SURAT EDARAN BERSAMA
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16/SE-HR.01/VIII/2026
NOMOR 900.1.13.1/5782/SJ

TENTANG

MEKANISME PENERIMAAN SETORAN DAN PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH SERTA INTEGRASI DATA PERTANAHAN DAN DATA PERPAJAKAN

MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pada layanan pertanahan dan layanan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), diperlukan sinergi yang efektif antara pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna terselenggaranya pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran tanah, serta mendukung optimalisasi penerimaan BPHTB sebagai pajak daerah yang didukung dengan integrasi data pertanahan dan data perpajakan daerah melalui pemadanan Nomor ldentifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehubungan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Dasar Hukum
a.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
b.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
c.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
d.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
e.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
f.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
g.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
h.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
i.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
j.Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;
k.Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
l.Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional;
m.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
n.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan;
o.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;p.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah;
q.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah;
dan r.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah.   
2.Berdasarkan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan penerimaan setoran BPHTB dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dalam proses pendaftaran tanah, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Kantor Pertanahan agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.Mekanisme Penerimaan Setoran BPHTB dan Penelitian SSPD BPHTB dalam rangka Pendaftaran Tanah
1)Pembayaran BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah berdasarkan penilaian mandiri wajib pajak;2)Permohonan pembayaran BPHTB diproses segera setelah seluruh persyaratan administratif diterima;3)Dalam hal permohonan terindikasi nilai transaksi tidak wajar, memerlukan peninjauan lapangan, objek pajak belum memiliki atau belum sesuai Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NOP PBB-P2), atau terdapat perbedaan material data antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan, serta untuk daerah yang memiliki kondisi geografis khusus (kepulauan) yang memerlukan verifikasi manual, pemerintah daerah segera menyelesaikan pemeriksaan dokumen dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebagai syarat penerbitan kode billing pembayaran BPHTB termasuk apabila diperlukan perbaikan, klarifikasi, dan pemenuhan persyaratan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja;4)Dalam hal permohonan pembayaran BPHTB tidak termasuk kategori sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan telah dinyatakan lengkap, pemerintah daerah segera menyelesaikan pemeriksaan dokumen dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebagai syarat penerbitan kode billing pembayaran BPHTB termasuk apabila diperlukan perbaikan, klarifikasi, dan pemenuhan persyaratan lainnya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja bagi yang telah lengkap dan telah terintegrasi secara elektronik;5)Pemerintah daerah melaksanakan penerimaan setoran BPHTB dan penelitian SSPD BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;6)Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan angka 4), pemerintah daerah tidak memberikan hasil pemeriksaan, pemberitahuan perbaikan, atau penolakan, maka permohonan dinyatakan telah lengkap dan dilakukan penerbitan kode billing pembayaran BPHTB;7)Penerbitan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) dilakukan pada hari yang sama setelah pembayaran BPHTB;8)Apabila pembayaran BPHTB dilakukan pada hari libur, maka NTPD diterbitkan pada hari kerja berikutnya;9)Layanan pendaftaran tanah yang menggunakan hasil penelitian SSPD BPHTB yang belum terverifikasi dilakukan dengan ketentuan:
a)proses pendaftaran tanahnya tetap dilanjutkan;b)dilengkapi dengan surat pernyataan kesediaan membayar kekurangan bayar BPHTB; danc)dilakukan pembekuan sementara terhadap permohonan layanan pertanahan selanjutnya.10)Layanan pendaftaran tanah untuk BPHTB Nihil yang belum terverifikasi dilakukan dengan ketentuan:
a)hanya dapat dilanjutkan apabila Wajib Pajak telah mengajukan permohonan surat keterangan bukan objek BPHTB kepada kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; danb)dilengkapi dengan tanda terima permohonan surat keterangan bukan objek BPHTB dan Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Kekurangan Bayar BPHTB.11)Dalam hal terdapat NTPD yang dokumen fisiknya tidak dapat ditemukan, pemerintah daerah agar menerbitkan NTPD baru atau pengganti dengan mekanisme dan waktu sesuai dengan Surat Edaran Bersama ini;12)Dalam hal terdapat kekurangan bayar BPHTB, maka:
a)Pemerintah daerah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) ataupun Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB); danb)Proses penagihan kurang bayar BPHTB sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.13)Pemerintah daerah dapat melakukan pencatatan NIBEL/Nomor Hak yang tercantum dalam draf akta jual beli pada sistem elektronik BPHTB;14)Dalam hal terdapat pembekuan sementara terhadap permohonan layanan pertanahan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada angka 9) huruf c), kantor pertanahan akan melakukan konfirmasi terhadap status verifikasi BPHTB secara host to host,15)Dalam hal pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 14) belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pencatatan, pemerintah daerah berkoordinasi dengan kantor pertanahan melakukan pemantauan bersama atas status penyelesaian kewajiban BPHTB dimaksud tanpa mengurangi hak wajib pajak dan tanpa mengubah keberlakuan daluwarsa penagihan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;16)Dalam hal hasil SSPD BPHTB menunjukkan masih terdapat kewajiban BPHTB yang belum dipenuhi, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah tanpa mengurangi kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan penagihan dan tindakan administratif lainnya;17)Dalam melaksanakan penerimaan setoran BPHTB dan penelitian SSPD BPHTB, pemerintah daerah menggunakan NJOP PBB-B2 dan dapat menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai salah satu data pembanding untuk menilai kewajaran NPOP dengan tetap memperhatikan data dan informasi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;18)Penggunaan ZNT sebagaimana dimaksud pada angka 17) merupakan instrumen pendukung dalam proses analisis kewajaran nilai transaksi dan tidak menghilangkan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan data, dokumen, dan informasi lain yang sah;19)Penerimaan setoran BPHTB dan penelitian SSPD BPHTB, serta analisis kewajaran nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 18) ditetapkan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat mempermudah dalam pelaksanaan penelitian SSPD BPHTB;20)Setiap bidang tanah yang menjadi objek pendaftaran tanah dan/atau objek BPHTB dipadankan antara NIB pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) kantor pertanahan dengan NOP pada basis data PBB-P2 yang dikelola pemerintah daerah;21)Pemadanan NIB dan NOP sebagaimana dimaksud pada angka 20) menjadi bagian dari pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan angka 4) dan digunakan sebagai salah satu basis analisis kewajaran NPOP bersama dengan ZNT sebagaimana dimaksud pada angka 18);22)Dalam hal NIB dan/atau NOP suatu bidang tanah belum tersedia atau belum padan, maka permohonan tetap diproses sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan angka 4) dengan disertai keterangan status pemadanan;23)Pemerintah daerah dan kantor pertanahan menyusun rencana pemadanan bertahap atas bidang tanah yang datanya belum terintegrasi dengan target waktu yang disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama;24)Kelengkapan pemadanan NIB dan NOP sebagaimana dimaksud pada angka 20) dilaporkan secara berkala sebagai bagian dari evaluasi mutu data;25)Dalam hal pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan/atau Redistribusi Tanah diminta agar:
a)Kantor pertanahan menyampaikan data nominatif peserta kepada Badan Pendapatan Daerah/Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah sebelum penyerahan sertipikat kepada penerima untuk keperluan penetapan dan penagihan BPHTB terutang; danb)Kantor pertanahan menyampaikan kewajiban perpajakan kepada masyarakat peserta program mengenai skema PTSL ataupun Redistribusi Tanah.26)Mekanisme penerimaan setoran dan penelitian SSPD BPHTB dalam rangka pendaftaran surat keputusan pemberian hak atas tanah, mekanisme penerimaan setoran dan penelitian SSPD BPHTB dalam kegiatan pendaftaran pemeliharaan data, format surat pernyataan kesediaan membayar kekurangan bayar BPHTB, dan keterangan status pemadanan NIB dan NOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Bersama ini.   b.Mekanisme Koordinasi dan Pertukaran lnformasi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan dalam Pelaksanaan Penerimaan Setoran BPHTB dan Penelitian SSPD BPHTB serta lntegrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan
1)Pemerintah daerah dapat memanfaatkan sistem elektronik dalam pelaksanaan penerimaan setoran BPHTB dan penelitian SSPD BPHTB serta integrasi data pertanahan dan data perpajakan sesuai dengan kemampuan dan kesiapan masing-masing daerah;2)Pemerintah daerah dan kantor pertanahan meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan dan layanan pemungutan BPHTB melalui pertukaran data dan informasi yang dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dan/atau media lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;3)Pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) dapat dilakukan melalui sistem host to host antara pemerintah daerah dengan kantor pertanahan di mana data dan informasi yang dipertukarkan paling sedikit memuat:
a)identitas wajib pajak;b)objek peralihan hak atas tanah;c)nilai transaksi dan/atau dasar pengenaan BPHTB;d)identitas PPAT, jenis akta, dan tanggal penandatanganan akta dalam kegiatan peralihan hak;e)status penerimaan setoran BPHTB dan penelitian SSPD BPHTB; danf)informasi lain yang diperlukan untuk mendukung layanan pertanahan dan layanan pemungutan BPHTB.4)Pemerintah daerah dan kantor pertanahan menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan keakuratan data yang dipertukarkan;5)Mekanisme koordinasi dan pertukaran data dan informasi antara pemerintah daerah dengan kantor pertanahan dalam pelaksanaan penerimaan setoran BPHTB dan penelitian SSPD BPHTB serta integrasi data pertanahan dan data perpajakan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama dan/atau sebutan lainnya  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;6)Perjanjian Kerja Sama dan/atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 5) mengenai pelaksanaan integrasi data pertanahan dan data perpajakan, paling sedikit memuat:
a)ruang lingkup kegiatan;b)jenis dan format data yang akan diberbagipakaikan dengan rincian:
(1)data dan informasi dari pemerintah daerah yang meliputi nama subjek pajak, nomor induk kependudukan (NIK), subjek pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), nilai jual objek pajak (NJOP), BPHTB, pajak bumi dan bangunan (PBB), luas tanah dan bangunan, alamat objek pajak (kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa), dan peta objek pajak; dan(2)data dan informasi dari kantor pertanahan yang meliputi nama pemegang hak, NIK pemegang hak, NIB, nomor hak, luas bidang tanah, jenis hak, alamat objek (kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa), koordinat bidang tanah, dan peta bidang tanah.c)frekuensi sinkronisasi;d)standar keamanan sistem;e)hak dan kewajiban para pihak;f)mekanisme penyelesaian sengketa; dang)pemantauan dan evaluasi.7)Mekanisme pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan integrasi data pertanahan dan data perpajakan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima dan Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Bersama ini.    
3.Pelaporan
a.Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada Gubernur;b.Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Sekretaris Jenderal dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah;c.Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dand.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2026
    
Menteri Dalam Negeri,

Ttd.

Muhammad Tito Karnavian
Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional,

Ttd.

Nusron Wahid
  

Tembusan Yth.:

  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Badan Pemeriksa Keuangan;
  4. Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  6. Menteri Koordinator Bidang lnfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  7. Menteri Sekretaris Negara; dan
  8. Sekretaris Kabinet.

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan