PENGUMUMAN
NOMOR PENG-51/PJ.09/2026

TENTANG

PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN APLIKASI E-OBJECTION, INFO KSWP, DAN PORTAL EX-1


Sehubungan dengan telah diimplementasikannya Coretax DJP, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Sebelum diimplementasikannya Coretax DJP,
    1. proses bisnis dan sistem pendukung pelaksanaan permohonan keberatan dijalankan melalui aplikasi e-Objection (https://eobjection.pajak.go.id);
    2. layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) diakses melalui aplikasi Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id); dan
    3. layanan KSWP bagi instansi pemerintah, meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, instansi, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) diakses melalui aplikasi Portal Ex-1 (https://ex-1.pajak.go.id). 
  2. Setelah Coretax DJP diimplementasikan, aplikasi layanan sebagaimana dimaksud dialihkan ke aplikasi baru sebagai berikut.Jenis Aplikasi Aplikasi Barue-Objection Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id)Info KSWP Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id)Portal Ex-1  Portal KSWP (https://portalkswp.pajak.go.id)
  3. Atas hal tersebut, aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1 sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan kami hentikan.
  4. Dengan hadirnya aplikasi baru sejumlah layanan tersebut, kami berharap wajib pajak dapat memperoleh pengalaman yang lebih baik.

Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

ttd

Diana Rismawanti

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan