |
| (11) | Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan. |
| (12) | Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran. |
| (13) | Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran. |
Bagian Kesepuluh
Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia
Pasal 141
| (1) | Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum. |
| (2) | Dalam rangka pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berkoordinasi dan meminta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian untuk melakukan upaya pelarangan Tersangka atau Terdakwa keluar wilayah Indonesia. |
| (3) | Pencegahan keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan. |
| (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan keluar wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
BAB VI
HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA
Pasal 142
Tersangka atau Terdakwa berhak:
| a. | segera menjalankan pemeriksaan; |
| b. | memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; |
| c. | diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya; |
| d. | diberitahu mengenai haknya; |
| e. | memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya; |
| f. | setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa; |
| g. | mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum; |
| h. | menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing; |
| i. | menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi; |
| j. | menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya; |
| k. | menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan; |
| l. | menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat; |
| m. | mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa; |
| n. | mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif; |
| o. | mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus; |
| p. | mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/atau |
| q. | bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
BAB VII
HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS, PEREMPUAN, DAN ORANG LANJUT USIA
Bagian Kesatu
Hak Saksi
Pasal 143
Saksi berhak:
| a. | tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik; |
| b. | memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; |
| c. | mendapat Bantuan Hukum; |
| d. | memberikan keterangan tanpa tekanan; |
| e. | mendapat Penerjemah atau juru bahasa; |
| f. | bebas dari pertanyaan yang menjerat; |
| g. | menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji; |
| h. | memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; |
| i. | dirahasiakan identitasnya; |
| j. | memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara; |
| k. | ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan; |
| l. | memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/atau |
| m. | bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
Bagian Kedua
Hak Korban
Pasal 144
Korban berhak:
| a. | tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik; |
| b. | memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; |
| c. | memberikan keterangan tanpa tekanan; |
| d. | mendapat Penerjemah atau juru bahasa; |
| e. | bebas dari pertanyaan yang menjerat; |
| f. | mendapat informasi mengenai perkembangan perkara; |
| g. | mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan; |
| h. | mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan; |
| i. | memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; |
| j. | dirahasiakan identitasnya; |
| k. | memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara; |
| l. | mengajukan Restitusi melalui tuntutan; |
| m. | melakukan mekanisme Keadilan Restoratif; |
| n. | ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan; |
| o. | mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis; |
| p. | mendapat nasihat hukum; |
| q. | mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan; |
| r. | mendapat tempat kediaman sementara; |
| s. | memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir; |
| t. | memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; |
| u. | mendapat identitas baru; |
| v. | mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap; |
| w. | mendapat tempat kediaman baru; |
| x. | menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/atau |
| y. | bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
Bagian Ketiga
Hak Penyandang Disabilitas
Pasal 145
| (1) | Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. |
| (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena Penyandang Disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan. |
| (2) | Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan penetapan Hakim dalam sidang terbuka untuk umum. |
| (3) | Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan putusan pemidanaan. |
| (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan, dan pelaksanaan tindakan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Bagian Keempat
Hak Perempuan
Pasal 147
| (1) | Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban. |
| (2) | Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak: a.mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan;b.mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender;c.mendapatkan Pendamping dalam setiap tahap pemeriksaan;d.didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, jika kondisi kejiwaannya tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog; dan/ataue.mendapatkan pertimbangan spesifik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap keputusan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam melaksanakan seluruh kewenangan dalam Undang-Undang ini. |
Bagian Kelima
Hak Orang Lanjut Usia
Pasal 148
| (1) | Orang lanjut usia dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban. |
| (2) | Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak: a.pelayanan, sarana, dan prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikis pada setiap tahap pemeriksaan;b.mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/atauc.sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana. |
BAB VIII
ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM
Bagian Kesatu
Advokat
Pasal 149
| (1) | Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan. |
Advokat berhak:
| a. | memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban; |
| b. | menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya; |
| c. | memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana; |
| d. | mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan; |
| e. | meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan; |
| f. | mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya; |
| g. | menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap Terdakwa; |
| h. | bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada Terdakwa; |
| i. | meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan; |
| j. | meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/atau |
| k. | mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan. |
| (1) | Advokat wajib: a.memberikan Bantuan Hukum;b.mematuhi kode etik profesi; danc.mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum, setiap Advokat wajib menunjukkan kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan: a.surat kuasa yang menunjukkan secara jelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; danb.berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum. |
| (1) | Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. |
| (2) | Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan. |
Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penandatanganan berita acara pemeriksaan.
Bagian Kedua
Bantuan Hukum
Pasal 154
| (1) | Bantuan Hukum diberikan terhadap: a.Tersangka atau Terdakwa; danb.pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban,yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. |
| (2) | Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum. |
| (4) | Kewajiban menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara. |
| (5) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh: a.Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban;b.Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atauc.Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban. |
| (1) | Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa. |
| (2) | Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa. |
| (3) | Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum. |
| (1) | Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai: a.pemeriksaan Tersangka;b.Penangkapan;c.Penahanan;d.Penggeledahan;e.Penyitaan benda;f.Penyadapan;g.pemeriksaan surat;h.Pemblokiran;i.pengambilan keterangan Saksi;j.pemeriksaan di tempat kejadian;k.pengambilan Keterangan Ahli;l.pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan;m.pelelangan bukti;n.penyisihan bukti; dano.pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
| (2) | Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. |
| (3) | Selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (4) | Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran dari isi berita acara pemeriksaan. |
| (5) | Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. |
| (6) | Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa. |
BAB X
SUMPAH ATAU JANJI
Pasal 157
| (1) | Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, mekanisme pengambilan sumpah atau janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, sumpah atau janji tersebut batal demi hukum. |
BAB XI
WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
Bagian Kesatu
Praperadilan
Pasal 158
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
| a. | sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; |
| b. | sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan; |
| c. | permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; |
| d. | Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; |
| e. | penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan |
| f. | penangguhan pembantaran Penahanan. |
| (1) | Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan. |
| (2) | Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. |
| (1) | Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. |
| (2) | Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga. |
| (3) | Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama. |
| (4) | Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang. |
Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c diajukan oleh Korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
| (1) | Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut: a.dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;b.dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, Hakim mendengar keterangan baik dari Tersangka atau Advokatnya, Keluarga Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik, atau Penuntut Umum;c.pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;d.dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya;e.selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan;f.dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Pengadilan; dang.putusan Praperadilan pada tahap Penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan Praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh Penuntut Umum dengan permintaan baru. |
| (2) | Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan Praperadilan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya. |
| (3) | Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut: a.dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak sah, Penyidik harus membebaskan Tersangka;b.dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tahap pemeriksaan masing-masing harms segera membebaskan Tersangka;c.dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan tidak sah, Penyidikan atau Penuntutan terhadap Tersangka wajib dilanjutkan;d.dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;e.dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atauf.dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita. |
| (4) | Ganti Rugi dapat diajukan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158. |
| (1) | Putusan Praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding. |
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir he pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan. |
Bagian Kedua
Pengadilan Negeri
Pasal 165
| (1) | Pengadilan negeri berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya. |
| (2) | Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, antar tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan. |
| (3) | Dalam hal seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang Mengadili perkara pidana itu. |
| (4) | Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut. |
| (5) | Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus adalah: a.pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil; ataub.pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan. |
Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk Mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain untuk Mengadili perkara yang dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) untuk Mengadili perkara yang dimaksud.
| (1) | Dalam hal seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota Negara berwenang Mengadili. |
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan dilakukan di mar negeri bukan merupakan ûndak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan itu düakukan, meskipun menurut hukum Indonesia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. |
Bagian Ketiga
Pengadilan Tinggi
Pasal 168
Pengadilan tinggi berwenang Mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Bagian Keempat
Mahkamah Agung
Pasal 169
Mahkamah Agung berwenang Mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali.
| (1) | Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. |
| (2) | Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. |
| (3) | Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer. |
| (4) | Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan oditur militer. |
| (5) | Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara pidana. |
| (1) | Penuntut Umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk menetapkan pengadilan yang berwenang Mengadili tindak pidana atas dasar hasil Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2). |
| (2) | Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan oditur militer. |
| (3) | Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada jaksa tinggi bidang pidana militer dan oditur militer tinggi. |
| (1) | Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, tindak pidana tersebut diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas minimal 3 (tiga) orang Hakim dengan komposisi 2 (dua) Hakim peradilan militer yang salah satu diantaranya menjadi ketua majelis dan 1 (satu) Hakim peradilan umum. |
| (2) | Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang Mengadili tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), majelis Hakim terdiri atas Hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan Hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang. |
| (3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding. |
| (4) | Mahkamah Agung dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan Hakim anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
BAB XIII
GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI
Bagian Kesatu
Ganti Rugi
Pasal 173
| (1) | Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. |
| (2) | Tuntutan Ganti Rugi oleh Tersangka atau ahli warisnya atas Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputus di sidang Praperadilan. |
| (3) | Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang Mengadili perkara yang bersangkutan. |
| (4) | Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim yang sama yang telah Mengadili perkara pidana yang bersangkutan. |
| (5) | Pemeriksaan terhadap Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti acara Praperadilan. |
| (1) | Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan. |
| (2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut. |
| (1) | Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. |
| (2) | Pembayaran Ganti Rugi diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti Rugi diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Salinan penetapan pemberian Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2) disampaikan kepada: a.Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana;b.Penyidik;c.Penuntut Umum; dand.lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. |
| (4) | Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan ditetapkan. |
| (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Bagian Kedua
Rehabilitasi
Pasal 176
| (1) | Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
| (2) | Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.Rehabilitasi sosial;b.Rehabilitasi medis;c.pemberdayaan sosial; dand.reintegrasi sosial. |
| (3) | Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (4) | Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan dan perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Hakim Praperadilan. |
| (1) | Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176. |
| (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Bagian Ketiga
Restitusi
Pasal 178
| (1) | Korban berhak mendapatkan Restitusi. |
| (2) | Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;b.ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atauc.penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. |
| (1) | Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi. |
| (3) | Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa. |
| (4) | Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri. |
| (5) | Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik. |
Restitusi dikembalikan kepada pelaku dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
| (1) | Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. |
| (2) | Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. |
| (3) | Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan. |
| (4) | Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya. |
| (5) | Hakim dalam putusan memerintahkan Jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
| (6) | Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta kekayaan Terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, Jaksa mengembalikan kelebihannya kepada Terpidana. |
| (7) | Dalam hal harta kekayaan Terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi, Terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya. |
| (8) | Dalam hal Terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/atau pencabutan izin usaha Korporasi. |
| (9) | Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional. |
| (1) | Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada Korban. |
| (2) | Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada: a.Keluarga Korban;b.Penyidik; danc.pengadilan. |
Bagian Keempat
Kompensasi
Pasal 183
| (1) | Korban berhak mendapatkan Kompensasi. |
| (2) | Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;b.ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atauc.penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. |
| (3) | Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana tidak dapat membayar Restitusi. |
| (1) | Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa. |
| (1) | Kompensasi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. |
| (2) | Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. |
| (3) | Apabila pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan. |
| (1) | Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi dan disampaikan kepada Korban. |
| (2) | Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a.Keluarga Korban;b.Penyidik; danc.pengadilan. |
Bagian Kelima
Dana Abadi
Pasal 187
| (1) | Dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi bersumber dari: a.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;b.pendapatan investasi;c.bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak penegakan hukum;d.hasil pengelolaan barang rampasan; dan/ataue.sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. |
| (3) | Dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi untuk Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PENGGABUNGAN PERKARA GANTI RUGI
Pasal 189
| (1) | Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, Hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana itu. |
| (2) | Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapaÍ diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana. |
| (3) | Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Hakim menjatuhkan putusan. |
| (1) | Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1), pengadilan negeri menimbang mengenai kewenangannya untuk Mengadili gugatan tersebut, kebenaran dasar gugatan, dan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan. |
| (2) | Dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang Mengadili gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat mengenai penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan. |
| (3) | Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, jika putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap. |
| (1) | Dalam hal terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding. |
| (2) | Permohonan banding terhadap putusan ganti rugi tidak dapat diajukan dalam hal terhadap perkara pidana tidak diajukan permohonan banding. |
Ketentuan mengenai hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang ini.
BAB XV
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Kesatu
Panggilan dan Dakwaan
Pasal 193
| (1) | Penuntut Umum memanggil secara sah kepada Terdakwa untuk datang ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya. |
| (2) | Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak diketahui, panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir Terdakwa. |
| (3) | Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya dalam daerah hukum tempat tinggal Terdakwa atau tempat kediaman terakhir. |
| (4) | Dalam hal Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, surat panggilan disampaikan kepada Terdakwa melalui pejabat rumah tahanan negara. |
| (5) | Surat panggilan yang diterima oleh Terdakwa sendiri atau oleh orang lain dilakukan dengan tanda penerimaan. |
| (6) | Dalam hal tempat tinggal atau tempat kediaman terakhir tidak diketahui, surat panggilan ditempelkan pada papan pengumuman di gedung pengadilan tempat Terdakwa diadili atau diperiksa. |
| (7) | Dalam hal Terdakwa merupakan Korporasi, panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat kedudukan Korporasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Korporasi tersebut. |
| (8) | Salah seorang pengurus Korporasi wajib menghadap di sidang pengadilan mewakili Korporasi. |
| (1) | Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, dan jam sidang, serta jenis perkara. |
| (2) | Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai. |
| (3) | Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai. |
Bagian Kedua
Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
Pasal 195
Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum, ketua pengadilan negeri mempelajari apakah perkara yang disampaikan tersebut termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya.
| (1) | Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara pidana tersebut tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ketua pengadilan negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang Mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasan pelimpahan perkara. |
| (2) | Surat pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali kepada Penuntut Umum, selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikan kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan. |
| (3) | Turunan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Terdakwa, Advokat, dan Penyidik. |
| (1) | Dalam hal Penuntut Umum melakukan perlawanan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1), Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak surat penetapan tersebut diterima. |
| (2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, perlawanan yang diajukan Penuntut Umum menjadi batal. |
| (3) | Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua pengadilan negeri dan dicatat dalam buku daftar panitera. |
| (4) | Dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan. |
| (5) | Pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perlawanan, dapat menguatkan atau menolak perlawanan tersebut dengan surat penetapan. |
| (6) | Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan Penuntut Umum, dengan surat penetapan pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut. |
| (7) | Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri yang bersangkutan. |
| (8) | Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Penuntut Umum. |
Sengketa mengenai wewenang Mengadili terjadi jika:
| a. | 2 (dna) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang Mengadili atas perkara yang sama; atau |
| b. | 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang Mengadili perkara yang sama. |
| (1) | Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang Mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya. |
| (2) | Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa mengenai wewenang Mengadili antara: a.pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;b.2 (dna) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; atauc.2 (dna) pengadilan tinggi atau lebih. |
Bagian Ketiga
Acara Pemeriksaan Biasa
Pasal 200
| (1) | Jika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. |
| (2) | Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan hari sidang. |
| (3) | Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa dan Saksi untuk datang di sidang pengadilan. |
| (1) | Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan: a.Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/ataub.Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa. |
| (2) | Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa. |
| (3) | Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Ahli dimaksud dapat ditunda untuk 1 (satu) kali. |
| (4) | lika dalam sidang berikutnya Saksi dan/atau Ahli tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tersebut. |
| (5) | Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan menjadi batal. |
| (6) | Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka, kecuali untuk perkara tempat persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. |
| (1) | Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan. |
| (2) | Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak. |
| (3) | Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan batal demi hukum. |
| (4) | Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi. |
| (5) | Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. |
| (6) | Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri sidang. |
| (1) | lika Terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa dipanggil sekali lagi. |
| (2) | Dalam hal pemeriksaan perkara Terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, Hakim ketua sidang meneliti apakah Terdakwa sudah dipanggil secara sah. |
| (3) | Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya. |
| (4) | Dalam hal suatu perkara terdapat lebih dari seorang Terdakwa dan tidak semua Terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap Terdakwa yang hadir tetap dapat dilaksanakan. |
| (1) | Pada permulaan sidang, Hakim ketua sidang menanyakan kepada Terdakwa mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. |
| (2) | Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik. |
| (3) | Hakim ketua sidang meminta Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa sudah mengerti isi surat dakwaan. |
| (4) | Jika Terdakwa tidak mengerti isi surat dakwaan, Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan. |
| (5) | Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan: a.tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;b.tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan;c.tindak pidana terorisme;d.tindak pidana kekerasan seksual;e.tindak pidana korupsi;f.tindak pidana terhadap nyawa orang;g.tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;h.tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ataui.tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna,Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban. |
| (6) | Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim. |
| (7) | Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan: a.Terdakwa bam pertama kali melakukan tindak pidana;b.telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; danc.tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban dengan Terdakwa. |
| (8) | Kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (9) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perdamaian antara Terdakwa dengan Korban diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. |
| (2) | Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan hal: a.Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;b.Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;c.pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;d.Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;e.pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya Tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; danf.hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim. |
| (3) | Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. |
| (4) | Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa. |
| (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang Mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. |
| (2) | Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut. |
| (3) | Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut bam dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan. |
| (4) | Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan. |
| (5) | Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh pengadilan tinggi, dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut. |
| (6) | Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang. |
| (7) | Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan salinan keputusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula Mengadili perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara tersebut. |
| (8) | Dalam hal pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu. |
| (9) | Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah mendengar pendapat Penuntut Umum dan Terdakwa dengan surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatakan pengadilan tidak berwenang. |
| (1) | Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim ketua sidang, salah seorang Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera. |
| (2) | Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Terdakwa atau dengan Advokat. |
| (3) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi, Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, dan panitera yang mengundurkan diri harus diganti. |
| (4) | Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili ulang dengan susunan yang lain. |
Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa.
| (1) | Hakim ketua sidang meneliti apakah semua Saksi atau Ahli yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai Saksi atau Ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang. |
| (2) | Dalam hal Saksi atau Ahli tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah dan Hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa Saksi itu tidak akan hadir, Hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar Saksi tersebut dihadapkan ke persidangan. |
| (1) | Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan Saksi yang akan diajukan pada persidangan. |
| (2) | Sesudah pernyataan pembuka, Saksi dan Ahli memberikan keterangan. |
| (3) | Urutan Saksi dan Ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil. |
| (4) | Penuntut Umum mengajukan Saksi, Ahli, dan buktinya terlebih dahulu. |
| (5) | Dalam hal Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang diminta oleh Advokat untuk dihadirkan, Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat tersebut. |
| (6) | Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi dan/atau Ahli mengenai nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi dan/atau Ahli. |
| (7) | Selain menanyakan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Hakim juga menanyakan apakah Saksi mengenal Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan atau apakah Saksi mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Terdakwa, atau suami atau istri dari Terdakwa, atau pernah menjadi suami atau istri dari Terdakwa, atau terikat hubungan kerja dengannya. |
| (8) | Setelah pengajuan Saksi dan bukti oleh Penuntut Umum, Advokat dapat menghadirkan bukti, Ahli, dan Saksi. |
| (9) | Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan. |
| (10) | Setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum dapat memanggil Saksi atau Ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat selama persidangan. |
| (11) | Dalam hal terdapat Saksi atau Ahli, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan Terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara dan/atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau Penuntut Umum selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, Hakim ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar Keterangan Saksi atau Ahli tersebut. |
| (12) | Sebelum Saksi atau Ahli memberikan keterangan, Hakim mengambil sumpah atau janji terhadap Saksi atau Ahli berdasarkan agama atau kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya. |
Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (12), pemeriksaan terhadap Saksi atau Ahli tetap dilakukan dan Keterangan Saksi atau Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim.
| (1) | Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di sidang karena: a.meninggal dunia atau karena halangan yang sah;b.jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atauc.karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara,keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan. |
| (2) | Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di bawah sumpah atau janji, keterangan tersebut oleh Hakim dapat dipertimbangkan sebagai Keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji yang diucapkan di sidang. |
Jika Keterangan Saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat dalam berita acara, Hakim ketua sidang mengingatkan Saksi mengenai hal tersebut dan meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.
| (1) | Penuntut Umum terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. |
| (2) | Setelah Penuntut Umum selesai mengajukan pertanyaan, Advokat dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli. |
| (3) | Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Advokat. |
| (4) | Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Advokat dan kepada Terdakwa. |
| (5) | Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa. |
| (6) | Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli, dan Terdakwa untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Penuntut Umum. |
| (7) | Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, dan Terdakwa dalam hal Hakim ketua sidang menilai bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang disidangkan dan menyebutkan alasannya mengapa pertanyaan tertentu tidak diperbolehkan. |
| (8) | Dalam hal diperlukan, Hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk mengklarifıkasi pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, atau Terdakwa. |
| (9) | Hakim ketua sidang dan Hakim anggota dapat meminta kepada Saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran. |
Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada Saksi Ahli, atau Terdakwa.
| (1) | Penuntut Umum dengan izin Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada Terdakwa semua alat bukti dan menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal alat bukti tersebut dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214. |
| (2) | lika izin Hakim ketua sidang diperlukan, alat bukti diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi. |
| (3) | Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang dapat membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada Terdakwa alan Saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan mengenai hal tersebut kepada Terdakwa atau Saksi. |
| (1) | Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharuskan tetap hadir di sidang, kecuali Hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya. |
| (2) | Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, jika Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat mengajukan permintaan agar Saksi tersebut tetap menghadiri sidang. |
| (3) | Para Saksi selama sidang berlangsung dilarang saling bercakap-cakap. |
Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dalam hal:
| a. | mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa; |
| b. | bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya dipisah; |
| c. | mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga; dan/atau |
| d. | berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami atau istri Terdakwa. |
| (1) | Dalam hal Saksi menghendakinya dan Penuntut Umum serta Terdakwa secara tegas menyetujuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah atau janji. |
| (2) | Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan Tanpa sumpah atau janji. |
| (1) | Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai Saksi mengenai hal yang dipercayakan kepada mereka. |
| (2) | Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan Tanpa sumpah atau janji adalah:
| a. | anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau |
| b. | Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. |
| (1) | Setelah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Advokatnya dapat mengajukan permintaan kepada Hakim ketua sidang agar di antara Saksi tersebut yang tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang sidang, dan Saksi yang lain dipanggil masuk oleh Hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan tersebut. |
| (2) | Dalam hal dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar Keterangan Saksi yang lain. |
| (1) | Hakim ketua sidang dapat mendengar Keterangan Saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terdakwa. |
| (2) | Dalam hal Hakim mendengar Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim meminta Terdakwa keluar ruang sidang dan pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada Terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu Terdakwa tidak hadir. |
| (1) | Dalam hal Keterangan Saksi di sidang diduga palsu, Hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada Saksi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada Saksi apabila tetap memberikan keterangan palsu. |
| (2) | Dalam hal Saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, Hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa dapat memberi perintah agar Saksi ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu. |
| (3) | Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat Keterangan Saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa Keterangan Saksi tersebut palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh Hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diselesaikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
| (4) | Dalam hal diperlukan, Hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesÄ. |
Dalam hal Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.
| (1) | Dalam hal Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim ketua sidang berwenang menegur Terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut. |
| (2) | Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati atau Terdakwa secara terus menerus bertingkah laku tidak patut, Hakim memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan Tanpa hadirnya Terdakwa. |
| (3) | Dalam hal tindakan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilakukan, Hakim ketua sidang mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan Tanpa hadirnya Terdakwa. |
| (1) | Dalam hal Terdakwa atau Saksi tidak memahami atau tidak bisa berbahasa Indonesia, Hakim ketua sidang menunjuk seorang Penerjemah yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan. |
| (2) | Dalam hal seseorang tidak diperbolehkan menjadi Saksi dalam suatu perkara, yang bersangkutan dilarang menjadi Penerjemah dalam perkara itu. |
| (1) | Dalam hal Terdakwa atau Saksi disabilitas dan/atau tidak dapat menulis, Hakim ketua sidang mengangkat pendamping disabilitas atau petugas lain yang terkait dengan ragam disabilitas Terdakwa atau Saksi tersebut sebagai juru bahasa. |
| (2) | Dalam hal Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan. |
| (1) | Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib memberikan Keterangan Ahli demi keadilan. |
| (2) | Semua ketentuan mengenai Saksi berlaku juga bagi Ahli yang memberikan keterangan, dengan ketentuan bahwa Ahli yang mengucapkan sumpah atau janji tersebut akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya. |
| (1) | Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, Hakim ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. |
| (2) | Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari Terdakwa atau Advokatnya terhadap hasil Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas Keterangan Ahli tersebut. |
| (3) | Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu. |
| (1) | Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut. |
| (2) | Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa. |
| (3) | Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa dan/atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir. |
| (4) | Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu paling lambat l (satu) Hari diserahkan kepada Hakim ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang berkepentingan. |
| (5) | Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup. |
| (1) | Dalam hal tertentu, baik atas kewenangan Hakim ketua sidang karena jabatannya maupun atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya dengan memberikan alasan yang dapat diterima, sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (5) dapat dibuka kembali. |
| (2) | Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah tersebut diadakan setelah Terdakwa, Saksi, Advokat, Penuntut Umum, dan hadirin meninggalkan ruang sidang. |
| (3) | Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. |
| (4) | Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan setelah itu ketua majelis Hakim mengemukakan pendapatnya. |
| (5) | Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan pertimbangan beserta alasannya. |
| (1) | Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat. |
| (2) | Dalam hal permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, putusan diambil dengan suara terbanyak. |
| (3) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 12) tidak juga dapat dipenuhi, putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa. |
| (4) | Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia yang disediakan khusus untuk keperluan tersebut. |
| (5) | Putusan Pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga. |
| (6) | Dalam hal putusan dijatuhkan dan diumumkan pada hari lain, putusan tersebut sebelumnya harus diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat. |
| (1) | Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. |
| (2) | Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum. |
| (3) | Hakim wajib: a.memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);b.memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; danc.menanyakan apakah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela. |
| (4) | Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan Terdakwa. |
| (5) | Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan. |
| (6) | Hakim atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan Terdakwa atau Advokatnya dapat memberi penjelasan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Keempat
Pembuktian
Pasal 235
| (1) | Alat bukti terdiri atas: a.Keterangan Saksi;b.Keterangan Ahli;c.surat;d.keterangan Terdakwa;e.barang bukti;f.bukti elektronik;g.pengamatan Hakim; danh.segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. |
| (2) | Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. |
| (3) | Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. |
| (4) | Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. |
| (5) | Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. |
| (1) | Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung di sidang pengadilan. |
| (2) | Dalam hal Keterangan Saksi tidak dapat disampaikan secara langsung di sidang pengadilan, Keterangan Saksi dapat disampaikan melalui alat komunikasi audio visual. |
| (3) | Dalam hal Saksi dan/atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas, Keterangan Saksi dan/atau Korban yang diberikan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas. |
| (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian Keterangan Saksi melalui alat komunikasi audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Keterangan 1 (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. |
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain. |
| (3) | Keterangan beberapa Saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa Saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. |
| (4) | Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi. |
| (5) | Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib memperhatikan: a.kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan yang lain;b.kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain;c.alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi keterangan tertentu;d.cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/ataue.konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan Keterangan Saksi pada waktu sidang. |
| (6) | Keterangan Saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti jika keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari Saksi yang disumpah. |
| (1) | Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf b disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya. |
| (2) | Dalam memberikan keterangan di depan sidang pengadilan Ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga dimana Ahli bekerja. |
| (3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap Ahli yang sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut. |
Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni:
| a. | berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan mengenai kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas mengenai keterangannya; |
| b. | surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam ketalalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan; |
| c. | surat Keterangan Ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya; dan |
| d. | surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. |
| (1) | Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf d merupakan segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri. |
| (2) | Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukû yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. |
| (3) | Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. |
| (4) | Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya. |
Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf e mencakup:
| a. | alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana; |
| b. | alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/atau |
| c. | aset yang merupakan hasil tindak pidana. |
Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
| (1) | Selama pemeriksaan di sidang pengadilan, jika Terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menahan Terdakwa jika dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan terdapat alasan yang cukup untuk itu. |
| (2) | Dalam hal Terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menangguhkan Penahanan Terdakwa, jika terdapat alasan yang cukup untuk itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1). |
| (1) | Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berııpa pidana atau tindakan |
| (2) | Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas. |
| (3) | Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. |
| (4) | Dalam hal Terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. |
| (5) | Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. |
| (6) | Dalam hal Terdakwa dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dapat memerintahkan Terdakwa ditahan jika memenuhi syarat Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5). |
| (1) | Perintah untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan oleh Penuntut Umum dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah putusan diucapkan. |
| (2) | Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan diucapkan, Penuntut Umum harus membuat dan menyampaikan laporan tertulis kepada ketua pengadilan yang bersangkutan mengenai pelaksanaan perintah tersebut dengan melampirkan surat pelepasan. |
| (1) | Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan: a.ringannya perbuatan;b.keadaan pribadi pelaku; dan/atauc.keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana. |
| (2) | Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim. |
| (3) | Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat mengajukan Upaya Hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
| (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. |
| (1) | Dalam hal putusan berupa Putusan Pemaafan Hakim, pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut ketentuan peraturan perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. |
| (2) | Dalam hal barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai. |
| (3) | Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai suatu syarat apapun, kecuali dalam hal Putusan Pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. |
Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
| (1) | Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali Undang-Undang menentukan lain. |
| (2) | Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya Terdakwa yang ada. |
| (3) | Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu: a.hak segera menerima atau segera menolak putusan;b.hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini;c.hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima putusan;d.hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa menolak putusan; dane.hak untuk mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini. |
| (1) | Putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat: a.kepala putusan yang dituliskan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;b.nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa;c.dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;d.pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa;e.tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;f.pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;g.hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis Hakim, kecuali perkara diperiksa oleh Hakim tunggal;h.pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifıkasinya dan pidana dan/atau tindakan yang dijatuhkan;i.ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;j.keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di maria letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat autentik dianggap palsu;k.perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; danl.hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum, nama Hakim yang memutus, dan nama panitera. |
| (2) | Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf l mengakibatkan putusan batal demi hukum. |
| (3) | Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
| (1) | Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan. |
| (2) | Format Putusan Pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim terhadap pedoman pemidanaan. |
| (3) | Mahkamah Agung menyusun dan memutakhirkan format baku putusan yang memuat bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (1) | Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari. |
| (2) | Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk penggantinya. |
| (3) | Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak ada atau juga berhalangan maka sidang dapat dilanjutkan. |
| (1) | Putusan yang bukan merupakan pemidanaan memuat: a.ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) kecuali huruf e, huruf f, dan huruf h;b.pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; danc.perintah supaya Terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan diucapkan. |
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga terhadap pasal ini. |
Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusan diucapkan.
| (1) | Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, panitera melekatkan petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) huruf j dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan putusan tersebut. |
| (2) | Salinan pertama dari surat palsu atau yang dipalsukan tidak diberikan, kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan. |
| (1) | Panitera membuat berita acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan. |
| (2) | Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga hal yang penting dari Keterangan Saksi, Terdakwa, dan Ahli, kecuali jika Hakim ketua sidang menyatakan cukup menunjuk keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan yang lain. |
| (3) | Atas permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat, Hakim ketua sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan secara khusus mengenai suatu keadaan atau keterangan. |
| (4) | Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim ketua sidang dan panitera, kecuali jika salah satu dari Hakim ketua sidang dan panitera berhalangan, hal tersebut dinyatakan dalam berita acara. |
Bagian Keenam
Acara Pemeriksaan Singkat
Pasal 257
| (1) | Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat merupakan perkara yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. |
| (2) | Dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru bahasa jika diperlukan. |
| (3) | Dalam acara pemeriksaan singkat berlaku ketentuan: a.Penuntut Umum dengan segera setelah Terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada Terdakwa mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan;b.dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan maka diadakan pemeriksaan tambahan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari dan apabila dalam jangka waktu tersebut Penuntut Umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, Hakim memerintahkan perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa;c.guna kepentingan pembelaan, atas permintaan Terdakwa dan/atau Advokat, Hakim dapat menunda pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari;d.putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang; dane.Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan dan surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti Putusan Pengadilan dalam acara pemeriksaan biasa. |
| (4) | Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak menggunakan surat dakwaan, hanya mencantumkan pasal yang dilanggar. |
| (5) | Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun. |
| (6) | Sidang perkara singkat dilakukan dengan Hakim tanggal. |
Bagian Ketujuh
Acara Pemeriksaan Cepat
Pasal 258
| (1) | Pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan melalui acara pemeriksaan cepat. |
| (2) | Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. |
| (3) | Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak berita acara pemeriksaan cepat selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, Saksi, Ahli, Penerjemah, atau juru bahasa ke sidang pengadilan. |
| (4) | Dalam acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan Mengadili dengan Hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir. |
| (5) | Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat meminta banding. |
Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari untuk Mengadili perkara dengan acara pemeriksaan cepat.
| (1) | Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa mengenai hari, tanggal, jam, dan tempat Terdakwa harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh Penyidik yang selanjutnya catatan dan bersama berkas dikirim ke pengadilan. |
| (2) | Perkara dengan acara pemeriksaan cepat yang diterima oleh pengadilan harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga. |
| (3) | Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya. |
| (4) | Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya. |
Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, namun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) segera diserahkan kepada pengadilan paling lambat pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Dalam acara pemeriksaan cepat Saksi tidak wajib mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim menganggap perlu.
| (1) | Putusan dicatat oleh Hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam register serta ditandatangani oleh Hakim yang bersangkutan dan panitera. |
| (2) | Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat, kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik. |
Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga Bab XV tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh Bab XV.
Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
| (1) | Jika Terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan. |
| (2) | Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya Terdakwa, surat amar putusan paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal diputuskan disampaikan kepada Terpidana. |
| (3) | Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada Terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register. |
| (4) | Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya Terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat mengajukan perlawanan. |
| (5) | Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa, Terdakwa dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu. |
| (6) | Dengan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan di luar hadirnya Terdakwa menjadi gugur. |
| (7) | Setelah panitera memberitahukan kepada Penyidik mengenai perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara tersebut. |
| (8) | Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap putusan tersebut Terdakwa tidak dapat mengajukan banding. |
Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal putusan dijatuhkan, jika Terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
Bagian Kedelapan
Tata Tertib Persidangan
Pasal 268
| (1) | Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan. |
| (2) | Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. |
| (1) | Dalam ruang sidang, setiap orang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan dan mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan. |
| (2) | Setiap orang yang berada di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan, menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim ketua sidang, atas perintah Hakim ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. |
| (1) | Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. |
| (2) | Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. |
| (3) | Dalam hal pada seseorang yang digeledah ditemukan membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang, petugas meminta yang bersangkutan untuk menitipkannya. |
| (4) | Jika yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang untuk seterusnya, petugas wajib menyerahkan kembali senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang yang dititipkan. |
| (5) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kemungkinan untuk dilakukan Penuntutan terhadap seseorang yang membawa senjata, bahan, alat, atau benda tersebut jika ternyata bahwa penguasaan atas senjata, bahan, alat, atau benda tersebut merupakan tindak pidana. |
| (1) | Hakim dilarang Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung. |
| (2) | Dalam hal Hakim mempunyai kepentingan dengan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan: a.Penuntut Umum; ataub.Terdakwa atau Advokatnya. |
| (3) | Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat mengenai kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan tinggi yang menetapkan Hakim yang akan Mengadili. |
| (4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis bagi Penuntut Umum. |
| (1) | Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai objektivitas, kebebasan, dan keberpihakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. |
| (2) | Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pemeriksaan perkara pokok kepada ketua pengadilan negeri. |
| (3) | Dalam hal ketua pengadilan negeri tidak mengabulkan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan diajukan kepada ketua pengadilan tinggi. |
| (4) | Apabila permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari ketua pengadilan negeri membuat penetapan mengenai penggantian Hakim atau majelis Hakim. |
| (1) | Setiap Terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara. |
| (2) | Dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara. |
| (3) | Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan kepada negara. |
| (1) | Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, Hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada hari sidang yang lain. |
| (2) | Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji dan membuat berita acaranya. |
Semua Putusan Pengadilan disimpan dalam arsip oleh pengadilan yang Mengadili perkara pada tingkat pertama dan dilarang dipindahkan, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
| (1) | Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara. |
| (2) | Buku daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a.nama dan identitas Terdakwa;b.tindak pidana yang didakwakan;c.tanggal penerimaan perkara;d.tanggal Terdakwa mulai ditahan jika Terdakwa berada dalam tahanan;e.tanggal dan isi putusan secara singkat;f.tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi;g.tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau Rehabilitasi; danh.hal lain yang berkaitan dengan proses perkara. |
| (1) | Petikan Putusan Pengadilan diberikan kepada Terdakwa, Advokat, Penyidik, dan Penuntut Umum, sesaat setelah putusan diucapkan |
| (2) | Salinan Putusan Pengadilan diberikan kepada Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau Advokatnya diberikan atas permintaan. |
| (3) | Salinan Putusan Pengadilan hanya dapat diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut. |
| (1) | Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman Terdakwa, Saksi, atau Ahli terakhir. |
| (2) | Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal dan tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan jika yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya. |
| (3) | Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya dan jika di luar negeri melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil berdiam. |
| (4) | Dalam hal tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya dan surat belum berhasil disampaikan, surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut. |
Jangka waktu menurut Undang-Undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.
| (1) | Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (1) | Sidang pengadilan dilaksanakan dalam ruang sidang di gedung pengadilan. |
| (2) | Dalam ruang sidang, Hakim, Penuntut Umum, Advokat, dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (3) | Ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut: a.tempat meja dan kursi Hakim terletak lebih tinggi dari tempat Penuntut Umum, Terdakwa, Advokat, dan pengunjung;b.tempat panitera terletak di sisi kanan belakang tempat Hakim ketua sidang;c.tempat Penuntut Umum terletak di sisi kanan depan tempat Hakim;d.tempat Terdakwa dan Advokat terletak di sisi kiri depan dari tempat Hakim dan tempat Terdakwa di sebelah kanan tempat Advokat;e.tempat kursi pemeriksaan Terdakwa dan Saksi terletak di depan tempat Hakim;f.tempat Saksi atau Ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;g.tempat pengunjung terletak di belakang tempat Saksi yang telah didengar;h.bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim dan bendera pengadilan ditempatkan di sebelah kiri meja Hakim sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja Hakim;i.tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;j.tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i diberi tanda pengenal atau jabatan; dank.tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu. |
| (4) | Dalam hal sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, tata tempat sedapat mungkin disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (5) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, minimal bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ada dan ditempatkan. |
| (1) | Sebelum sidang dimulai, panitera, Penuntut Umum, Advokat, dan pengunjung menduduki tempatnya masing-masing dalam ruang sidang. |
| (2) | Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir wajib berdiri untuk memberi penghormatan. |
| (3) | Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar masuk ruang sidang wajib memberi hormat. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan dibebankan kepada negara.
BAB XVI
UPAYA HUKUM BIASA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat Banding
Pasal 285
| (1) | Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum. |
| (2) | Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2). |
| (3) | Terhadap permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon, serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan. |
| (4) | Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, panitera harus mencatatnya disertai dengan alasan dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana. |
| (5) | Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding yang diajukan oleh: a.Penuntut Umum atau Terdakwa atas Advokatnya; ataub.Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya sekaligus,panitera wajib memberitahukan permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. |
| (1) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan. |
| (2) | Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara. |
| (1) | Dalam hal perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu. |
| (2) | Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan banding untuk perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi. |
| (3) | Dalam hal perkara telah mulai diperiksa, namun belum diputus sedangkan pemohon mencabut permohonan bandingnya, pemohon dibebankan kewajiban membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya. |
| (1) | Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada pengadilan tinggi. |
| (2) | Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi. |
| (3) | Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi. |
| (4) | Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya. |
| (1) | Dalam hal Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Penuntut Umum wajib menyertakan memori banding. |
| (2) | Dalam hal Terdakwa mengajukan permohonan banding, Terdakwa dapat menyertakan memori banding. |
| (3) | Memori banding diajukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah permohonan diajukan. |
| (4) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Penuntut Umum sebagai pemohon banding tidak mengajukan memori banding, permohonan banding gugur. |
| (1) | Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi. |
| (2) | Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu didengar kembali oleh pengadilan tinggi. |
| (3) | Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diajukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir. |
| (1) | Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan minimal 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu, dan putusan pengadilan negeri. |
| (2) | Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permohonan banding. |
| (3) | Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi menunjuk Hakim/majelis Hakim yang akan memeriksa permohonan banding. |
| (4) | Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak ditunjuknya Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi wajib mempelajari berkas perkara untuk menetapkan: a.perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, baik karena jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa; dan/ataub.perlu atau tidaknya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar kembali keterangannya dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290. |
| (5) | Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi dapat memanggil dan memeriksa untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (2) jika dipandang perlu. |
| (6) | Dalam hal Penahanan yang dikenakan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, Terdakwa dibebaskan seketika itu. |
| (1) | Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang pemeriksaan dalam hal: a.memandang perlu untuk mendengar kembali Keterangan Saksi dan/atau Ahli berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (1); dan/ataub.memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali. |
| (2) | Panitera pengadilan tinggi mengirimkan penetapan tanggal sidang pemeriksaan beserta nama Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli kepada Terdakwa dan Penuntut Umum melalui pengadilan negeri. |
Tata cara pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli pada tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di tingkat banding.
| (1) | Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding. |
| (2) | Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim dan/atau panitera tingkat banding dan Hakim dan/atau panitera tingkat pertama yang telah Mengadili perkara yang sama. |
| (3) | Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat menjadi Hakim pada pengadilan tinggi, Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding. |
| (1) | Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara, kekeliruan, atau kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal tersebut atas pengadilan tinggi melakukannya sendiri melalui putusan. |
| (2) | Dalam hal diperlukan, pengadilan tinggi dapat membatalkan penetapan dari pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan. |
| (1) | Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan, mengubah, atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi Mengadili sendiri atas perkara tersebut. |
| (2) | Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut maka berlaku ketentuan mengenai surat pelimpahan perkara kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang Mengadili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2). |
Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang dipidana ditahan dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan.
| (1) | Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan. |
| (2) | Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. |
| (3) | Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan putusan, pengadilan tinggi memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa dan Penuntut Umum. |
| (4) | Pemberitahuan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Penuntut Umum yang untuk itu Penuntut Umum membuatkan tanda terima pemberitahuan. |
| (5) | Sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh Terdakwa dan/atau Penuntut Umum, baik secara langsung maupun secara elektronik. |
| (6) | Isi petikan putusan diumumkan melalui laman sistem informasi pengadilan pada hari putusan diumumkan. |
| (7) | Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) Hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, disampaikan kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama. |
| (8) | Isi putusan setelah dicatat dalam buku register segera diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan putusan pengadilan tinggi. |
| (9) | Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi. |
| (10) | Dalam hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, panitera meminta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya. |
| (11) | Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar negeri, isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya atau melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di tempat Terdakwa biasa berdiam. |
| (12) | Dalam hal penyampaian isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu. |
Bagian Kedua
Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Pasal 299
| (1) | Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. |
| (2) | Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap: a.putusan bebas;b.putusan berupa pemaafan Hakim;c.putusan berupa tindakan;d.putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dane.putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. |
| (1) | Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
| (2) | Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara. |
| (3) | Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh: a.Penuntut Umum atau Terdakwa; ataub.Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus,panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. |
| (1) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan. |
| (2) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur. |
| (3) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan keterlambatan waktu mengajukan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta melekatkannya pada berkas perkara. |
| (1) | Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu. |
| (2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan kasasi tidak dapat diajukan lagi. |
| (3) | Dalam hal pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak perlu dikirimkan |
| (4) | Dalam hal perkara telah mulai diperiksa dan belum diputus, namun pemohon mencabut permohonan kasasinya, pemohon dibebani membayar biaya perkara hingga saat pencabutannya. |
| (5) | Permohonan kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. |
| (1) | Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. |
| (2) | Dalam hal pemohon kasasi merupakan Terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan alasan mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya. |
| (3) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur. |
| (4) | Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (3) berlaku juga untuk ayat (3) pasal ini. |
| (5) | Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi. |
| (6) | Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi. |
| (1) | Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1). |
| (2) | Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada panitera pengadilan. |
| (3) | Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera pengadilan segera menyampaikan permohonan kasasi secara lengkap kepada Mahkamah Agung. |
| (1) | Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi, panitera dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari wajib mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung. |
| (2) | Pada saat panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera langsung mencatat dalam buku agenda surat, buku register perkara, dan pada kartu petunjuk. |
| (3) | Buku register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikerjakan secara tertutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja yang harus diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung. |
| (4) | Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, penandatanganan dilakukan oleh wakil Ketua Mahkamah Agung. |
| (5) | Dalam hal wakil Ketua Mahkamah Agung berhalangan, Ketua Mahkamah Agung menunjuk salah satu Hakim anggotanya dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung. |
| (6) | Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan bukti penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan tembusannya. |
| (1) | Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim yang menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. |
| (2) | Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim dan/atas panitera tingkat kasasi dan Hakim dan/atau panitera tingkat banding yang telah Mengadili perkara yang sama. |
| (3) | Dalam hal seorang Hakim yang Mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, Hakim tersebut dilarang bertindak sebagai Hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi. |
| (1) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. |
| (2) | Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tingkat kasasi: a.Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan Hakim yang akan Mengadili; atau b.dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, pihak yang berwenang menetapkan Hakim yang akan Mengadili merupakan majelis yang terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim yang dipilih oleh dan antar Hakim anggota. |
| (1) | Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan apakah benar: a.suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;b.cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atauc.pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. |
| (2) | Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung tidak lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan. |
| (3) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain oleh Mahkamah Agung. |
| (4) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a.berita acara pemeriksaan dari Penyidik;b.berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan;c.semua surat yang timbul dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan perkara itu; dand.Putusan Pengadilan tingkat pertama dan/atau tingkat terakhir. |
| (5) | Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Saksi, Ahli, dan/atau Penuntut Umum. |
| (6) | Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disertai dengan penjelasan singkat dalam surat pemanggilan mengenai keterangan yang ingin didengar langsung oleh Mahkamah Agung. |
| (7) | Selain pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan di bawahnya untuk mendengar keterangan dengan cara pemanggilan yang sama. |
| (8) | Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung. |
| (9) | Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa. |
| (10) | Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak penetapan Penahanan, Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara tersebut. |
| (1) | Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (4) mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi. |
| (2) | Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung memutus mengenai penerapan hukum dan tidak mengenai fakta atau pembuktian. |
| (1) | Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung Mengadili perkara. |
| (2) | Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara memeriksanya kembali mengenai bagian yang dibatalkan atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain. |
| (3) | Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau Hakim yang bersangkutan tidak berwenang Mengadili perkara, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau Hakim lain Mengadili perkara tersebut. |
| (1) | Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi. |
| (2) | Ketentuan mengenai pembatalan Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 277 ayat (1) berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali mengenai pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama yaitu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 sampai dengan Pasal 312 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan tingkat kasasi terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XVII
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Bagian kesatu
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Pasal 314
| (1) | Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. |
| (2) | Putusan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. |
| (1) | Permohonan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 14 ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan tersebut. |
| (2) | Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari oleh panitera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. |
| (3) | Ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari meneruskan permintaan tersebut kepada Mahkamah Agung. |
| (1) | Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara. |
| (2) | Ketentuan mengenai penyampaian salinan putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 sampai dengan Pasal 316 berlaku bagi pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 318
| (1) | Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. |
| (2) | Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pihak Terpidana atau ahli warisnya. |
| (3) | Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia permintaan dapat diajukan oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung. |
| (4) | Permintaan oleh Terpidana atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Advokat yang dikuasakan khusus untuk itu. |
| (5) | Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: a.jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau bukti tersebut jika diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;b.salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara pidana di mana Hakim tersebut duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan yang lebih berat dari yang seharusnya; dan/atauc.putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. |
| (6) | Permintaan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali jika terdapat keadaan baru atau bukti baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau terdapat pertentangan antara 2 (dua) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
| (1) | Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan alasannya. |
| (2) | Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf a dan huruf c tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pengajuannya. |
| (3) | Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf b diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. |
| (4) | Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai dengan berita acara hasil pemeriksaan alasan peninjauan kembali. |
| (1) | Ketua pengadilan negeri setelah menerima permohonan peninjauan kembali menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimohonkan peninjauan kembali untuk memeriksa permohonan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5). |
| (2) | Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dan perwakilan dari Jaksa Agung hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya. |
| (3) | Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon, dan panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Hakim dan panitera. |
| (4) | Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan peninjauan kembali diterima melanjutkan permohonan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan Jaksa. |
| (5) | Dalam hal suatu perkara yang dimohonkan peninjauan kembali merupakan putusan pengadilan banding, tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat, serta disampaikan kepada pengadilan banding yang bersangkutan. |
Dalam hal peninjauan kembali diajukan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap yang berasal dari tingkat kasasi, pemeriksaan terhadap perkara peninjauan kembali tersebut harus dilaksanakan oleh Hakim yang tidak Mengadili perkara tersebut di tingkat kasasi.
| (1) | Setelah berkas permohonan peninjauan kembali diterima, Ketua Mahkamah Agung atau Hakim agung yang ditunjuk memeriksa permohonan tersebut dan menetapkan bahwa permohonan peninjauan kembali telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (3). |
| (2) | Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut: a.jika Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya; danb.dalam hal Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa: 1.putusan bebas;2.putusan lepas dari segala tuntutan hukum;3.putusan yang menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; atau4.putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. |
| (3) | Dalam hal Terpidana telah menjalani putusan yang diajukan peninjauan kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan, melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan Penuntut Umum, atau putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, pemohon peninjauan kembali atau ahli warisnya wajib diberikan Ganti Rugi dan Rehabilitasi. |
| (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Ganti Rugi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Kecuali untuk pelaksanaan pidana mati, pemusnahan, perusakan barang bukti, permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut. |
| (2) | Dalam hal permohonan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya. |
| (1) | Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan dan menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut. |
| (2) | Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya. |
Ketentuan mengenai peninjauan kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 sampai dengan Pasal 324 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peninjauan kembali Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XVIII
KORPORASI
Bagian
Kesatu Umum
Pasal 326
| (1) | Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi. |
| (2) | Penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi;b.pemberi perintah;c.pemegang kendali; ataud.pemilik manfaat. |
Bagian Kedua
Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 327
| (1) | Pemanggilan terhadap Korporasi pada tahap Penyelidikan dapat diwakili oleh penanggung jawab Korporasi. |
| (2) | Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Korporasi memanggil Korporasi yang diwakili oleh penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) dengan surat panggilan yang sah. |
| (3) | Penanggung jawab Korporasi dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib hadir dalam pemeriksaan Korporasi. |
| (4) | Dalam hal Korporasi telah dipanggil secara sah namun tidak hadir, menolak hadir, atau tidak menunjuk penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) untuk mewakili Korporasi dalam pemeriksaan, Penyidik menentukan salah seorang penanggung jawab Korporasi untuk mewakili Korporasi dan memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa penanggung jawab Korporasi secara paksa. |
| (5) | Ketentuan mengenai Upaya Paksa terhadap orang pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 141 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Paksa bagi penanggung jawab Korporasi. |
| (6) | Ketentuan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif terhadap Korporasi berlaku dengan ketentuan: a.tindak pidana pertama kali dilakukan oleh Korporasi;b.Korporasi melakukan ganti rugi atau Restitusi terhadap Korban dan/atau ganti rugi terhadap negara; dan/atauc.tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penyidik. |
Bagian Ketiga
Perjanjian Penundaan Penuntutan
Pasal 328
| (1) | Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana. |
| (2) | Perjanjian Penundaan Penuntutan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi. |
| (3) | Permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. |
| (4) | Penuntut Umum dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pertimbangan keadilan, Korban, dan kepatuhan Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (5) | Dalam hal Penuntut Umum menerima permohonan, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan terkait akan dilaksanakan proses Perjanjian Penundaan Penuntutan dan dicatat dalam berita acara. |
| (6) | Hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para pihak. |
| (7) | Pengadilan wajib mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan Penuntutan sebelum disahkan. |
| (8) | Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Hakim wajib mempertimbangkan: a.kesesuaian syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;b.proporsionalitas sanksi administratif atau kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa;c.dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dand.kemampuan Tersangka atau Terdakwa dalam memenuhi syarat yang ditetapkan. |
| (9) | Dalam memeriksa Perjanjian Penundaan Penuntutan, Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan. |
| (10) | Dalam hal Hakim menyetujui Perjanjian Penundaan Penuntutan, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan. |
| (11) | Dalam hal Hakim menolak Perjanjian Penundaan Penuntutan, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa. |
| (12) | Syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berupa: a.pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada Korban;b.pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi;c.kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan Penuntutan; ataud.tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum. |
| (13) | Dalam hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan. |
| (14) | Pengadilan berwenang untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. |
| (15) | Dalam hal Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses Penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan. |
| (16) | Setiap Perjanjian Penundaan Penuntutan dicatat secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan. |
| (17) | Pelanggaran terhadap prosedur Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan. |
Bagian Keempat
Dakwaan
Pasal 329
| (1) | Surat dakwaan terhadap Korporasi dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
| (2) | Surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sebagai berikut: a.identitas Korporasi terdiri atas: 1.nama Korporasi;2.tempat dan tanggal pendirian dan/atau nomor anggaran dasar/akta pendirian/peraturan/dokumen/perjanjian serta perubahan terakhir;3.tempat kedudukan;4.kebangsaan Korporasi;5.jenis Korporasi;6.bentuk kegiatan/usaha; dan7.identitas penanggung jawab Korporasi yang mewakili; danb.uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. |
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban Korporasi
| (1) | Korporasi dapat dikenai pertanggungjawaban dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan atau pembubaran Korporasi. |
| (2) | Ketentuan lebih Lanjut mengenai tata cara pertanggungjawaban Korporasi dalam penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pembubaran Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Bagian Keenam
Pengenaan Pidana dan Tindakan
Pasal 331
| (1) | Hakim dapat menjatuhkan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi. |
| (2) | Hakim menjatuhkan pidana dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada setiap Undang-Undang yang mengatur ancaman pidana terhadap Korporasi. |
| (3) | Penjatuhan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku Lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. |
Korporasi dan penanggung jawab Korporasi dapat diajukan bersama-sama sebagai Terdakwa.
Bagian Ketujuh
Putusan
Pasal 333
| (1) | Hakim menjatuhkan pidana terhadap Korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan. |
| (2) | Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda. |
| (3) | Pidana tambahan dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Putusan
| (1) | Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. |
| (2) | Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (1) | Dalam hal Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. |
| (2) | Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. |
| (3) | Dalam hal Terpidana Korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk membayar denda. |
Pelaksanaan putusan harus dihadiri oleh hakim pengawas dan jaksa yang menangani perkara.
| (1) | Dalam hal penanggung jawab Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. |
| (2) | Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. |
| (3) | Dalam hal penanggung jawab Korporasi tidak membayar denda sebagian atau seluruhnya, harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. |
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi
Pasal 338
Pidana tambahan terhadap Korporasi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan.
| (1) | Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana, perampasan barang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. |
| (2) | Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. |
| (3) | Dalam hal terdapat keuntungan berupa harta benda Korporasi yang timbul dari hasil tindak pidana maka seluruh keuntungan tersebut disita untuk negara. |
| (1) | Korporasi yang dikenai pidana tambahan berupa ganti rugi atau Restitusi, tata cara pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa ganti rugi atau Restitusi, pembayaran ganti rugi atau Restitusi dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. |
| (3) | Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan. |
| (4) | Dalam hal Korporasi tidak membayar ganti rugi atau Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk membayar ganti rugi atau Restitusi. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan pidana tambahan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 340 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIX
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 342
| (1) | Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Penuntut Umum. |
| (2) | Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada Penuntut Umum, Penyidik, pelapor/Korban/Keluarga Korban/Advokat Korban, secara elektronik dan/atau secara langsung. |
Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus terhadap Terpidana orang-perseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| (1) | Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu. |
| (2) | Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan. |
| (3) | Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap narapidana. |
| (1) | Jika Putusan Pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, Terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi. |
| (2) | Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan. |
| (3) | Jika Putusan Pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Penuntut Umum menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil penegakan hukum. |
| (4) | Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai pemulihan aset kepada Korban atau yang berhak, Penuntut Umum harus segera melakukan pengembalian aset yang telah dirampas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. |
| (5) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan. |
| (1) | Terpidana dapat mengajukan permohonan angsuran pidana denda paling Lama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. |
| (2) | Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa melakukan: a.Penyitaan harta benda atau pendapatan Terpidana atas izin ketua pengadilan negeri; b.pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor lelang negara; dan/atau c.pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
| (3) | Harta benda milik Terpidana yang tidak dapat disita meliputi barang yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksekusi pidana denda diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti rugi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda secara mutatis mutandis. |
| (2) | Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban paling lama 1 (satu) Hari setelah ganti rugi diterima. |
Jika dalam satu perkara Terpidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya perkara dan/atau Ganti Rugi dibebankan kepada Terpidana bersama-sama secara berimbang.
| (1) | Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana pengawasan, pelaksanaan putusan pidana pengawasan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaan putusan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (3) | Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan tindakan, pelaksanaan putusan tindakan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau lembaga Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pencabutan hak tertentu terhadap Terpidana, lembaga terkait wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada lembaga terkait secara elektronik dan/atau secara langsung. |
| (1) | Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat, pelaksanaan pemenuhan kewajiban adat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Dalam hal pemenuhan kewajiban adat tidak terpenuhi, Terpidana wajib membayar ganti rugi. |
| (3) | Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. |
| (4) | Pembayaran ganti rugi tersebut harus dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara serah terima ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan adat serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi. |
| (1) | Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada Korporasi, pelaksanaan pidana tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Dalam hal pelaksanaan pidana tambahan oleh Korporasi tidak terpenuhi, Penuntut Umum dapat menyita kekayaan atau pendapatan Korporasi dan melakukan pelelangan atas izin ketua pengadilan dengan bantuan kantor lelang negara dalam waktu 3 (tiga) bulan. |
| (3) | Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke kas negara. |
| (4) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan. |
BAB XX
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 353
| (1) | Setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pidana pokok, pidana tambahan, pidana yang bersifat khusus, dan tindakan yang ditentukan dalam Undang-Undang. |
| (2) | Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Hakim pengawas dan pengamat. |
| (3) | Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. |
| (4) | Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan proses penegakan hukum meliputi: a.Penyidik; b.Advokat, selaku yang mewakili kepentingan Terpidana dan Keluarga Terpidana; c.Pembimbing Kemasyarakatan; d.Korban tindak pidana; dan e.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagai bendahara negara, kuasa pelaksana penilai, dan pelelang, dalam hal Putusan Pengadilan menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan pada negara. |
| (1) | Berita acara pelaksanaan Putusan Pengadilan ditandatangani oleh: a.Jaksa yang menangani perkara; b.kepala lembaga pemasyarakatan; dan c.Terpidana. |
| (2) | Jaksa mengirimkan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a.pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama; b.Penyidik; c.Advokat selaku yang mewakili kepentingan Terpidana atau Keluarga Terpidana; dan d.Korban tindak pidana. |
| (3) | Panitera mencatat berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam register pengawasan dan pengamatan. |
Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh panitera pada setiap Hari kerja dan ditandatangani juga oleh Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353.
| (1) | Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa Putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. |
| (2) | Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan, serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya. |
| (3) | Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilaksanakan setelah Terpidana selesai menjalani pidana. |
| (4) | Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 berlaku bagi pemidanaan bersyarat. |
Kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan kepada Hakim pengawas dan pengamat mengenai informasi secara berkala mengenai perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan Hakim pengawas dan pengamat tersebut.
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, Hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan mengenai cara pembinaan narapidana tertentu.
Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
BAB XXI
SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 360
| (1) | Penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. |
| (2) | Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan. |
| (3) | Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka memberikan informasi terkait dengan: a.penyelenggaraan peradilan pidana; b.penanganan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana; c.pelaksanaan Upaya Paksa; d.pemenuhan hak Korban; e.pelaksanaan penyelesaian perkara mekanisme Keadilan Restoratif; f.statistik kriminal; g.Putusan Pengadilan; h.pelaksanaan Putusan Pengadilan; dan i.data lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan sistem peradilan pidana terpadu. |
| (4) | Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Penyidik, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan peruntukannya. |
| (5) | Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan menjamin kerahasiaan identitas Saksi dan Korban. |
| (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi diatur dengan Peraturan Presiden. |
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 361
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
- perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
- perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
- dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 362
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang.
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHAP.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI | Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 188
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7149
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: