Peraturan Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 78/PJ/2009

TENTANG

HASIL SELEKSI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN
TINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka kegiatan penilaian kinerja pelayanan publik terhadap kantor-kantor pelayanan di lingkungan Departemen Keuangan sesuai Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor S-334/SJ/2009 tanggal 26 Februari 2009 hal Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Departemen Keuangan Tahun 2009, Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan seleksi untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak yang akan mewakili Direktorat Jenderal Pajak dalam kegiatan seleksi Kantor Pelayanan Percontohan (KPPc) tingkat Departemen Keuangan Tahun 2009;
  2. bahwa berdasarkan buku profile yang disampaikan oleh tiap-tiap Kantor Pelayanan Pajak peserta seleksi Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2009, telah dilakukan penilaian terhadap buku profile dan penilaian lapangan oleh Tim Penilai dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b, dipandang perlu menetapkan pemenangnya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :

  1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/25/M.PAN/05/2006, tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
Memperhatikan :

  1. Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor S-334/SJ/2009 tanggal 26 Februari 2009 hal Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Departemen Keuangan Tahun 2009;
  2. Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-124/PJ.01/2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Usulan Calon Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2009;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG HASIL SELEKSI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2009.

 

PERTAMA :

Menetapkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat sebagai Pemenang Pertama Seleksi Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2009.

KEDUA :

Menetapkan urutan peringkat lima besar Kantor Pelayanan Pajak hasil seleksi Kantor Pelayanan Percontohan Tingkat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2009 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
u.p. Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Departemen Keuangan;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia;
5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
6. Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan