KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026

TENTANG

BESARAN NILAI FAKTOR E DALAM PERHITUNGAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan penghitungan besaran nilai Faktor E dalam perhitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berdasarkan pertimbangan jenis ekosistem dan kondisi ekosistem, serta nilai total ekonominya untuk setiap lokasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81 Tahun 2021 tentang Besaran Faktor E Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Besaran Faktor E Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;

Mengingat  :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6710);
  2. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 174);
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG BESARAN NILAI FAKTOR E DALAM PERHITUNGAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.

KESATU :

Menetapkan besaran nilai Faktor E dalam perhitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA :

Besaran nilai Faktor E sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis sumber daya laut Indonesia untuk

  1. perizinan berusaha yang dihitung berdasarkan luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya; dan
  2. denda administratif yang dihitung berdasarkan luasan ekosistem dan sebaran yang terdampak dari pelanggaran atas kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

KETIGA :

Besaran nilai Faktor E sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA digunakan sebagai acuan dalam pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa

  1. perizinan berusaha untuk
    1. kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
    2. kegiatan wisata bahari;
    3. pelaksanaan reklamasi untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    4. Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan untuk penyediaan infrastruktur pengusahaan pariwisata alam;
    5. kegiatan lain di kawasan konservasi yang bersifat menetap untuk penerbitan izin baru; dan
  2. denda administratif terhadap pelanggaran atas kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

KEEMPAT  :

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81 Tahun 2021 tentang Besaran Faktor E Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2026
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SAKTI WAHYU TRENGGONO

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan