PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas implementasi pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui user specific duty free scheme dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi (agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an economic partnership) perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 74);
- Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 363);
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 57);
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 371);
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 34);
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 371) diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Industri Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a.industri penggerak;b.steel service center; danc.industri pendukung.(2)Dihapus.(3)Dihapus. |
| 2. | Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1)Industri pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan industri yang terkait dengan kegiatan pekerjaan khusus terhadap produk dari logam dan barang dari logam yang menghasilkan barang yang akan digunakan oleh industri penggerak.(2)Industri pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a.saham mayoritas dimiliki oleh investor Indonesia dan/atau Jepang; danb.berstatus sebagai mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator.(3)Penggunaan produk dari logam dan barang dari logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui pengolahan oleh steel service center dengan ketentuan memiliki kontrak kerja sama dengan industri penggerak.(4)Dalam hal industri pendukung merupakan industri penggilingan baja, kegiatan pekerjaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.pelapisan (galvanizing);b.annealing; dan/atauc.drawing. |
| 3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1)Terhadap Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(1a)Industri Pengguna wajib melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(1b)Dalam hal pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan oleh industri pendukung terhadap barang sisa, dikenakan penurunan tarif preferensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(1c)Penurunan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) hanya diberikan paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari volume barang sisa di tahun sebelumnya.(1d)Dalam hal volume barang sisa melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari volume barang sisa di tahun sebelumnya, selisih perhitungan atas Barang Sisa dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN).(1e)Pos tarif/ harmonized system atas barang sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.(2)Tata cara pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1b) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 4. | Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 44 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 (1)Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan USDFS berdasarkan laporan hasil Verifikasi Akhir dan Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa yang diperoleh dari Lembaga Pelaksana Verifikasi.(2)Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan: a.direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional; danb.dihapus.(3)Dalam hal diperlukan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit kerja atau instansi teknis terkait.(4)Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan lapangan dan/atau tindakan pengawasan lain yang diperlukan. |
| 5. | Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a.SKVI-USDFS, SKVI-USDFS perubahan, dan SKVI-USDFS penambahan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku Dengan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For an Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 8); danb.SKVI-USDFS, SKVI-USDFS perubahan, dan SKVI- USDFS penambahan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For an Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 371),dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2026 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 535
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: