PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas implementasi pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui user specific duty free scheme dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 74);
- Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 363);
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 8);
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 34);
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.User Specific Duty Free Scheme yang selanjutnya disingkat USDFS adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada industri pengguna dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).2.Bea Masuk USDFS adalah tarif bea masuk yang ditetapkan berdasarkan penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada industri pengguna dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).3.Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.4.Surat Keterangan Asal dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) yang selanjutnya disebut SKA JIEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Jepang.5.Industri Pengguna adalah industri yang dapat melakukan importasi Bahan Baku untuk keperluan produksi dengan USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).6.Industri Penunjang adalah industri yang menghasilkan barang atau produk yang merupakan bagian dari produk akhir yang dihasilkan oleh Industri Pengguna.7.Project Owner adalah pemilik pekerjaan di bidang industri minyak, gas, dan/atau pembangkit listrik.8.Project Developer adalah perusahaan yang diberikan pekerjaan dan memiliki kontrak kerja sama dengan Project Owner yang dapat berupa pekerjaan engineering, procurement, dan/atau construction.9.Subkontraktor adalah perusahaan yang memiliki kontrak kerja sama dengan industri penggerak dan/atau Project Developer yang dilibatkan untuk melakukan sebagian kegiatan produksinya.10.Verifikasi Industri adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Industri Pengguna untuk memperoleh kepastian dan/atau kebenaran atas kesesuaian persyaratan dan analisis manfaat USDFS.11.Verifikasi Awal adalah kegiatan pemeriksaan awal terhadap Industri Pengguna yang mengajukan permohonan pemanfaatan Bea Masuk USDFS atas aspek legalitas, jumlah, jenis dan spesifikasi Bahan Baku, kapasitas riil produksi, dan kondisi perusahaan.12.Verifikasi Produksi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Industri Pengguna yang telah melalui proses Verifikasi Awal terhadap realisasi importasi dan realisasi penggunaan Bahan Baku dalam kegiatan produksi yang mendapat Bea Masuk USDFS.13.Verifikasi Akhir adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Industri Pengguna yang telah melalui proses Verifikasi Produksi terhadap realisasi importasi dan realisasi penggunaan Bahan Baku dalam kegiatan produksi yang mendapat Bea Masuk USDFS.14.Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS yang selanjutnya disingkat SKVI-USDFS adalah surat keterangan hasil Verifikasi Awal terhadap Industri Pengguna yang mengajukan permohonan pemanfaatan USDFS, yang diterbitkan oleh lembaga pelaksana verifikasi dan telah diberikan tanda sah oleh pejabat yang ditunjuk menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.15.Bahan Baku Sisa adalah Bahan Baku yang diimpor oleh Industri Pengguna namun tidak dimanfaatkan oleh industri penggerak.16.Barang Sisa adalah Bahan Baku yang sudah melalui proses produksi namun tidak diterima oleh industri penggerak dikarenakan tidak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.17.Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Industri Pengguna atas Bahan Baku Sisa dan Barang Sisa dalam rangka pemanfaatan USDFS.18.Surat Keterangan Verifikasi Bahan Baku Sisa yang selanjutnya disingkat SKV-BBS adalah surat keterangan hasil verifikasi Bahan Baku Sisa dalam rangka pemanfaatan USDFS.19.Surat Keterangan Verifikasi Barang Sisa yang selanjutnya disingkat SKV-BS adalah surat keterangan hasil verifikasi Barang Sisa dalam rangka pemanfaatan USDFS.20.Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri adalah kegiatan pemeriksaan terhadap industri dalam negeri yang menyatakan mampu memproduksi Bahan Baku yang dapat diimpor dengan USDFS.21.Tanda Sah adalah pembubuhan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang, baik secara manual maupun secara elektronik.22.Periode Importasi adalah rentang waktu selama 12 (dua belas) bulan yang dapat digunakan oleh Industri Pengguna untuk mengimpor Bahan Baku sesuai dengan periode impor yang tertera pada SKVI-USDFS.23.Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah surveyor independen yang memiliki kompetensi dan ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.24.Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.25.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.26.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.27.Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.28Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap jenis industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.29.Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap jenis industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 2. | Setelah ayat (1) Pasal 3 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Industri Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a.industri penggerak;b.steel service center; danc.industri pendukung.(2)Industri Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan berstatus sebagai mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator.(3)Ketentuan mengenai status mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. |
| 3. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Industri penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a.industri kendaraan bermotor dan komponennya;b.industri elektrik dan elektronika serta komponennya;c.industri alat berat dan mesin konstruksi; dand.industri peralatan penunjang energi. |
| 4. | Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 7 dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1)Industri pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan industri yang terkait dengan kegiatan pekerjaan khusus terhadap produk dari logam dan barang dari logam yang menghasilkan barang yang akan digunakan oleh industri penggerak.(2) Industri pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a.saham mayoritas dimiliki oleh investor Indonesia dan/atau Jepang; danb.dihapus.(3)Penggunaan produk dari logam dan barang dari logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui pengolahan oleh steel service center dengan ketentuan memiliki kontrak kerja sama dengan industri penggerak.(4)Dalam hal industri pendukung merupakan industri penggilingan baja, kegiatan pekerjaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.pelapisan (galvanizing);b.annealing; dan/atauc.drawing. |
| 5. | Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (2) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1)Untuk dapat memanfaatkan USDFS, Industri Pengguna mengajukan permohonan Verifikasi Industri kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SINSW yang terintegrasi dengan SIINas.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a.melakukan pengisian data berupa: 1.rencana impor barang, yang memuat: a)daftar kebutuhan Bahan Baku yang mencakup nama Bahan Baku, harga, jenis dan spesifikasi teknis, pos tarif/harmonized system, stok, dan rencana jumlah importasi Bahan Baku selama 1 (satu) tahun; danb)rencana produksi yang meliputi nama struktur produk, rencana jumlah produksi, dan perhitungan sendiri mengenai konversi pemakaian Bahan Baku menjadi hasil produksi; dan2.data kapasitas produksi terpasang sesuai dengan perizinan berusaha yang dimiliki; danb.mengunggah dokumen berupa: 1.akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir atau yang telah berupa berita acara negara;2.perizinan berusaha;3.profil perusahaan selama 12 (dua belas) bulan memuat data: a)produksi;b)penjualan;c)tenaga kerja; dand)pembayaran pajak, dalam 1 (satu) tahun terakhir;4.gambar alur proses produksi serta daftar dan layout mesin produksi; dan5.dokumen spesifikasi teknis atas Bahan Baku yang akan di impor.(3)Dalam hal permohonan Verifikasi Industri dilakukan oleh steel service center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen berupa: a.rencana produksi dan konversi penggunaan Bahan Baku serta data kapasitas produksi terpasang dari industri penggerak sebagai dasar perhitungan rencana produksi dan konversi penggunaan Bahan Baku;b.kontrak kerja sama steel service center dengan industri penggerak; danc.perizinan berusaha dari industri penggerak sebagaimana dimaksud pada huruf b.(4)Dalam hal permohonan Verifikasi Industri dilakukan oleh industri pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilengkapi dengan: a.rencana produksi, konversi penggunaan Bahan Baku, dan data kapasitas produksi terpasang dari industri penggerak dan/atau steel service center sebagai dasar perhitungan rencana produksi dan konversi penggunaan Bahan Baku;b.kontrak kerja sama dengan industri penggerak dan/atau steel service center; danc.perizinan berusaha dari industri penggerak dan/atau steel service center sebagaimana dimaksud pada huruf b.(5)Dalam hal permohonan Verifikasi Industri dilakukan oleh industri penggerak di bidang industri peralatan penunjang energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilengkapi dengan: a.data informasi proyek;b.surat pernyataan kesediaan Industri Pengguna, Project Developer, Subkontraktor, dan pihak lain yang terkait dengan pemanfaatan Bea Masuk USDFS untuk diverifikasi dengan melampirkan fotokopi kontrak kerja sama dengan pemberi kerja; danc.kontrak kerja sama Industri Pengguna yang merupakan Subkontraktor dan/atau Project Developer dengan Project Owner yang saham terbesarnya dimiliki oleh investor Republik Indonesia dan/atau Jepang pada saat permohonan Verifikasi Industri. |
| 6. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1)Lembaga Pelaksana Verifikasi melaksanakan Verifikasi Awal berdasarkan permohonan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.(2) Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.pemeriksaan kelengkapan dokumen yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak kerja sama antara Industri Pengguna dan Lembaga Pelaksana Verifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap;b.pemeriksaan lapangan terhadap jumlah, jenis, dan spesifikasi Bahan Baku, serta kapasitas riil produksi; danc.pemeriksaan kondisi perusahaan sebelum memanfaatkan USDFS, yang memuat profil data produksi, penjualan, tenaga kerja, dan pembayaran pajak tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.(3)Berdasarkan hasil Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI-USDFS melalui SIINas paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah penandatanganan kontrak kerja sama dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan.(4)SKVI-USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan laporan hasil Verifikasi Awal yang paling sedikit memuat: a.identitas perusahaan, termasuk jenis/kategori Industri Pengguna;b.rekomendasi mengenai Bahan Baku yang terdiri atas nama bahan baku, jenis dan spesifikasi teknis, pos tarif/harmonized system, dan jumlah rencana impor barang;c.konversi penggunaan Bahan Baku;d.kapasitas produksi terpasang; dane.kontrak kerja sama dengan Industri Pengguna lainnya, apabila ada. |
| 7. | Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) SIINas menyampaikan SKVI-USDFS yang telah diterbitkan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) kepada Direktur Jenderal untuk ditandasahkan.(2)Permohonan Penyampaian SKVI-USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan laporan hasil Verifikasi Awal. |
| 8. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 20 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (6) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1)Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian laporan hasil Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dengan SKVI- USDFS paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Tanda Sah diterima.(2)Dalam hal pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKVI-USDFS telah sesuai dengan laporan hasil Verifikasi Awal, Direktur Jenderal memberikan Tanda Sah pada SKVI- USDFS melalui SIINas.(3)Dalam hal pemeriksaan kesesuaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKVI-USDFS tidak sesuai dengan laporan hasil Verifikasi Awal, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan terhadap permohonan Tanda Sah SKVI-USDFS melalui SIINas.(4)Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Tanda Sah SKVI-USDFS kepada Direktur.(5)SIINas menyampaikan SKVI-USDFS yang telah ditandasahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada SINSW.(6)SINSW meneruskan SKVI-USDFS yang telah ditandasahkan kepada sistem komputer pelayanan kepabeanan (Customs-Excise Information System and Automation (CEISA)) dan Industri Pengguna. |
| 9. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 21 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1)Industri Pengguna dapat mengajukan permohonan perubahan rencana impor Bahan Baku.(2)Perubahan rencana impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan dapat dilakukan selama belum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif Bea Masuk USDFS.(3)Dalam hal telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif Bea Masuk USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Industri Pengguna hanya dapat melakukan perubahan identitas Industri Pengguna, nama bahan baku, jenis, dan spesifikasi Bahan Baku.(3a)Perubahan identitas Industri Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa nama dan/atau alamat kedudukan.(4)Perubahan nama Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan sepanjang jenis dan spesifikasi lainnya sama dengan nama Bahan Baku sebelumnya.(5) Perubahan nama bahan baku, jenis, dan spesifikasi bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan sepanjang bahan baku yang diajukan belum dilakukan realisasi importasi. |
| 10. | Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1)Industri Pengguna wajib mengajukan permohonan Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa terhadap Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa.(2)Bahan Baku Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria: a.Bahan Baku dalam bentuk gulungan, lembaran, atau bentuk lainnya sesuai dengan kondisi pada saat importasi yang belum mengalami proses lebih lanjut;b.Bahan Baku yang telah dilakukan kegiatan produksi oleh Steel Service Center dan/atau Industri Pendukung namun belum dijual atau dipindahtangankan kepada industri penggerak, tidak termasuk skrap; dan/atauc.Bahan Baku yang cacat (defect).(3)Skrap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa sisa Bahan Baku yang merupakan potongan atau bentuk lain sebagai akibat dari proses produksi yang secara bentuk dan fungsi tidak sesuai dengan kondisi pada saat importasi serta tidak dapat digunakan kembali untuk proses produksi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh industri penggerak. |
| 11. | Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 5 (lima) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Terhadap Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.(1a)Industri Pengguna wajib melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(1b)Dalam hal pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan oleh industri pendukung terhadap barang sisa, dikenakan penurunan tarif preferensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(1c)Penurunan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) hanya diberikan paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari volume barang sisa di tahun sebelumnya.(1d)Dalam hal volume barang sisa melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari volume barang sisa di tahun sebelumnya, selisih perhitungan atas Barang Sisa dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN).(1e)Pos tarif/harmonized system atas barang sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)Tata cara pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1b) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 12. | Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Bukti pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas periode pemanfaatan dua tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) menjadi persyaratan pengajuan permohonan pemanfaatan SKVI-USDFS periode berikutnya. |
| 13. | Setelah ayat (2) Pasal 34 ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Industri Pengguna dapat melakukan penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa.(2) Bahan Baku Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).(3)Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pemberlakuan Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(4)Penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa diutamakan untuk pemenuhan bahan baku industri kecil dan menengah. |
| 14. | Ketentuan ayat (2) Pasal 44 diubah sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 (1)Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terbadap pemanfaatan USDFS berdasarkan laporan hasil Verifikasi Akhir dan Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa yang diperoleh dari Lembaga Pelaksana Verifikasi.(2)Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan: a.direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri intemasional; danb.direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi dalam menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif bea masuk USDFS.(3) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit kerja atau instansi teknis terkait.(4)Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan lapangan dan/atau tindakan pengawasan lain yang diperlukan. |
| 15. | Ketentuan ayat (1) Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: Pasal 52 (1) Industri Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1a), dikenai sanksi administratif berupa: a.peringatan tertulis;b.tidak dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Bahan Baku dengan Bea Masuk USDFS; dan/atauc.rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan.(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.(3) Sanksi administratif berupa tidak dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Bahan Baku dengan Bea Masuk USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan selama 1 (satu) tahun berikutnya.(4)Sanksi administratif berupa rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal. |
| 16. | Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 54A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54A Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 52, dan Pasal 53, tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 17. | Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55A Dalam hal terjadi perubahan pengaturan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia 5 (lima) digit yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik: a.dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran terhadap perizinan berusaha Industri Pengguna melalui sistem Online Single Submission sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danb.klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 5 (lima) digit yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini mengikuti ketentuan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia yang baru. |
| 18. | Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia and Japan For An Economic Partnership) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA | Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2026 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 371
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: