NOTA DINAS
NOMOR ND – 1/PJ/PJ.02/2026

Yth.:1.Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak2.Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak3.Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Dari:Direktur Jenderal Pajak
Sifat:Segera
Hal:Penegasan atas Perlakuan Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen dari Dalam Negeri yang Dibagikan Tidak Berdasarkan RUPS atau Bukan Merupakan Dividen Interim
Tanggal:3 Februari 2026

Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) Monitoring Evaluasi Regulasi Peraturan Perpajakan – Pembahasan Identifikasi Masalah Peraturan di Bidang Perpajakan dalam Rangka Mendukung Optimalisasi Penerimaan dan Perekonomian yang diselenggarakan pada tanggal 10 September 2025 s.d. 12 September 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.FGD dimaksud diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti rekapitulasi umpan balik dari seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas identifikasi permasalahan dalam penerapan peraturan perpajakan. Berdasarkan rekapitulasi umpan balik yang diterima, masih terdapat banyak pertanyaan dari unit vertikal terkait dengan:
a.mekanisme pemajakan atas dividen dari dalam negeri yang dibagikan tidak berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau bukan merupakan dividen interim; danb.pemanfaatan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang dimiliki oleh penerima dividen sebagaimana dimaksud pada huruf a.
2.Ketentuan yang terkait dengan permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain sebagai berikut.
a.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut.
1)Pasal 4 ayat (1) huruf g, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.2)Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
a)butir 1), pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;b)butir 2), pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;c)butir 3), pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;d)butir 4), pembagian laba dalam bentuk saham;e)butir 5), pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;g)butir 6), jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;g)butir 7), pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;h)butir 8), pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;i)butir 9), bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;j)butir 10), bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;k)butir 11), pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.3)Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a)butir a), orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/ataub)butir b), badan dalam negeri.4)Pasal 17 ayat (2c), bahwa tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.5)Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1, bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.6)Pasal 26 ayat (1) huruf a, bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.b.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, antara lain mengatur sebagai berikut.
1)Pasal 52 ayat (1), bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a)huruf a, menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;b)huruf b, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;c)huruf c, menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.2)Pasal 78 ayat (1), bahwa RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.3)Pasal 70 ayat (1), bahwa Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.4)Pasal 71 ayat (1), bahwa penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.5)Pasal 71 ayat (2), bahwa seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.6)Pasal 71 ayat (3), bahwa Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.7)Pasal 72 ayat (1), bahwa Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.8)Pasal 72 ayat (2), bahwa pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.9)Pasal 72 ayat (3), bahwa pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.10)Pasal 72 ayat (4), bahwa pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).11)Pasal 91, bahwa pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.12)Penjelasan Pasal 91, bahwa yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution). Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham. Yang dimaksud dengan “keputusan yang mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.c.Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, antara lain mengatur sebagai berikut.
1)Pasal 1, bahwa penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.2)Pasal 2, bahwa pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.3)Pasal 3, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.d.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, antara lain mengatur sebagai berikut.
1)Pasal 21 ayat (1), bahwa Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
a)huruf a, mengalami kerugian fiskal;b)huruf b, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atauc)huruf c, Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.2)Pasal 21 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.3)Pasal 21 ayat (3), bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.e.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, antara lain mengatur sebagai berikut.
1)Pasal 9 ayat (1) huruf a bahwa penghasilan berupa dividen yang berasal dari dalam negeri atau dividen yang berasal dari luar negeri yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.2)Pasal 9 ayat (2), bahwa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)huruf a, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1.angka 1, orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau2.angka 2, badan dalam negeri;b)huruf j, dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;c)huruf k, rapat umum pemegang saham atau dividen interim sebagaimana dimaksud dalam huruf j termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis. f.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, antara lain mengatur sebagai berikut.
1)Pasal 1 ayat (1), bahwa atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.2)Pasal 2 ayat (1), bahwa pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.3)Pasal 2 ayat (2), bahwa pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disediakan untuk dibayarkan.    g.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut.
1)Pasal 1 angka 18, bahwa Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.2)Bagian Ketiga tentang Kriteria, Tata Cara dan Jangka Waktu Tertentu untuk Investasi, Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain yang Dikecualikan dari Objek Pajak, serta Perubahan Batasan Dividen yang Diinvestasikan, antara lain mengatur sebagai berikut.
a)Paragraf 1 mengatur tentang Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, diantaranya sebagai berikut.
(1)Pasal 14 ayat (1), bahwa Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:
(a)huruf a, dalam negeri; atau(b)huruf b, luar negeri,yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.(2)Pasal 14 ayat (2), bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri.(3)Pasal 15 ayat (1), bahwa Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.(4)Pasal 15 ayat (2), bahwa Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.(5)Pasal 24 ayat (1), bahwa Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang diberikan berdasarkan:
(a)huruf a, rapat umum pemegang saham; atau(b)huruf b, Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.(6)Pasal 24 ayat (2), bahwa rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.b)Paragraf 4 mengatur tentang Kriteria, Tata Cara, dan Jangka Waktu Tertentu untuk Investasi.c)Paragraf 5 mengatur tentang Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain.d)Paragraf 6 mengatur tentang Perubahan Batasan Dividen yang Diinvestasikan.h.Pasal 70 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, mengatur bahwa permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.    
3.Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut.
a.Pada dasarnya dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Namun demikian, terdapat dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.b.Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1)orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau2)badan dalam negeri.c.Pengaturan lebih lanjut mengenai pengecualian dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 1) mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf g butir 2).d.Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.e.RUPS atau dividen interim sebagaimana dimaksud pada huruf d termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain sebagaimana diuraikan dalam angka 2 huruf b butir 7) sampai dengan butir 12).f.Dividen yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d bukan merupakan dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.g.Perlakuan perpajakan atas dividen yang bukan merupakan dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf f adalah sebagai berikut:
1)dalam hal diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen; dan2)dalam hal diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.h.Atas dividen dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 UU PPh sebesar:
1)20% (dua puluh persen); atau2)tarif berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku,dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.i.Dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas dari pemotongan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak diterimanya dividen, berlaku ketentuan sebagai berikut.
1)Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, sehingga Surat Keterangan Bebas yang dimiliki tidak berlaku dan atas dividen tersebut tetap dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf g butir 1).2)Atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf g butir 2), namun wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan penerima penghasilan. 
4.Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mempertimbangkan penegasan dalam nota dinas ini dan tetap mendasarkan pada data dan fakta sesungguhnya di lapangan serta peraturan perpajakan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan I

Ditandatangani secara elektronik

Hestu Yoga Saksama

Tembusan:

  1. Direktur Jenderal Pajak
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan