Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1337/PJ.513/2001

TENTANG

PPn BM ATAS PRODUK PELEMBUT PAKAIAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 23 Agustus 2001 tanpa hal, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, yaitu :
a. PT. CI akan memproduksi satu produk baru, yaitu Cussons Baby Softener, produk ini
digunakan pada saat proses pencucian pakaian yang berfungsi untuk melembutkan pakaian.
b. PT CI mengalami kesulitan dalam menentukan kategori produk softener ini, apakah termasuk
jenis barang kena pajak yang tergolong mewah atau tidak, karena menurut Saudara produk
ini termasuk golongan sabun cuci air, sehingga tidak termasuk jenis barang kena pajak yang
tergolong mewah.
c. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta tanggapan kami mengenai hal
tersebut.

2. Sesuai buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2001 dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor S-1841/BC.3/2001 tanggal 24 September 2001, produk pelembut pakaian termasuk
dalam kelompok bahan finishing dari jenis yang digunakan dalam industri tekstil atau industri semacam
itu atau rumah tangga dengan Nomor HS 3809.91.000.

3. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001, bahwa produk pelembut pakaian dengan
Nomor HS 3809.90.000 tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

4. Sesuai dengan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara
tersebut pada butir 1, dengan ini dijelaskan bahwa produk pelembut pakaian tidak termasuk dalam
kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, sehingga atas impor yang penyerahan produk tersebut tidak terutang Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan