SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE -16/PJ/2025
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, terdapat beberapa ketentuan baru mengenai pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan antara lain objek pajak yang dapat diberikan pengurangan, pencabutan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian atas petunjuk pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang sebelumnya ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. |
| B. | Maksud dan Tujuan 1.Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan bagi unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam memproses dan menyelesaikan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan Wajib Pajak serta memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan.2.Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan memberikan panduan dalam pemberian keputusan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehingga pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. |
| C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: 1.pengertian;2.ketentuan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;3.penanganan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan di kantor pelayanan pajak;4.penanganan dan penyelesaian permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak;5.penanganan permohonan pencabutan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan di kantor pelayanan pajak;6.penanganan dan penyelesaian permohonan pencabutan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak;7.pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;8ilustrasi ketentuan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;9.ketentuan lain-lain; dan10.ketentuan peralihan. |
| D. | Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. |
| E. | Uraian 1.Pengertian a.Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.b.Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.c.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 yang selanjutnya disebut PMK-129 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.d.Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.e.Wajib Pajak adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menurut Undang-Undang PBB.f.Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.g.Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Pengurangan PBB adalah Pengurangan PBB yang terutang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PBB.h.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.i.Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya denda administratif, dan jumlah PBB yang masih harus dibayar.j.Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surat tagihan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PBB.k.Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Pengurangan PBB adalah surat keputusan mengenai pemberian Pengurangan PBB dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.l.Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.m.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.n.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kanwil DJP. 2.Ketentuan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan a.Ketentuan Umum 1)Pengurangan PBB dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.2)Pengurangan PBB dapat diberikan: a)karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; ataub)dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.3)Pengurangan PBB diberikan atas PBB yang belum dilunasi dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Dalam hal PBB terutang telah dilunasi melalui kompensasi utang pajak, maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan Pengurangan PBB karena kompensasi tersebut merupakan bentuk pelunasan atas utang PBB dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.4)Permohonan Pengurangan PBB dan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar, yaitu KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan.5)Penyampaian permohonan Pengurangan PBB atau pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.6)Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan permohonan Pengurangan PBB atau pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB melalui Portal Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan Pengurangan PBB atau pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB: a)secara langsung; ataub)melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.7)Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pengurangan PBB atau pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB yang sama melalui lebih dari 1 (satu) cara penyampaian permohonan, dokumen yang diakui sebagai permohonan Pengurangan PBB atau pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB merupakan dokumen yang pertama kali terekam dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.8)Penyampaian kepada Wajib Pajak atas Surat Keputusan Pengurangan PBB berdasarkan permohonan, Surat Keputusan Pengurangan PBB secara jabatan, surat persetujuan atau surat penolakan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB, serta surat dan dokumen yang terkait dengan penyelesaian permohonan Pengurangan PBB dapat dilakukan: a)secara elektronik melalui akun Wajib Pajak;b)secara langsung; dan/atauc)melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.9)Akun Wajib Pajak merupakan tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data, dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak, yang diidentifikasi menggunakan nomor pokok wajib pajak.b.Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak 1)Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2) huruf a) yaitu Objek Pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB.2)Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1) yaitu Wajib Pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut.3)Dalam hal Wajib Pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan 2 (dua) Objek Pajak atau lebih, maka atas Objek Pajak tersebut dapat diberikan Pengurangan PBB.4)Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan kegiatan pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha lain yang bukan Objek Pajak mengajukan permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, Pengurangan PBB hanya diberikan apabila: a)kegiatan pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha lain yang bukan Objek Pajak secara agregat mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut; danb)kegiatan pengusahaan Objek Pajak mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut.5)Apabila Wajib Pajak yang dalam pelaporan keuangannya memiliki tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender mengajukan permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, maka Wajib Pajak harus melampirkan laporan keuangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut sebelum tahun pengajuan permohonan. Dalam hal laporan keuangan tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan masih belum tutup buku, maka laporan keuangan yang digunakan adalah laporan keuangan 2 (dua) tahun sebelum tahun pengajuan yang telah tutup buku.6)Ketentuan mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud pada angka 2) juga berlaku untuk Wajib Pajak yang baru melakukan kegiatan pengusahaan Objek Pajak.c.Pengurangan PBB dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa 1)Bencana alam merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.2)Bencana alam sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.3)Sebab lain yang luar biasa merupakan bencana nonalam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam atau yang diakibatkan oleh manusia.4)Bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada angka 3) dapat berupa kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, dan kegiatan keantariksaan.5)Bencana sosial sebagaimana dimaksud pada angka 3) dapat berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.6)Permohonan Pengurangan PBB karena Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa harus dilampiri dengan surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.7)Pengurangan PBB secara jabatan hanya diberikan apabila Objek Pajak terkena bencana alam berdasarkan usulan dari KPP atau Kanwil DJP.8)Usulan pemberian Pengurangan PBB secara jabatan didasarkan pada penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dengan status keadaan darurat bencana alam: a)status tanggap darurat, yaitu keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat; ataub)status transisi darurat ke pemulihan, yaitu keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.9)Penetapan status bencana alam untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota. 3.Penanganan Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak a.Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, maka KPP menyiapkan dan mengirimkan berkas permohonan Pengurangan PBB ke Kanwil DJP berupa: 1)asli Surat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;2)dokumen yang dilampirkan dalam Surat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk Daftar Dokumen Lampiran Surat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;3)bukti penerimaan Surat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;4)bukti pengiriman Surat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal permohonan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir; dan5)Rincian Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (RPN) yang memuat informasi rinci hasil penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan NJOP bangunan atas suatu Objek Pajak, dalam hal permohonan Pengurangan PBB diajukan atas Objek Pajak sektor perhutanan pada hutan alam.b.Dalam hal permohonan disampaikan tidak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, maka unit kerja yang menerima permohonan mengembalikan surat permohonan kepada Wajib Pajak dan memberitahukan KPP tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan, secara lisan dalam hal permohonan disampaikan secara langsung atau secara tertulis dalam hal permohonan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.c.Terhadap permohonan yang telah selesai diproses oleh Kanwil DJP, KPP mengadministrasikan dan menindaklanjuti Surat Keputusan Pengurangan PBB sebagai berikut. 1)Dalam hal Surat Keputusan Pengurangan PBB diterbitkan atas SPPT atau SKP PBB, maka: a)Surat Keputusan Pengurangan PBB yang terbit sebelum jatuh tempo SPPT atau SKP PBB, ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB secara jabatan;b)Surat Keputusan Pengurangan PBB yang terbit setelah jatuh tempo SPPT atau SKP PBB dan STP PBB belum terbit, ditindaklanjuti dengan: (1)penerbitan STP PBB, apabila masih terdapat PBB yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak; atau(2)penerbitan surat keputusan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB secara jabatan, apabila Surat Keputusan Pengurangan PBB menyebabkan tidak terdapat PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak.c)Surat Keputusan Pengurangan PBB yang terbit setelah jatuh tempo SPPT atau SKP PBB dan STP PBB sudah terbit, ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pembetulan atas STP PBB secara jabatan.2)Dalam hal Surat Keputusan Pengurangan PBB diterbitkan atas STP PBB, kepala KPP menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pembetulan atas STP PBB secara jabatan.3)STP PBB yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) angka (1) memuat pokok PBB sesuai Surat Keputusan Pengurangan PBB dan denda administratif yang dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB.4)Penerbitan surat keputusan pembetulan atas: a)SPPT atau SKP PBB secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) dan angka 1) huruf b) angka (2); ataub)STP PBB secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf c) dan angka 2),tidak dilakukan apabila permohonan Pengurangan PBB ditolak.5)Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Pengurangan PBB diterima oleh KPP berdasarkan Nota Dinas Usulan Tindak Lanjut atas Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dari Kanwil DJP.d.Contoh format dokumen yang diperlukan dalam penanganan permohonan Pengurangan PBB di KPP berupa Daftar Dokumen Lampiran Surat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2), tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 4.Penanganan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak a.Berdasarkan permohonan Pengurangan PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak, kepala Kanwil DJP: 1)melakukan pengujian;2)melakukan penelitian; dan3)memberikan keputusan.b.Pengujian Pemenuhan Ketentuan dan Persyaratan Permohonan Pengurangan PBB 1)Permohonan Pengurangan PBB diproses oleh tim peneliti pada Kanwil DJP berdasarkan Surat Tugas atau Surat Tugas Pengganti.2)Dalam hal berkas permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a diterima tidak lengkap, tim peneliti membuat permintaan kelengkapan berkas permohonan Pengurangan PBB ke KPP dengan menggunakan Surat Permintaan Kelengkapan Berkas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.3)Tim peneliti melakukan pengujian pemenuhan ketentuan dan persyaratan permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) PMK-129.4)Termasuk dalam pengujian pemenuhan ketentuan dan persyaratan permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada angka 3) meliputi pengujian pemenuhan ketentuan Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang KUP yaitu Surat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan ditandatangani oleh wakil Wajib Pajak (pengurus atau orang yang termasuk dalam pengertian pengurus).5)Dalam hal permohonan Pengurangan PBB ditandatangani oleh wakil Wajib Pajak tetapi berdasarkan pengujian terhadap berkas permohonan Pengurangan PBB dan data yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak, tim peneliti belum meyakini bahwa Surat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan ditandatangani oleh wakil Wajib Pajak, tim peneliti meminta bukti kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Permintaan Bukti sebagai Wakil Wajib Pajak.6)Hasil pengujian pemenuhan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dituangkan dalam Lembar Pengujian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.7)Dalam hal permohonan Pengurangan PBB memenuhi ketentuan dan persyaratan, tim peneliti: a)membuat Lembar Hasil Analisis Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Matriks Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang memuat rencana penelitian; danb)melanjutkan dengan melakukan penelitian.8)Dalam hal permohonan Pengurangan PBB tidak memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan, tim peneliti membuat: a)Laporan Penelitian untuk Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan dan/atau Persyaratan sesuai dengan jenis permohonan Wajib Pajak yang memuat kesimpulan bahwa permohonan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan; danb)surat pengembalian permohonan Pengurangan PBB dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PMK-129 dan dikirimkan kepada Wajib Pajak.c.Penelitian Permohonan Pengurangan PBB 1)Penelitian permohonan Pengurangan PBB dilakukan melalui analisis atas: a)kesulitan Wajib Pajak dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB untuk Pengurangan PBB yang diajukan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; ataub)kondisi fisik Objek Pajak untuk Pengurangan PBB yang diajukan dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.2)Analisis atas kesulitan Wajib Pajak dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. a)Untuk menentukan bahwa Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB, dilakukan analisis terhadap kerugian komersial dan kesulitan likuiditas Wajib Pajak berdasarkan laporan keuangan yang dilampirkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.b)Kerugian komersial merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor sehingga laba operasi bersih (operating profit margin) bernilai negatif. Rumusan matematis: Beban Operasi > Laba Kotor Laba Kotor – Beban Operasi < 0 Laba Operasi Bersih (Operating Profit Margin) < 0 c)Kesulitan likuiditas merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar sehingga modal kerja (working capital) bernilai negatif. Rumusan matematis: Aktiva Lancar < Kewajiban Jangka Pendek Aktiva Lancar – Kewajiban Jangka Pendek < 0 Modal Kerja (Working Capital) < 0 d)Oleh karena itu, kerugian komersial ditentukan dengan menggunakan Rasio Laba Operasi Bersih (Operating Profit Margin Ratio), sedangkan kesulitan likuiditas ditentukan dengan menggunakan Rasio Lancar (Current Ratio).e)Operating Profit Margin Ratio (OPM Ratio) dihitung dengan: = Laba Kotor − Beban Operasi Penjualan Bersihdimana:Laba Kotor = Penjualan Bersih – Harga Pokok PenjualanBeban Operasi = Beban Penjualan + Beban Umum dan Administrasif)Nilai OPM Ratio menggunakan nilai rata-rata tertimbang dari OPM Ratio pada tahun sebelumnya (Y-1) dengan bobot 75% (tujuh puluh lima persen) dan pada 2 (dua) tahun sebelumnya (Y-2) dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), yang dihitung dengan cara: Nilai OPM Ratio = (75% x OPM Ratio Y-1) + (25% x OPM Ratio Y-2) g)Current Ratio (CR) dihitung dengan:= Aktiva Lancar Kewajiban Jangka Pendek h)Nilai CR menggunakan nilai rata-rata tertimbang dari CR pada tahun sebelumnya (Y-1) dengan bobot 75% (tujuh puluh lima persen) dan pada 2 (dua) tahun sebelumnya (Y-2) dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), yang dihitung dengan cara: Nilai CR = (75% x CR Y-1) + (25% x CR Y-2) i)Dalam hal informasi keuangan telah tersedia dalam transkrip laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan, maka: (1)laba (rugi) operasi bersih dapat diketahui dari transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan pada bagian Laba Usaha dari Elemen Laporan Laba/Rugi;(2)total aktiva lancar dapat diketahui dari transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan dengan menjumlahkan aktiva lancar pada bagian Aktiva dari Elemen Neraca; dan(3)total kewajiban jangka pendek dapat diketahui dari transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan dengan menjumlahkan kewajiban jangka pendek pada bagian Kewajiban dan Ekuitas dari Elemen Neraca.j)Dalam hal Wajib Pajak belum melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat diminta untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan benar, lengkap, dan jelas terlebih dahulu.k)Dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, penelitian terhadap kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dilakukan berdasarkan dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya.3)Analisis atas kondisi fisik Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. a)Analisis dilakukan dengan menentukan NJOP bumi dan/atau NJOP bangunan yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.b)Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud dalam huruf a), tim peneliti dapat melibatkan Penilai Pajak atau petugas Penilai Pajak.4)Dalam melakukan analisis atas kesulitan Wajib Pajak dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB atau analisis atas kondisi fisik Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, tim peneliti dapat: a)meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan (tambahan) kepada Wajib Pajak;b)melakukan peninjauan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu;c)meminta informasi dan/atau keterangan kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak; dan/ataud)melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) PMK-129.5)Selain melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 4), tim peneliti dapat: a)meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan (tambahan) ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada unit lain;b)meminta data dari kegiatan operasi intelijen; dan/atauc)melakukan pembahasan dengan Account Representative (AR), Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, atau petugas pajak lainnya.d.Pemberian Keputusan Pengurangan PBB 1)Pemberian Keputusan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak. a)Pengurangan PBB diberikan dalam hal Wajib Pajak mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dimana: (1)kerugian komersial terjadi apabila jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor (beban operasi > laba kotor); dan(2)kesulitan likuiditas terjadi apabila jumlah aktiva lancar lebih kecil dari jumlah kewajiban jangka pendek (aktiva lancar < kewajiban jangka pendek).b)Besaran persentase (%) Pengurangan PBB ditentukan menggunakan nilai kerugian komersial yang ditunjukkan oleh OPM Ratio sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) huruf f) dan nilai kesulitan likuiditas yang ditunjukkan oleh CR sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) huruf h) yang direlasikan dalam bentuk matriks berikut: a)Pengurangan PBB diberikan dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.b)Besaran Pengurangan PBB ditentukan dengan membandingkan NJOP bumi dan/atau NJOP bangunan yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa terhadap NJOP sebagai dasar pengenaan PBB dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.c)Dalam hal Pengurangan PBB diajukan atas STP PBB, NJOP sebagai dasar pengenaan PBB adalah NJOP sebagai dasar pengenaan PBB di dalam SPPT, SKP PBB, keputusan, atau putusan yang menjadi dasar penerbitan STP PBB.d)Pengurangan PBB diberikan sebesar: % Pengurangan PBB=NJOP yang terkena bencana alam atau sebab lain× 100%NJOP sebagai dasar pengenaan PBBe)Penentuan besaran persentase Pengurangan PBB dapat berbeda dari persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf d) berdasarkan hal lain menurut pertimbangan kepala Kanwil DJP.3)Berdasarkan penelitian dan kesimpulan pemberian Pengurangan PBB, tim peneliti membuat Laporan Penelitian untuk Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang Memenuhi Ketentuan dan Persyaratan sesuai dengan jenis permohonan Wajib Pajak yang memuat hasil penelitian, kesimpulan, dan usulan penerbitan Surat Keputusan Pengurangan PBB.4)Laporan penelitian menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Pengurangan PBB berdasarkan permohonan Wajib Pajak.5)Surat Keputusan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada angka 4) diterbitkan dalam bentuk elektronik atau kertas.6)Dalam hal keputusan diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak diterbitkan keputusan dalam bentuk kertas.7)Surat Keputusan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada angka 4) juga dikirimkan kepada kepala KPP disertai dengan Nota Dinas Usulan Tindak Lanjut atas Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.e.Contoh format dokumen yang diperlukan dalam penanganan dan penyelesaian permohonan di Kanwil DJP berupa: 1)Surat Tugas dan Surat Tugas Pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1), tercantum dalam Lampiran I huruf B;2)Surat Permintaan Kelengkapan Berkas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2), tercantum dalam Lampiran I huruf C;3)Surat Permintaan Bukti sebagai Wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 5), tercantum dalam Lampiran I huruf D;4)Lembar Pengujian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 6), tercantum dalam Lampiran I huruf E;5)Lembar Hasil Analisis Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 7) huruf a), tercantum dalam Lampiran I huruf F;6)Matriks Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 7) huruf a), tercantum dalam Lampiran I huruf G;7)Laporan Penelitian untuk Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan dan/atau Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 8) huruf a), tercantum dalam Lampiran I huruf H;8)Surat Tugas Peninjauan dalam Rangka Penelitian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dalam hal dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 4) huruf b), tercantum dalam Lampiran I huruf I;9)Laporan Peninjauan dalam Rangka Penelitian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dalam hal dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 4) huruf b), tercantum dalam Lampiran I huruf J;10)Surat Permintaan Informasi dan/atau Keterangan kepada Pihak Lain di Luar Direktorat Jenderal Pajak dalam hal dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 4) huruf c), tercantum dalam Lampiran I huruf K;11)Berita Acara Pembahasan dengan Wajib Pajak dalam hal dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 4) huruf d), tercantum dalam Lampiran I huruf L;12)Surat Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan (Tambahan) ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar dalam hal dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 5) huruf a), tercantum dalam Lampiran I huruf M;13)Surat Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan kepada Unit Lain dalam hal dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 5) huruf a), tercantum dalam Lampiran I huruf N;14)Undangan Pembahasan dengan Account Representative (AR), Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, atau petugas pajak lainnya dalam hal dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 5) huruf c), tercantum dalam Lampiran I huruf O;15)Berita Acara Pembahasan dengan Account Representative (AR), Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, atau petugas pajak lainnya dalam hal dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 5) huruf c), tercantum dalam Lampiran I huruf P;16)Laporan Penelitian untuk Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang Memenuhi Ketentuan dan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 3), tercantum dalam Lampiran I huruf Q; dan17)Nota Dinas Usulan Tindak Lanjut atas Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 7), tercantum dalam Lampiran I huruf R,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.f.Jangka waktu pemberian tanggapan dalam penanganan dan penyelesaian permohonan di Kanwil DJP 1)Surat Permintaan Kelengkapan Berkas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2) harus ditanggapi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permintaan diterima.2)Surat Permintaan Bukti sebagai Wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 5) harus ditanggapi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.3)Surat Permintaan Informasi dan/atau Keterangan kepada Pihak Lain di Luar Direktorat Jenderal Pajak dalam hal dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 4) huruf c) harus ditanggapi paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan diterima.4)Surat Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan (Tambahan) ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar dalam hal dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 5) huruf a) harus ditanggapi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat permintaan diterima.5)Surat Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan kepada Unit Lain dalam hal dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 5) huruf a) harus ditanggapi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat permintaan diterima. 5.Penanganan Permohonan Pencabutan atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak a.Dalam hal permohonan pencabutan disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, KPP menyiapkan dan mengirimkan berkas permohonan Pengurangan PBB ke Kanwil DJP berupa: 1)asli Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;2)dokumen yang dilampirkan dalam Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;3)bukti penerimaan Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan4)bukti pengiriman Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal permohonan pencabutan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.b.Dalam hal permohonan pencabutan telah selesai diproses oleh Kanwil DJP, KPP mengadministrasikan surat persetujuan atau surat penolakan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB. 6.Penanganan dan Penyelesaian Permohonan Pencabutan atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak a.Tim peneliti melakukan pengujian pemenuhan persyaratan terhadap permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PMK-129.b.Tim peneliti sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan tim yang menangani permohonan Pengurangan PBB yang diajukan pencabutan, kecuali terdapat perubahan tim peneliti.c.Hasil pengujian pemenuhan persyaratan dituangkan dalam Lembar Pengujian Permohonan Pencabutan atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.d.Dalam hal permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB tidak memenuhi persyaratan, tim peneliti membuat surat pengembalian permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P PMK-129 dan dikirimkan kepada Wajib Pajak.e.Dalam hal permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB memenuhi persyaratan, tim peneliti melanjutkan dengan melakukan penelitian apakah Surat Keputusan Pengurangan PBB sudah diterbitkan.f.Apabila Surat Keputusan Pengurangan PBB belum diterbitkan, tim peneliti: 1)membuat Laporan Penelitian Permohonan Pencabutan atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yang memuat kesimpulan bahwa permohonan pencabutan dapat disetujui; dan2)menerbitkan surat persetujuan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N PMK-129 dan dikirimkan kepada Wajib Pajak.g.Terhadap permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB yang disetujui, tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan PBB dan Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan Pengurangan PBB sepanjang jangka waktu pengajuan permohonan belum berakhir.h.Apabila Surat Keputusan Pengurangan PBB sudah diterbitkan, tim peneliti: 1)membuat Laporan Penelitian Permohonan Pencabutan atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yang memuat kesimpulan bahwa permohonan pencabutan tidak dapat disetujui; dan2)menerbitkan surat penolakan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O PMK-129 dan dikirimkan kepada Wajib Pajak.i.Surat persetujuan atau surat penolakan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB diterbitkan dalam bentuk elektronik atau kertas.j.Dalam hal surat persetujuan atau surat penolakan diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak diterbitkan surat persetujuan atau surat penolakan dalam bentuk kertas.k.Surat persetujuan atau surat penolakan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB juga dikirimkan kepada kepala KPP.l.Contoh format dokumen yang diperlukan dalam penyelesaian permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB berupa: 1)Lembar Pengujian Permohonan Pencabutan atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, tercantum dalam Lampiran I huruf S; dan2)Laporan Penelitian Permohonan Pencabutan atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 1) dan huruf h angka 1), tercantum dalam Lampiran I huruf T,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.7.Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan a.Pembuatan Usulan Pemberian Pengurangan PBB Secara Jabatan di KPP atau Kanwil DJP 1)Pemberian Pengurangan PBB secara jabatan dilakukan berdasarkan usulan dari KPP atau Kanwil DJP.2)Usulan pemberian Pengurangan PBB secara jabatan dibuat berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diterima KPP atau Kanwil DJP terkait adanya penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa tanggap darurat atau transisi darurat ke pemulihan.3)Data dan/atau informasi dapat berasal dari: a)unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan/ataub)unit kantor, instansi, atau pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melakukan penetapan status bencana alam.4)Usulan pemberian Pengurangan PBB secara jabatan yang berasal dari KPP disampaikan ke Kanwil DJP menggunakan nota dinas berdasarkan Laporan Penelitian atas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan.5)Usulan pemberian Pengurangan PBB secara jabatan yang berasal dari Kanwil DJP disampaikan oleh bidang yang memiliki data dan/atau informasi terkait adanya penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan menggunakan nota dinas.6)Usulan yang berasal dari KPP atau Kanwil DJP diajukan paling lambat pada akhir tahun ditetapkannya status keadaan bencana, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu tersebut.b.Penelitian atas Usulan Pemberian Pengurangan PBB Secara Jabatan 1)Usulan pemberian Pengurangan PBB secara jabatan diproses oleh tim peneliti pada Kanwil DJP berdasarkan Surat Tugas atau Surat Tugas Pengganti.2)Tim peneliti membuat Lembar Hasil Analisis Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Matriks Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan yang memuat rencana penelitian.3)Penelitian dilakukan melalui analisis atas kondisi fisik Objek Pajak yang terkena bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut. a)Analisis dilakukan dengan menentukan NJOP bumi dan/atau NJOP bangunan yang terkena bencana alam.b)Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud dalam huruf a), tim peneliti dapat melibatkan Penilai Pajak atau petugas Penilai Pajak.4)Pada saat melakukan penelitian, tim peneliti dapat: a)meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan (tambahan) kepada Wajib Pajak;b)melakukan peninjauan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak yang diusulkan diberikan Pengurangan PBB secara jabatan, termasuk untuk menentukan kondisi fisik Objek Pajak yang terkena bencana alam; dan/atauc)melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan Wajib Pajak.5)Permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan (tambahan) kepada Wajib Pajak dilakukan dengan menyampaikan Surat Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan (Tambahan) kepada Wajib Pajak dalam Rangka Penelitian atas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan yang memuat batas waktu pemenuhan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan (tambahan).6)Dalam hal sampai dengan batas akhir pemenuhan permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan (tambahan) Wajib Pajak memenuhi seluruh, sebagian, atau tidak memenuhi permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan (tambahan), tim peneliti: a)membuat Berita Acara Pemenuhan Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan (Tambahan) dalam Rangka Penelitian atas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan; danb)melanjutkan proses penyelesaian pemberian Pengurangan PBB secara jabatan sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan (tambahan) yang dimiliki dan/atau diterima.7)Dalam hal tim peneliti memerlukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan Wajib Pajak, tim peneliti: a)melakukan pembahasan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Panggilan; danb)menuangkan hasil pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan dengan Wajib Pajak.c.Pemberian Keputusan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan 1)Pengurangan PBB secara jabatan diberikan dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam dan dilakukan berdasarkan usulan dari KPP atau Kanwil DJP.2)Besaran Pengurangan PBB ditentukan dengan membandingkan NJOP bumi dan/atau NJOP bangunan yang terkena bencana alam terhadap NJOP sebagai dasar pengenaan PBB dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.3)Dalam hal Pengurangan PBB diajukan atas STP PBB, NJOP sebagai dasar pengenaan PBB adalah NJOP sebagai dasar pengenaan PBB di dalam SPPT, SKP PBB, keputusan, atau putusan yang menjadi dasar penerbitan STP PBB.4)Pengurangan PBB diberikan sebesar: % Pengurangan PBB=NJOP yang terkena bencana alam× 100%NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 5)Penentuan besaran persentase Pengurangan PBB dapat berbeda dari persentase sebagaimana dimaksud pada angka 4) berdasarkan hal lain menurut pertimbangan kepala Kanwil DJP.6)Berdasarkan penelitian, tim peneliti membuat Laporan Penelitian Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan yang memuat hasil penelitian, kesimpulan, dan usulan penerbitan Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan atau Nota Dinas Pengembalian Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan.7)Laporan penelitian menjadi dasar penerbitan: a)Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan, dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengurangan PBB secara jabatan dapat diberikan; ataub)Nota Dinas Pengembalian Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan, dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengurangan PBB secara jabatan tidak dapat diberikan.8)Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan atau Nota Dinas Pengembalian Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 7) diterbitkan dalam bentuk elektronik atau kertas.9)Dalam hal keputusan atau nota dinas diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak diterbitkan keputusan atau nota dinas dalam bentuk kertas.10)Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 7) huruf a) juga dikirimkan kepada kepala KPP disertai dengan Nota Dinas Usulan Tindak Lanjut atas Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan, dalam hal usulan Pengurangan PBB disetujui.11)Nota Dinas Pengembalian Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 7) huruf b) dikirimkan kepada kepala KPP atau kepala bidang pengusul, dalam hal usulan Pengurangan PBB tidak disetujui. d.Tindak Lanjut Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan 1)KPP mengadministrasikan dan menindaklanjuti Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan.2)Dalam hal Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan diterbitkan atas SPPT atau SKP PBB, maka: a)Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan yang terbit sebelum jatuh tempo SPPT atau SKP PBB, ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB secara jabatan;b)Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan yang terbit setelah jatuh tempo SPPT atau SKP PBB dan STP PBB belum terbit, ditindaklanjuti dengan: (1)penerbitan STP PBB, apabila masih terdapat PBB yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak; atau(2)penerbitan surat keputusan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB secara jabatan, apabila Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan menyebabkan tidak terdapat PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak.c)Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan yang terbit setelah jatuh tempo SPPT atau SKP PBB dan STP PBB sudah terbit, ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pembetulan atas STP PBB secara jabatan.3)Dalam hal Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan diterbitkan atas STP PBB, kepala KPP menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pembetulan atas STP PBB secara jabatan.4)STP PBB yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b) angka (1) memuat pokok PBB sesuai Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan dan denda administratif yang dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB.5)Penerbitan surat keputusan pembetulan atas: a)SPPT atau SKP PBB secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a) dan angka 2) huruf b) angka (2); ataub)STP PBB secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf c) dan angka 3),tidak dilakukan apabila usulan pemberian Pengurangan PBB secara jabatan tidak disetujui.6)Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 3) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan diterima oleh KPP berdasarkan Nota Dinas Usulan Tindak Lanjut atas Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan dari Kanwil DJP. e.Contoh Format Dokumen dalam Pemberian Pengurangan PBB Secara Jabatan Contoh format dokumen berupa: 1)Laporan Penelitian atas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 4), tercantum dalam Lampiran I huruf U;2)Nota Dinas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 4) dan angka 5), tercantum dalam Lampiran I huruf V;3)Surat Tugas dan Surat Tugas Pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1), tercantum dalam Lampiran I huruf W;4)Lembar Hasil Analisis Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2), tercantum dalam Lampiran I huruf X;5)Matriks Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2), tercantum dalam Lampiran I huruf Y;6)Surat Tugas Peninjauan dalam Rangka Penelitian atas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan dalam hal dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 4) huruf b), tercantum dalam Lampiran I huruf Z;7)Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Peninjauan Lokasi Objek Pajak, Tempat Kedudukan Wajib Pajak, dan/atau Tempat Lain yang Dianggap Perlu dalam Rangka Penelitian atas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan dalam hal dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 4) huruf b), tercantum dalam Lampiran I huruf AA;8)Laporan Peninjauan dalam Rangka Penelitian atas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan dalam hal dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 4) huruf b), tercantum dalam Lampiran I huruf BB;9)Surat Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak dalam Rangka Penelitian atas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 5), tercantum dalam Lampiran I huruf CC;10)Surat Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan Tambahan kepada Wajib Pajak dalam Rangka Penelitian atas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 5), tercantum dalam Lampiran I huruf DD;11)Berita Acara Pemenuhan Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan (Tambahan) dalam Rangka Penelitian atas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 6) huruf a), tercantum dalam Lampiran I huruf EE;12)Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan atas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 7) huruf a), tercantum dalam Lampiran I huruf FF;13)Berita Acara Pembahasan dengan Wajib Pajak dalam Rangka Penelitian atas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 7) huruf b), tercantum dalam Lampiran I huruf GG;14)Laporan Penelitian Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 6), tercantum dalam Lampiran I huruf HH;15)Nota Dinas Pengembalian Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 7) huruf b), tercantum dalam Lampiran I huruf II; dan16)Nota Dinas Usulan Tindak Lanjut atas Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 10), tercantum dalam Lampiran I huruf R,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.f.Jangka Waktu Pemberian Tanggapan dalam Pemberian Pengurangan PBB Secara Jabatan 1)Surat Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak dalam Rangka Penelitian atas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 5) harus ditanggapi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.2)Surat Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan Tambahan kepada Wajib Pajak dalam Rangka Penelitian atas Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 5) harus ditanggapi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim. 8.Ilustrasi Ketentuan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Ilustrasi mengenai: a.pengajuan permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, tercantum dalam Lampiran III huruf A;b.pengajuan permohonan Pengurangan PBB bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha lain, tercantum dalam Lampiran III huruf B;c.pengajuan permohonan Pengurangan PBB bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, tercantum dalam Lampiran III huruf C;d.pengajuan permohonan Pengurangan PBB dalam hal terjadi bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, tercantum dalam Lampiran III huruf D;e.pengajuan permohonan Pengurangan PBB atas PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, tercantum dalam Lampiran III huruf E;f.pemberian pengurangan atas PBB yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak, tercantum dalam Lampiran III huruf F;g.ketentuan pengajuan permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, tercantum dalam Lampiran III huruf G;h.ketentuan pengajuan permohonan Pengurangan PBB dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, tercantum dalam Lampiran III huruf H;i.jangka waktu pengajuan permohonan Pengurangan PBB, tercantum dalam Lampiran III huruf I;j.pengajuan permohonan Pengurangan PBB dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak, tercantum dalam Lampiran III huruf J;k.pemberian Pengurangan PBB untuk Objek Pajak sektor perhutanan pada hutan alam, tercantum dalam Lampiran III huruf K;l.pengajuan permohonan Pengurangan PBB dalam hal telah diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB, tercantum dalam Lampiran III huruf L;m.pengajuan permohonan Pengurangan PBB dalam hal telah diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB Secara Jabatan, tercantum dalam Lampiran III huruf M;n.tindak lanjut Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan melampirkan laporan keuangan komersial yang berbeda, tercantum dalam Lampiran III huruf N;o.tindak lanjut Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan yang mengakibatkan perubahan laporan keuangan komersial, tercantum dalam Lampiran III huruf O; danp.pengajuan permohonan Pengurangan PBB untuk Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan, tercantum dalam Lampiran III huruf P,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.9.Ketentuan Lain-Lain a.Keputusan diberikan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan (tambahan) yang dimiliki dan/atau diterima pada saat proses penyelesaian permohonan Pengurangan PBB. Apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan yang mengakibatkan perubahan laba (rugi) usaha dan likuiditas Wajib Pajak serta atas permohonan Pengurangan PBB telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan PBB, maka tidak perlu dilakukan pembetulan Surat Keputusan Pengurangan PBB yang telah diterbitkan.b.Apabila setelah Surat Keputusan Pengurangan PBB Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak atau Surat Keputusan Pengurangan PBB Secara Jabatan dikirim, Wajib Pajak tidak mengambil dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dipinjamkan, maka tim peneliti membuat surat pemberitahuan pengambilan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak.c.Dalam hal diperoleh data dari kegiatan penyelesaian permohonan Pengurangan PBB atau usulan pemberian Pengurangan PBB secara jabatan yang dapat dimanfaatkan untuk penggalian potensi pajak, data tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan mengenai kegiatan pengumpulan data.d.Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan yang amar putusannya mengabulkan gugatan Wajib Pajak terhadap surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan, Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali permohonan Pengurangan PBB sepanjang memenuhi jangka waktu pengajuan permohonan Pengurangan PBB.e.Contoh format dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d, angka 4 huruf e, angka 6 huruf l, dan angka 7 huruf e dapat dilakukan penyesuaian sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-129.f.Prosedur penanganan dan penyelesaian pemberian Pengurangan PBB diuraikan lebih lanjut dalam standar operasional prosedur. 10.Ketentuan Peralihan a.Dokumen dalam rangka pemberian Pengurangan PBB yang diterbitkan sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal ini diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku.b.Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a diterbitkan dengan berpedoman pada: 1)Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau2)prosedur tertentu atas penyelesaian pemberian Pengurangan PBB secara jabatan dan pencabutan permohonan Pengurangan PBB,sepanjang tidak bertentangan dengan PMK-129.c.Terhadap penanganan pemberian Pengurangan PBB berdasarkan Surat Tugas Penelitian yang diterbitkan setelah PMK-129 berlaku dan masih belum diselesaikan pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal ini diterbitkan, diselesaikan dengan menggunakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| F. | Penutup Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2025
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Bimo Wijayanto
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: