PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 45 TAHUN 2025

TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan    :  

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  2. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  3. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  4. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  7. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  9. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  10. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
  11. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  12. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKPPD adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah membayar kelebihan Pajak daerah.
  13. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPMKPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Bapenda untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana sebagai dasar pembayaran kelebihan pembayaran Pajak kepada Wajib Pajak.
  14. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKKP, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan pembatalan, surat keputusan keberatan.
  15. Surat Keputusan Pembatalan adalah surat keputusan yang membatalkan surat ketetapan Pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait di bidang perpajakan daerah.
  16. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  17. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  18. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  19. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  20. Kompensasi adalah pembayaran Utang Pajak dengan cara memperhitungkan kelebihan pembayaran Pajak terhadap Utang Pajak lainnya.
  21. Deposit Pajak Daerah adalah sejumlah Pajak yang tersimpan dalam rekening kas umum daerah dari kelebihan pembayaran Pajak.
  22. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  23. Pembayar Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran Pajak selain Wajib Pajak dan Penanggung Pajak serta kuasanya.
  24. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi daerah.

BAB II
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Pasal 2

(1)Kelebihan pembayaran Pajak terjadi dalam hal terdapat:
a.Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPDLB;b.Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan:
1.Surat Keputusan Pembetulan;2.Surat Keputusan Pembatalan;3.Surat Keputusan Keberatan;4.Putusan Banding; atau5.Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.c.pembayaran Pajak yang lebih besar dari Pajak yang seharusnya terutang atau Pajak yang harus dibayar;d.pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang;e.pembayaran Pajak yang belum terutang;f.pembayaran Pajak kendaraan bermotor dan Pajak alat berat karena keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan/penguasaannya tidak sampai 12 (dua belas) bulan; ataug.pembayaran Pajak yang dilakukan oleh Pembayar Pajak yang bukan sebagai Wajib Pajak.
(2)Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a.pembayaran Pajak yang dikecualikan dari pengenaan objek Pajak; ataub.pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas perolehan hak yang dibatalkan.
(3)Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak kendaraan bermotor dan Pajak alat berat karena keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan/penguasaannya tidak sampai 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan secara proporsional untuk jangka waktu pada saat tidak terdapat kepemilikan/penguasaan atas objek Pajak.

Pasal 3

(1)Atas kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau Kompensasi kepada Gubernur melalui Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk.
(2)Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak pembayaran Pajak atau sejak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3)Dalam hal pembayaran Pajak dilakukan oleh orang pribadi atau Badan untuk objek Pajak yang terdaftar atas nama Wajib Pajak yang berbeda dengan pihak pembayar, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dapat diajukan oleh Penanggung Pajak atau Pembayar Pajak.

BAB III
PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Pasal 4

(1)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a.setiap 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan, surat keputusan, putusan, pembayaran Pajak yang lebih dibayar, pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang, atau pembayaran Pajak yang belum terutang;b.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan mencantumkan jumlah Pajak yang lebih dibayar;c.diajukan oleh Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Pembayar Pajak; dand.dalam hal permohonan diajukan bukan oleh Wajib Pajak, bukan Penanggung Pajak atau bukan Pembayar Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
(2)Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:
a.fotokopi KTP pemohon untuk Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Pembayar Pajak orang pribadi;b.fotokopi kartu nomor pokok Wajib Pajak Badan dan/atau nomor induk berusaha dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Pembayar Pajak berupa Badan;c.fotokopi KTP penerima kuasa jika dikuasakan;d.bukti pembayaran Pajak berupa SSPD asli atau sarana administrasi lain yang dipersamakan;e.penghitungan Pajak yang lebih dibayar, Pajak yang seharusnya tidak terutang, atau pembayaran Pajak yang belum terutang;f.fotokopi buku rekening bank atau dokumen lain yang sejenis atas nama Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Pembayar Pajak yang memuat nomor rekening bank, nama pemegang rekening bank, nama bank, dan kantor cabang bank;g.surat pernyataan yang menyatakan persetujuan penggunaan nomor rekening bank atas dokumen lain yang sejenis atas nama selain nama Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Pembayar Pajak dalam hal pemohon melampirkan buku rekening bank atau dokumen lain yang sejenis atas nama selain Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Pembayar Pajak; danh.dokumen pendukung lainnya.
(3)Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, berupa:
a.untuk kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, yaitu SKPDLB;b.untuk kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, yaitu fotokopi:
1.Surat Keputusan Pembetulan;2.Surat Keputusan Pembatalan;3.Surat Keputusan Keberatan;4.Putusan Banding; atau5.Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.c.untuk kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, yaitu data, informasi, dan/atau keterangan yang dapat membuktikan telah terjadi kelebihan pembayaran Pajak; ataud.untuk kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, yaitu pernyataan Wajib Pajak atau akta, keterangan PPAT/notaris, dan dokumen sejenis lainnya yang dapat menunjukan adanya pembatalan transaksi atau pembatalan perolehan hak.
(4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Kompensasi, dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.

Pasal 5

(1)Penyampaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui kanal resmi yang ditetapkan oleh Kepala Bapenda sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan diberikan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bukti penerimaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
(2)Dalam hal kanal resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, permohonan dapat dilakukan:
a.secara langsung dan diberikan bukti penerimaan surat yang diberikan oleh petugas yang ditunjuk pada unit kerja Bapenda tempat permohonan disampaikan; ataub.melalui:
1.pos;2.perusahaan jasa ekspedisi; atau3.jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(3)Tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman surat, bukti penerimaan elektronik, bukti penerimaan surat, atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanggal surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak diterima.

Pasal 6

(1)Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dinyatakan bukan merupakan permohonan dan tidak diterima.
(2)Dalam hal permohonan tidak diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang berisi alasan permohonan tidak diterima.
(3)Dalam hal permohonan tidak diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan kembali permohonan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 7

(1)Permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a.untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, ditindaklanjuti dengan dilakukan Pemeriksaan;b.untuk pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas perolehan hak yang dibatalkan, dtindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau penelitian;c.untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur, ditindaklanjuti dengan dilakukan Pemeriksaan atau penelitian.
(2)Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterimanya permohonan, pejabat yang ditunjuk wajib menerbitkan:
a.SKPDLB dan SKPKPPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak;b.SKPKPPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur; atauc.SKPKPPD untuk Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.
(3)Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 maka permohonan ditolak dan pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pemberitahuan penolakan.
(4)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan pejabat yang ditunjuk wajib menerbitkan:
a.SKPDLB dan SKPKPPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak;b.SKPKPPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur; atauc.SKPKPPD untuk Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung,dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

BAB IV
PROSES PENCAIRAN

Pasal 8

(1)Kelebihan pembayaran Pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi Utang Pajak untuk objek Pajak yang sama atau yang berbeda atas nama Wajib Pajak.
(2)Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Pajak, sisa kelebihan pembayaran Pajak tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak atau dapat digunakan untuk:
a.membayar Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain; dan/ataub.mengisi Deposit Pajak atas nama Wajib Pajak, 
 atas persetujuan Wajib Pajak.

Pasal 9
Berdasarkan SKPKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), Kepala Bapenda:

a.menerbitkan SPMKPD, dalam hal setelah dilakukan perhitungan dengan Utang Pajak masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau
b.menerbitkan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam hal setelah dilakukan perhitungan dengan Utang Pajak tidak tersisa kelebihan pembayaran Pajak,

paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SKPKPPD.

Pasal 10
Berdasarkan SPMKPD yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, Kepala Bapenda mengajukan pencairan melalui surat pengantar permohonan pencairan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak kepada Kepala BPKD dengan dilampiri:

a.SKPKPPD;
b.fotokopi surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak, Penanggung Pajak atau Pembayar Pajak;
c.surat penghitungan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak, Penanggung Pajak atau Pembayar Pajak;
d.fotokopi buku rekening bank atau dokumen lain yang sejenis, yang memuat nomor rekening bank, nama pemegang rekening bank, nama bank, dan kantor cabang bank; dan
e.surat pernyataan yang menyatakan persetujuan penggunaan nomor rekening bank atas nama selain nama Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Pembayar Pajak dalam hal pemohon melampirkan buku rekening bank atau dokumen lain yang sejenis atas nama selain nama Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Pembayar Pajak.

Pasal 11

(1)Penyampaian permohonan pencairan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan melalui kanal resmi yang ditetapkan oleh Kepala BPKD sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
(2)Dalam hal kanal resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara langsung kepada Kepala BPKD.
(3)Berdasarkan permohonan penyampaian pengembalian kelebihan pembayaran Pajak yang disampaikan melalui kanal resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditindaklanjuti oleh Kepala BPKD dengan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
(4)Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik dan/atau bukti penerimaan surat merupakan tanggal surat permohonan pencairan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak diterima.
(5)Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan tidak lengkap, Kepala BPKD mengembalikan kepada Kepala Bapenda dengan surat pengembalian disertai alasan pengembalian.
(6)Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan lengkap, Kepala BPKD memproses pencairan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik dan/atau bukti penerimaan surat permohonan pencairan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak diterima lengkap.

Pasal 12

(1)Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Pajak melampaui jangka waktu 2 (dua) bulan dari tanggal penerbitan SKPKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Pembayar Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
(2)Penganggaran terkait dengan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bapenda.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 13
Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan oleh Kepala Bapenda.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini dan belum diselesaikan sampai dengan penerbitan SPMKPD, penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:

a.ketentuan mengenai kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 117);
b.ketentuan mengenai kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 24);
c.ketentuan mengenai kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 165);
d.ketentuan mengenai kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 78 Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61045);
e.ketentuan mengenai kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029);
f.ketentuan mengenai kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61027);
g.ketentuan mengenai besaran imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61014); dan
h.Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61037),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

PRAMONO ANUNG

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2025
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

UUS KUSWANTO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 22023

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan