PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026

TENTANG

PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa untuk menjaga keberlanjutan air tanah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah, diperlukan upaya perlindungan air tanah dari kerusakan baik kuantitas maupun kualitas air tanah;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 dan Pasal 147 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu mengatur mengenai persetujuan penggunaan air tanah;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara bukan pajak berupa denda administratif penataan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6981);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7107);
  5. Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
  6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
  2. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
  3. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
  4. Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan pengelolaannya.
  5. Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah dengan kriteria tertentu.
  6. Akuifer Tidak Tertekan adalah akuifer yang dibatasi di bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di bagian bawahnya oleh lapisan kedap air.
  7. Sungai Bawah tanah adalah sungai yang mengalir di bawah permukaan tanah.
  8. Izin Pengusahaan Air Tanah adalah legalitas untuk menggunakan Air Tanah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
  9. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang selanjutnya disebut Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
  10. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
  11. Aplikasi Perizinan Online adalah sistem elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk layanan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
  12. Pengeboran/Penggalian Air Tanah adalah kegiatan membuat sumur bor/gali Air Tanah sebagai sarana eksplorasi, penggunaan, pengusahaan, pemantauan, pengimbuhan, dan/atau peresapan Air Tanah.
  13. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah melalui kegiatan pengambilan Air Tanah pada pekerjaan konstruksi.
  14. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  15. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar terhadap pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  17. Surat Pemberitahuan PNBP Terutang adalah surat pemberitahuan kewajiban PNBP oleh Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  19. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
  20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
  21. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
  22. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disebut Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan instansi pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  23. Tim Teknis adalah tim yang dibentuk untuk membantu Menteri dalam melaksanakan verifikasi dan penghitungan PNBP berupa denda administratif dalam rangka penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

BAB II
PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1)Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan untuk:
a.kegiatan usaha; danb.kegiatan bukan usaha.
(2)Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah.
(3)Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(4)Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5)Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk:
a.titik atau tempat tertentu; ataub.ruas tertentu,pada Cekungan Air Tanah atau sumber Air Tanah lainnya.
(6)Dalam penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat membentuk Tim Teknis.

Pasal 3

(1)Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterbitkan berdasarkan pada kondisi Air Tanah yang tercantum dalam Zona Konservasi Air Tanah.
(2)Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.zona perlindungan Air Tanah di Daerah Imbuhan Air Tanah; ataub.zona pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas:
1.zona aman;2.zona rawan;3.zona kritis; dan4.zona rusak.
(3)Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4)Dalam hal Zona Konservasi Air Tanah belum ditetapkan, pengendalian dan pembatasan penggunaan Air Tanah diberikan dengan mengacu pada data hidrogeologi lainnya.
(5)Data hidrogeologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil inventarisasi Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Paragraf 1
Umum

Pasal 4

(1)Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pelaku usaha yang terdiri atas:
a.badan usaha milik negara;b.badan usaha milik daerah;c.badan usaha milik desa;d.koperasi;e.badan usaha swasta; atauf.perseorangan.
(2)Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan oleh pemohon persetujuan yang terdiri atas:
a.perseorangan;b.kelompok masyarakat;c.instansi pemerintah; ataud.badan hukum.
(3)Dalam hal pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan industri yang berlokasi di dalam kawasan industri, pelaku usaha harus memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan industri termasuk tidak melakukan pengambilan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan untuk kegiatan usaha di bidang:

  1. pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan;
  2. industri dan kawasan industri;
  3. pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
  4. kesehatan;
  5. pendidikan;
  6. infrastruktur dan transportasi; atau
  7. perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.

Pasal 6

(1)Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk kegiatan:
a.pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:
1.penggunaan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga; atau2.penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kelompok.b.selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
1.wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;2.pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;3.penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;4.bantuan sumur bor/gali Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan;5.kegiatan Dewatering; atau6.pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.
(2)Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak diperlukan untuk:
a.penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga atau per kelompok;b.penggunaan Air Tanah oleh instansi pemerintah untuk kegiatan operasional perkantoran;c.penggunaan Air Tanah untuk rumah ibadah;d.pertanian rakyat yang merupakan kegiatan bukan usaha; dane.penggunaan dan pemanfaatan air ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan yang terkait langsung dengan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.

Paragraf 2
Izin Pengusahaan Air Tanah

Pasal 7

(1)Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui Sistem OSS.
(2)Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme penerbitan dan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah serta kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.

Paragraf 3
Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Pasal 8

(1)Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melalui Aplikasi Perizinan Online kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.permohonan yang memuat data mengenai:
1.identitas pemohon;2.alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau Sungai Bawah Tanah;3.koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree;4.rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan5.rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari).b.pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, kecuali bagi permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pada Sungai Bawah Tanah; danc.gambar rencana konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau rencana konstruksi pada Sungai Bawah Tanah.
(3)Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kegiatan Dewatering, persyaratan meliputi:
a.permohonan yang memuat data mengenai:
1.identitas pemohon;2.alamat lokasi kegiatan Dewatering;3.koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian Air Tanah dalam format decimal degree;4.jangka waktu rencana kegiatan Dewatering;5.metode Dewatering;6.jenis dan kapasitas pompa;7.kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman pompa; dan8.rencana jumlah debit pemompaan air dalam m3/hari (meter kubik per hari) dan durasi pemompaan setiap hari; danb.dokumen rencana teknis kegiatan Dewatering dengan format sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kegiatan penggunaan sumur bor/gali Air Tanah yang semula digunakan untuk kegiatan usaha menjadi untuk kegiatan bukan usaha, persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:
a.permohonan data yang memuat:
1.identitas pemohon;2.alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah;3.koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah dalam format decimal degree;4.rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan5.rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari);b.dokumen yang menyatakan berakhirnya Izin Pengusahaan Air Tanah; danc.data hasil uji pemompaan dan perekaman sumur bor dengan menggunakan borehole camera bagi permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dengan peruntukan sumur pantau.
(5)Ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.
(6)Gambar rencana konstruksi sumur bor/gali Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)Berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan evaluasi.
(8)Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) persyaratan dinyatakan telah lengkap dan sesuai, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(9)Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) persyaratan dinyatakan belum lengkap, pemohon harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan pada Aplikasi Perizinan Online.
(10)Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pemohon sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menjadi batal.
(11)Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat mengajukan kembali melalui permohonan baru.

Pasal 9

(1)Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah berhak untuk:
a.memperoleh dan menggunakan Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah; danb.membangun sarana dan prasarana penggunaan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk:
a.memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;b.melaksanakan Pengeboran/Penggalian Air Tanah paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dengan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);c.memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali untuk sumur pantau;d.membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;e.memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah dan sumur bor/gali Air Tanah;f.melaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, apabila dalam pelaksanaan pengambilan Air Tanah ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;g.melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan lingkungan; danh.membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah berhak untuk:
a.melakukan kegiatan Dewatering sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering; danb.membangun sarana dan prasarana kegiatan Dewatering sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk:
a.memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;b.melaksanakan Pengeboran/Penggalian Air Tanah paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;c.memasang meter air pada pipa keluar (outlet) Dewatering sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;d.melakukan pemantauan kondisi Air Tanah pada lokasi kegiatan Dewatering paling sedikit dengan membangun sumur pantau Dewatering;e.mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan Dewatering;f.tidak mengganggu sumber Air Tanah yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sekitar;g.menyampaikan laporan hasil kegiatan Dewatering kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online yang paling sedikit memuat pengukuran kedalaman muka Air Tanah dan jumlah pengambilan Air Tanah setelah kegiatan tersebut selesai;h.memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Dewatering;i.melaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, apabila dalam pelaksanaan kegiatan Dewatering ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;j.melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan lingkungan; dank.membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya melalui Aplikasi Perizinan Online paling cepat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Air Tanah berakhir.
(2)Dalam hal tidak terdapat perubahan data dalam permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan database pada Aplikasi Perizinan Online.
(3)Dalam hal terdapat perubahan data debit pengambilan Air Tanah dalam permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Aplikasi Perizinan Online disertai rencana perubahan debit pengambilan Air Tanah.
(4)Berdasarkan permohonan perpanjangan yang disampaikan oleh pemohon, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan evaluasi.
(5)Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan telah sesuai, perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(6)Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan belum sesuai, pemohon harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan pada Aplikasi Perizinan Online.
(7)Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pemohon sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menjadi batal
(8)Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat mengajukan permohonan baru kembali untuk perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(9)Seluruh kewajiban atas Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang telah dimiliki sebelumnya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pengajuan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah baru.

Pasal 12

(1)Perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan dalam hal:
a.terdapat perubahan data teknis dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah;b.perubahan kondisi lingkungan Air Tanah yang sangat berarti; dan/atauc.perubahan kebijakan pemerintah.
(2)Perubahan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.perubahan debit pengambilan Air Tanah; dan/ataub.perubahan spesifikasi teknis sumur bor/gali Air Tanah.
(3)Perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akibat perubahan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
a.diajukan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online; ataub.dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengawasan.
(4)Perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akibat kondisi lingkungan dan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

(1)Dalam hal terjadi bencana alam yang menyebabkan sumur bor/gali Air Tanah tidak dapat digunakan, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(2)Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online, dengan melengkapi persyaratan yang terdiri atas:
a.penetapan keadaan bencana alam dari instansi yang berwenang; danb.gambar rencana perubahan spesifikasi teknis sumur bor/gali Air Tanah atau sumur bor/gali Air Tanah pengganti.

Pasal 14

(1)Pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan atas:
a.permohonan pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah;b.tindak lanjut dari pengenaan sanksi administratif; atauc.putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(2)Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online.
(3)Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(4)Pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah berdasarkan tindak lanjut dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengacu pada ketentuan pengenaan sanksi administratif.
(5)Pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diterima.
(6)Seluruh kewajiban atas Persetujuan Penggunaan Air Tanah termasuk penutupan sumur bor/gali Air Tanah wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencabutan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(7)Penutupan sumur bor/gali Air Tanah dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(8)Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban melakukan penutupan sumur bor/gali Air Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air.

BAB III
PENATAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH

Pasal 15

(1)Dalam rangka penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, setiap orang yang telah melakukan kegiatan:
a.konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan Air Tanah; dan/ataub.penggunaan Air Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan Air Tanah,sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(2)Penggunaan Air Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengguna Air Tanah:
a.yang pernah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah, namun telah habis masa berlakunya; ataub.yang belum pernah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pasal 16

(1)Penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka pengawasan dan penertiban.
(2)Dalam rangka pengawasan dan penertiban, pemilik konstruksi dan/atau pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melakukan:
a.permohonan penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan;b.penutupan sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri; atauc.penghentian kegiatan pada Sungai Bawah Tanah.
(3)Permohonan penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan oleh pemohon kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan memenuhi persyaratan.
(4)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.permohonan yang memuat data mengenai:
1.identitas pemohon;2.alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau Sungai Bawah Tanah;3.koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree;4.peruntukan penggunaan Air Tanah; dan5.jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari);b.pernyataan konstruksi dan/atau penggunaan Air Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan Air Tanah;c.pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, kecuali untuk permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pada Sungai Bawah Tanah; dand.gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau konstruksi pada Sungai Bawah Tanah.
(5)Dalam hal pemohon memiliki bukti pembayaran pajak Air Tanah, pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dilampirkan dengan bukti pembayaran pajak Air Tanah sejak terbangunnya konstruksi atau sejak menggunakan Air Tanah tanpa Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(6)Ketentuan mengenai gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d sesuai dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)Pemohon penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh hak dan harus memenuhi kewajiban dan denda administratif.
(8)Terhadap pemilik Konstruksi dan pengguna Air Tanah yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tidak mengajukan Persetujuan Penggunaan Air Tanah setelah masa penataan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 10 berlaku mutatis mutandis terhadap hak dan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan kecuali ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b atau Pasal 10 ayat (2) huruf b.

BAB IV
KETENTUAN PEMBERIAN DEBIT DAN TEKNIS DALAM PENERBITAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH

Pasal 18
Ketentuan pemberian debit dalam penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada seluruh Zona Konservasi Air Tanah dan Akuifer Tidak Tertekan dilakukan dengan pembatasan debit berdasarkan verifikasi dan evaluasi.

Pasal 19
Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 16 diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20
Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak dikenakan biaya.

Pasal 21
Masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah termasuk Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan diberikan dengan ketentuan:

  1. untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari:
    1. selama pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air Tanah guna memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari; atau
    2. selama kelompok masyarakat masih ada dan masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
  2. untuk selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun, kecuali untuk sumur pantau atau sumur imbuhan diberikan selama sumur pantau atau sumur imbuhan masih berfungsi dengan baik.

Pasal 22

(1)Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah telah berakhir dan tidak diajukan perpanjangan, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib menutup sumur bor/gali Air Tanah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Persetujuan Penggunaan Air Tanah berakhir.
(2)Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan penutupan sumur bor/gali Air Tanah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air.

BAB V
PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN KERJA SAMA

Pasal 23
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan peningkatan sumber daya manusia dan pengembangan kompetensi juru bor Air Tanah melalui pendidikan dan pelatihan teknis pengeboran Air Tanah yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 24
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka inventarisasi data hidrogeologi, diseminasi informasi, pengembangan kompetensi, dan kegiatan lainnya untuk mendukung penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 25

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.bimbingan teknis;b.diseminasi; dan/atauc.konsultasi.
(3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.pengawasan berkala atas penyampaian laporan teknis pelaksanaan Izin Pengusahaan Air Tanah dari pemegang izin; dan/ataub.pengawasan insidentil melalui inspeksi lapangan.
(4)Pengawasan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat:
a.pengaduan masyarakat;b.laporan dari pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah;c.indikasi pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;d.perubahan data teknis, kondisi dan lingkungan Air Tanah, perubahan kebijakan pemerintah, bencana alam, dan/atau hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat; dan/ataue.kebutuhan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(5)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pihak lain yang ditugaskan.
(6)Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara pengawasan.

BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Kesatu
Sanksi Administratif Umum

Pasal 26
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dan pemegang Persetujuan Dewatering yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dikenai sanksi administratif berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  3. pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pasal 27

(1)Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing- masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(2)Atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah harus melakukan perbaikan sesuai dengan pengenaan sanksi.
(3)Dalam hal pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikenakan sanksi tidak melakukan perbaikan terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga, ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan.
(4)Dalam hal penghentian sementara kegiatan tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan, dilakukan pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Bagian Kesatu
Sanksi Administratif Penataan

Paragraf 1
Umum

Pasal 28
Setiap orang yang telah melakukan kegiatan:

a.konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa izin atau persetujuan; atau
b.penggunaan Air Tanah dengan izin atau persetujuan yang masa berlakunya telah berakhir,
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif penataan.

Paragraf 2
Tata Cara Pengenaan

Pasal 29

(1)Denda administratif penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan jenis PNBP yang dikenakan terhadap Wajib Bayar per penerbitan:
a.Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan, dengan kriteria:
1.pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan yang izinnya terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan; atau2.setiap orang yang mengajukan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan;b.Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan, dengan kriteria:
1.pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan yang persetujuannya terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan; atau2.setiap orang yang mengajukan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan;
(2)Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelompok pengguna Air Tanah yang terdiri atas:
a.bukan usaha;b.usaha mikro;c.usaha kecil;d.usaha menengah; ataue.usaha besar.

Paragraf 3
Tata Cara Penghitungan

Pasal 30

(1)Penghitungan PNBP berupa denda administratif penataan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Teknis.
(2)Penghitungan PNBP berupa denda administratif penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kelompok pengguna Air Tanah dengan komponen sebagai berikut:
a.volume pengambilan progresif Air Tanah;b.tarif denda;c.koefisien; dand.jangka waktu pelanggaran.
(3)Penghitungan PNBP berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil perkalian antara komponen volume pengambilan progresif Air Tanah, tarif denda, koefisien, dan jangka waktu pelanggaran.
(4)Volume pengambilan progresif Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah pengambilan Air Tanah secara progresif dengan satuan meter kubik per bulan.
(5)Tarif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan besaran rupiah yang dikenakan terhadap pengambilan Air Tanah per meter kubik berdasarkan kelompok pengguna Air Tanah.
(6)Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penentuan bobot nilai berdasarkan kelompok pengguna Air Tanah.
(7)Jangka waktu pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperhitungkan, dengan ketentuan:
a.untuk konstruksi yang dibangun tanpa izin atau persetujuan, dihitung berdasarkan jumlah bulan sejak mulai terbangunnya konstruksi sampai dengan pengajuan permohonan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah; ataub.untuk pengguna Air Tanah yang pernah memiliki izin atau persetujuan namun telah habis masa berlakunya, dihitung berdasarkan jumlah bulan sejak berakhirnya masa berlaku izin atau persetujuan sampai dengan pengajuan permohonan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(8)Perhitungan jangka waktu pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disesuaikan dalam hal terdapat bukti pembayaran pajak Air Tanah.
(9)Berdasarkan hasil penghitungan PNBP berupa denda administratif penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penentuan besaran denda dilakukan dengan ketentuan:
a.dalam hal hasil penghitungan besaran denda administratif penataan berada di bawah batas minimal dikenakan sejumlah batas denda minimal;b.dalam hal hasil penghitungan besaran denda administratif penataan berada di antara batas minimal dan maksimal, dikenakan sesuai dengan besaran hasil penghitungan; atauc.dalam hal hasil penghitungan besaran denda administratif penataan berada di atas batas maksimal dikenakan sejumlah batas denda maksimal.
(10)Penghitungan PNBP berupa denda administratif penataan sesuai dengan formula ketentuan, dan simulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1)Penghitungan PNBP berupa denda administratif dilakukan melalui Aplikasi Perizinan Online.
(2)Tim Teknis melakukan penghitungan denda administratif penataan sesuai dengan formula dan ketentuan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (10).
(3)Dalam hal Wajib Bayar merupakan setiap orang yang mengajukan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a angka 2, penghitungan dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan permohonan pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan melalui Sistem OSS.
(4)Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (2) disampaikan kepada Wajib Bayar melalui Surat Pemberitahuan PNBP Terutang pada Aplikasi Perizinan Online.
(5)Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:
a.besaran denda administratif penataan; danb.instruksi pembayaran

Pasal 32
Berdasarkan Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5), Wajib Bayar melakukan:

  1. pembuatan kode billing paling lambat 17 (tujuh belas) hari kalender sejak tanggal Surat Pemberitahuan PNBP Terutang; dan
  2. pembayaran dan/atau penyetoran sesuai masa berlaku kode billing sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 33

(1)Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penyesuaian besaran denda administratif penataan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5).
(2)Permohonan penyesuaian besaran denda administratif penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
(3)Permohonan penyesuaian besaran denda administratif penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Aplikasi Perizinan Online paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal Surat Pemberitahuan PNBP Terutang dalam hal:
a.terdapat ketidaksesuaian penghitungan besaran denda, dengan melampirkan data teknis yang diperlukan; dan/ataub.terdapat bukti pembayaran pajak Air Tanah selama jangka waktu pelanggaran yang belum disampaikan dalam surat pernyataan pembangunan konstruksi atau penggunaan Air Tanah, dengan melampirkan data dukung berupa pernyataan pembayaran pajak Air Tanah dan bukti pembayaran pajak Air Tanah.
(4)Berdasarkan data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, jangka waktu pembayaran pajak Air Tanah dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang jangka waktu pelanggaran.

Pasal 34

(1)Tim Teknis melakukan verifikasi terhadap permohonan penyesuaian besaran denda administratif penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(2)Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Wajib Bayar melalui Surat Pemberitahuan PNBP Terutang pada Aplikasi Perizinan Online yang diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak permohonan penyesuaian besaran denda administratif penataan diajukan.
(3)Berdasarkan Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Bayar melakukan:
a.pembuatan kode billing paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2); danb.pembayaran dan/atau penyetoran sesuai masa berlaku kode billing sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 35
Dalam hal Wajib Bayar tidak mengajukan permohonan penyesuaian besaran denda administratif penataan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, Wajib Bayar dianggap menyetujui besaran denda dan melakukan:

  1. pembuatan kode billing sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a; dan
  2. pembayaran dan/atau penyetoran sesuai masa berlaku kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b.

Paragraf 4
Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)

Pasal 36
Terhadap jenis PNBP berupa denda administratif penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dikenakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) kepada kelompok pengguna Air Tanah:

a.bukan usaha;
b.usaha yang terdiri atas:
1.usaha mikro; dan2.usaha kecil, untuk penggunaan Air Tanah dengan debit pengambilan Air Tanah ≤10m3/hari (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter kubik per hari) dan penggunaan Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional perkantoran.

Pasal 37
Pengenaan PNBP berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan melalui Aplikasi Perizinan Online.

Paragraf 5
Tata Cara Pembayaran dan/atau Penyetoran

Pasal 38
PNBP berupa denda administratif wajib dibayarkan dan/atau disetorkan seluruhnya oleh Wajib Bayar berdasarkan Surat Pemberitahuan PNBP Terutang ke Kas Negara secara elektronik.

Pasal 39
Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP berupa denda administratif penataan berdasarkan Surat Pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 34 ayat (3), terhadap:

  1. Wajib Bayar yang mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan dikenai penolakan permohonan izin pada Sistem OSS; atau
  2. Wajib Bayar yang sudah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan diberikan Surat Tagihan PNBP oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Aplikasi Perizinan Online.

Pasal 40

(1)Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b disertai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari besaran denda administratif dalam rangka penataan.
(2)Sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3)Tata cara dan jangka waktu penerbitan Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Penagihan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dilaksanakan secara simultan dengan upaya penagihan melalui kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP.
(5)Kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP dapat berupa:
a.meningkatkan upaya pemantauan PNBP Terutang yang akan jatuh tempo;b.melakukan kerja sama penagihan dan/atau koordinasi dalam rangka penghentian layanan dengan instansi lain; dan/atauc.memberikan himbauan kepada Wajib Bayar untuk melunasi PNBP Terutang.

Pasal 41
Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi seluruh atau sebagian PNBP Terutang berupa denda administratif penataan sampai dengan jatuh tempo Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan/atau kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) tidak berhasil, berlaku ketentuan:

  1. bagi Wajib Bayar yang telah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan dikenakan pencabutan izin; dan
  2. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Paragraf 6
Monitoring

Pasal 42

(1)Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan monitoring terhadap bukti pembayaran dan/atau penyetoran PNBP denda administratif penataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(2)Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa penelitian atas kesesuaian waktu, jenis dan tarif atas jenis PNBP, jumlah nominal pembayaran, dan/atau penyetoran PNBP.
(3)Dalam melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dibantu oleh pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya di lingkungan Badan Geologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Laporan hasil monitoring pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a.nihil; ataub.keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran,yang disampaikan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.

Paragraf 7
Keberatan, Keringanan, dan/atau Pengembalian PNBP

Pasal 43
Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 8
Penyampaian Laporan Pelaksanaan PNBP

Pasal 44
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP secara berkala kepada Kepala Badan Geologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dan penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pengembangan kompetensi dan kerja sama, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 927), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.










Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DHAHANA PUTRA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2026
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAHLIL LAHADALIA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 51

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan