PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112);
- Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 449) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 855);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 451) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 706);
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 451) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 706) diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Barang Pertanian dan Peternakan yang diatur impornya terdiri atas: a.hewan dan produk hewan;b.beras;c.gula;d.jagung;e.bawang putih;f.produk hortikultura;g.ubi kayu dan produk turunannya;h.gandum pakan;i.bungkil kedelai;j.kacang hijau; dank.kacang tanah.(2)Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a.beras keperluan umum BUMN pemilik API-U;b.beras keperluan lain API-P; danc.beras keperluan lain BUMN pemilik API-U.(3)Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| 2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1)Pemasukan Barang Pertanian dan Peternakan berupa: a.hewan dan produk hewan;b.beras keperluan lain API-P;c.jagung;d.ubi kayu dan produk turunannya;e.gandum pakan;f.bungkil kedelai;g.kacang hijau; danh.kacang tanah,ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis.(2)Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai.(3)Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.(4)Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.(5)PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.(6)PI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh: a.Pelaku Usaha TPB;b.Importir; atauc.Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang Pertanian dan Peternakan atau yang menerima Barang Pertanian dan Peternakan. |
| 3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1)Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa: a.hewan dan produk hewan;b.beras;c.jagung;d.bawang putih;e.produk hortikultura;f.ubi kayu dan produk turunannya;g.gandum pakan;h.bungkil kedelai;i.kacang hijau; danj.kacang tanah,dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis.(2)Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.(3)Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan hanya dapat dilakukan di negara asal Barang di luar negeri sebelum dikapalkan. |
| 4. | Ketentuan huruf a Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberlakukan terhadap: a.pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan berupa hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan produk turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;b.Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula, beras keperluan umum BUMN pemilik API-U, beras keperluan lain BUMN pemilik API-U, bawang putih, dan produk hortikultura ke TPB; danc.Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. |
| 5. | Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| 1. | Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor: a.beras berupa beras pecah dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan dengan pos tarif/harmonized system 1006.40.10;b.produk hortikultura berupa pir dengan pos tarif/harmonized system 0808.30.00;c.gandum pakan dengan pos tarif/harmonized system 1001.99.99;d.bungkil kedelai dengan pos tarif/harmonized system 2304.00.29 dan ex 2304.00.90;e.kacang hijau dengan pos tarif/harmonized system ex 0708.20.90 dan ex 0713.31.90; danf.kacang tanah dengan pos tarif/harmonized system 1202.41.00 dan 1202.42.00,yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB). |
| 2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2026 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI SANTOSO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 262
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: