KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 33 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2026
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang:

a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35D ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur menetapkan upah minimum sektoral provinsi pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi;
b.bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi telah menyampaikan rekomendasi upah minimum sektoral provinsi tahun 2026 kepada Gubernur sesuai surat tanggal 15 Januari 2026 Nomor I/Depeprov/I/2026 berdasarkan ketentuan Pasal 35D Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026;

Mengingat:

1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2026.

KESATU

Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap sektor sebagai berikut:

a.industri pengolahan;
b.konstruksi;
c.informasi dan komunikasi;
d.aktivitas keuangan dan asuransi;
e.pengangkutan dan pergudangan;
f.penyediaan akomodasi dan makan minum; dan
g.aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial.

KEDUA

Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KETIGA

Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

KEEMPAT

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

KELIMA

Pengusaha yang termasuk ke dalam sektor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026.

KEENAM

Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT, dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

KETUJUH

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBU KOTA JAKARTA,
dto.
PRAMONO ANUNG

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan