SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR S – 428/PJ.09/2009

TENTANG

SOSIALISASI TEMPAT DAN TATACARA LAIN PENGAMBILAN SPT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT, serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ini Saudara diminta untuk melakukan sosialisai kepada Wajib

Pajak di wilyahkerjanyamasing-masingberkenaandenganTempat dan Cara Lain PengambilanSPTbaikitu

melalui surat ataupun media lainnya, agar Wajib Pajak dapat mengetahui bahwa SPT PPh Tahun 2009 tidak lagi

dikirim. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Direktur, ttd.

Djoko Slamet Surjoputro

NIP. 060044562

Tembusan :

1. Direktur Jenderal Pajak

2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan