KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2404 TAHUN 2025

TENTANG

HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :

  1. bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, perlu menetapkan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan Berupa Emas yang dikenakan Bea Keluar;
  2. bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan Berupa Emas yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  6. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 294) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 830);
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1027);
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1105);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR.

KESATU  :

Menetapkan Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Berupa Konsentrat Tembaga yang Diknekan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA   :

Menetapkan Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA  :

Menetapkan Harga Referensi atas Produk Pertambangan Berupa  Emas  yang  dikenakan  Bea Keluar sebesar USD 4.302,37/troy ounce.

KEEMPAT :

Harga yang digunakan sebagai dasar penetapan Harga Patokan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan harga rata-rata yang dipublikasikan oleh London Metal Exchange (LME) dan London Bullion Market Association (LBMA), pada periode tanggal 5 Desember 2025 sampai dengan tanggal 25 Desember 2025.

KELIMA:

Harga yang digunakan sebagai dasar penetapan Harga Patokan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA merupakan harga rata-rata emas yang dipublikasikan oleh London Bullion Market Association (LBMA) pada setiap jam 15.00 (Gold PM Fix), pada periode tanggal 5 Desember 2025 sampai dengan tanggal 25 Desember 2025.
.

KEENAM :

Harga Patokan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA serta Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 14 Januari 2026.

KETUJUH

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, 

ttd.

TOMMY ANDANA

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan