SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 428/PJ.09/2009
TENTANG
SOSIALISASI TEMPAT DAN TATACARA LAIN PENGAMBILAN SPT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT, serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ini Saudara diminta untuk melakukan sosialisai kepada Wajib
Pajak di wilyahkerjanyamasing-masingberkenaandenganTempat dan Cara Lain PengambilanSPTbaikitu
melalui surat ataupun media lainnya, agar Wajib Pajak dapat mengetahui bahwa SPT PPh Tahun 2009 tidak lagi
dikirim. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Direktur, ttd.
Djoko Slamet Surjoputro
NIP. 060044562
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074