PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 46 TAHUN 2025
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
- Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.
- Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
- Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Kepala Bapenda dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada perangkat daerah.
BAB II
RUANG LINGKUP
| (1) | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu. |
| (2) | Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bapenda. |
| (3) | Layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a.layanan perizinan; dan/ataub.layanan perpajakan daerah. |
| (4) | Jenis layanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ditetapkan oleh Kepala DPMPTSP. |
| (5) | Jenis layanan perpajakan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ditetapkan oleh Kepala Bapenda. |
| (6) | Dalam menentukan jenis layanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada jenis layanan yang kewenangannya atau memerlukan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. |
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN
| (1) | Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan berdasarkan: a.Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk orang pribadi; ataub.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pemohon badan,untuk memperoleh status pemohon merupakan Wajib Pajak atau bukan Wajib Pajak. |
| (2) | Dalam hal pemohon merupakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak. |
| (3) | Dalam hal pemohon bukan merupakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak dan pemberian layanan publik dapat diproses lebih lanjut. |
| (1) | Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilakukan terhadap pemenuhan atas kewajiban pembayaran utang Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. |
| (2) | Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi. |
| (3) | Setelah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak. |
| (4) | Dalam hal pemohon telah memenuhi kewajiban perpajakan daerah pada Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan layanan publik tertentu dapat diproses lebih lanjut. |
| (5) | Dalam hal pemohon masih memiliki kewajiban perpajakan daerah yang belum terpenuhi berdasarkan Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon akan menerima notifikasi peringatan melalui sistem informasi yang terintegrasi dan permohonan layanan publik tertentu belum dapat diproses sampai dengan pemohon memenuhi kewajiban perpajakan daerah. |
| (1) | Pemohon dapat melakukan sanggahan atas Keterangan Status Wajib Pajak kepada Bapenda, dalam hal: a.pemohon telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan;b.pemohon bukan subjek Pajak, Wajib Pajak, atau penanggung Pajak atas utang Pajak yang tertera pada sistem informasi; dan/atauc.sebab tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Bapenda. |
| (2) | Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan melalui sistem informasi dengan melampirkan dokumen pendukung yang menjadi dasar sanggahan. |
| (3) | Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk, menindaklanjuti sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan penelitian. |
| (4) | Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan berupa menerima atau menolak yang langsung tersaji pada sistem informasi. |
| (5) | Apabila Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk belum memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sanggahan dianggap diterima. |
Pasal 6
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dikecualikan untuk:
| a. | layanan perpajakan daerah yang diatur tersendiri dengan peraturan gubernur atau keputusan gubernur; |
| b. | pemohon memiliki utang Pajak atau Pajak terutang yang telah memperoleh keputusan dari pejabat yang berwenang terkait kemudahan perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| c. | utang Pajak yang dalam proses penyelesaian keberatan, banding, atau peninjauan kembali; dan/atau |
| d. | badan usaha yang meliputi: 1.usaha mikro yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;2.usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau3.usaha menengah yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan melaksanakan kegiatan usaha selama kurang dari 1 (satu) tahun. |
BAB IV
SISTEM INFORMASI
| (1) | Bapenda menyediakan sistem informasi dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian pemenuhan kewajiban Pajak. |
| (2) | Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dengan sistem informasi pada DPMPTSP dan/atau sistem perizinan terkait lainnya. |
| (3) | Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari: a.Keterangan Status Wajib Pajak;b.status pemenuhan kewajiban Pajak;c.dalam hal terdapat utang Pajak, rincian data utang Pajak antara lain: 1)jenis Pajak;2)nomor objek Pajak/nomor objek Pajak Daerah/nomor surat ketetapan Pajak Daerah;3)besarnya Pajak yang harus dibayar;4)tahun/masa Pajak;5)jatuh tempo; dan6)cara pembayaran.d.menerima, mengelola, dan menangani sanggahan; dane.monitoring dan pelaporan penerimaan Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Penyesuaian sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Gubernur ini diundangkan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
| a. | Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 51020); dan |
| b. | Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 51028), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd PRAMONO ANUNG |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2025
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
UUS KUSWANTO
BERITA DAERAH PROVINS! DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 52024
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: