Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 31/PJ.6/1999
TENTANG
PENEGASAN TATA CARA PENGHITUNGAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK BARU
DI LUAR PELEPASAN HAK YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNAN

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Tata Cara Penghitungan BPHTB karena Pemberian Hak Baru di luar Pelepasan Hak yang diatasnya terdapat Bangunan sebagaimana dimaksud pada SE-10/PJ.6/1999 tanggal 22 Februari 1999, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
  1. Bahwa tata cara penghitungan BPHTB tersebut diatas hanya ditujukan terhadap Pemberian Hak Di Luar Pelepasan Hak dalam rangka Ajudikasi;
  2. Tata cara penghitungan dimaksud berlaku sejak tanggal 22 Februari 1999.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd

HASAN RACHMANY

Tinggalkan Balasan