PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2025

TENTANG

PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.bahwa dalam menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat serta akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, Pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi;
b.bahwa untuk memberikan pelindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian serta untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah, perlu dilakukan penyesuaian iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah;

Mengingat:

1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
2.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
3.Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
4.Peserta Bukan Penerima Upah adalah peserta bukan penerima upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran Iuran JKK dan JKM pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi Peserta Bukan Penerima Upah, dengan tetap memberikan pelindungan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dari risiko kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dan kematian.

BAB II
PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Pasal 3

(1)Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
(2)Penyesuaian Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keringanan Iuran JKK dan JKM.
(3)Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Bukan Penerima Upah yang telah menjadi peserta aktif dan peserta baru yang mendaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah dalam program JKK dan JKM.
(4)Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pekerja di luar hubungan kerja dan/atau pekerja mandiri.
(5)Bagi Peserta Bukan Penerima Upah yang Iuran JKK dan JKM dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dikecualikan dari penyesuaian Iuran JKK dan JKM.

Pasal 4

(1)Besaran penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima Upah.
(2)Perhitungan Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a.Besaran Iuran JKK bagi Peserta Bukan Penerima Upah didasarkan pada nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; danb.Besaran Iuran JKM sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pasal 5

Penyesuaian Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengurangi Manfaat program JKK dan JKM yang diterima Peserta Bukan Penerima Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) telah melunasi Iuran JKK dan JKM untuk periode yang diberikan penyesuaian dan terdapat kelebihan, maka kelebihan pembayaran Iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK dan JKM bulan berikutnya.
(2)Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) belum melunasi Iuran JKK dan JKM untuk periode sebelum diberikan penyesuaian, maka kekurangan pembayaran Iuran JKK dan JKM untuk periode tersebut, tetap dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

BAB III
PEMBERLAKUAN

Pasal 7

Pemberlakuan penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi:

a.Peserta Bukan Penerima Upah di sektor transportasi berlaku untuk Iuran JKK dan JKM bulan Januari 2026 sampai dengan Iuran JKK dan JKM bulan Maret 2027; dan
b.Peserta Bukan Penerima Upah selain sektor transportasi berlaku untuk Iuran JKK dan JKM bulan April 2026 sampai dengan Iuran JKK dan JKM bulan Desember 2026.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 191

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2025

TENTANG

PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH

I.UMUM

JKK dan JKM merupakan bentuk pelindungan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah atas risiko kecelakaan kerja dan kematian. Dalam rangka memberikan pelindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian serta untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Peserta Bukan Penerima Upah, Pemerintah telah menyiapkan paket kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berupa penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
 
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebijakan penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Langkah strategis tersebut diharapkan dapat memberikan pelindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian serta untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Dengan Iuran yang lebih terjangkau, diharapkan lebih banyak pekerja informal yang masuk dalam segmen Peserta Bukan Penerima Upah dapat terlindungi oleh program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Peserta Bukan Penerima Upah di sektor transportasi antara lain:
a.pengemudi/sopir layanan transportasi berbasis platform;b.pengemudi/sopir tidak berbasis platform; danc.kurir.Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7150

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan