KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
NOMOR 03 TAHUN 2026
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGAKUAN HAK EKSPOR ATAS PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG RAKYAT
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI,
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pengakuan Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng Rakyat;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1047);
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGAKUAN HAK EKSPOR ATAS PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG RAKYAT.
Menetapkan petunjuk teknis pengakuan hak ekspor atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan penghitungan hak ekspor Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBDPL) atas distribusi Minyak Goreng Rakyat.
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengakuan Hak Ekspor Atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Januari 2026
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI,
ttd.
IQBAL SHOFFAN SHOFWAN
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: