Peraturan Pajak

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1997

TENTANG

PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. Bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia dan di beberapa negara
di Asia dalam beberapa bulan terakhir telah memberi pengaruh yang besar
dan menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional
dan penyelenggaraan kehidupan perekonomian pada umumnya;
b. bahwa untuk menghadapi keadaan tersebut, diperlukan langkah-langkah yang
cepat dan tepat agar sejauh mungkin dapat mengurangi dampak yang tidak
menguntungkan terhadap kehidupan perekonomian, khususnya upaya-upaya
dalam memajukan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa dalam kondisi sebagai diatas, pelaksanaan Undang-undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang akan
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998, secara langsung akan memberi
pengaruh yang luas terhadap kehidupan perekonomian nasional dan upaya
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;
d. bahwa sehubungan dengan hal diatas dan untuk memelihara kondisi yang
lebih menguntungkan bagi pelaksanaan pembangunan nasional serta
penyelenggaraan kehidupan perekonomian nasional pada umumnya,
dipandang perlu menangguhkan saat mulai berlakunya Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1997 tersebut.

Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3688).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN
MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Pasal 1

Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688),
selama enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 98

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1997

TENTANG

PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

UMUM

Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, telah
diundangkan tanggal 29 Mei 1997 dan dinyatakan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1998.

Penyusunan Undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh pemikiran untuk meningkatkan penerimaan negara
yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Berdasar
pemikiran itu pula, subjek pajak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dianggap wajar apabila
diwajibkan untuk menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran
pajak yang diberi nama Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dengan memperhatikan fungsi tanah
yang demikian penting bagi penyelenggaraan kehidupan masyarakat ataupun bagi pembangunan, penggalian
sumber penerimaan pajak tersebut sudah barang tentu akan berarti sekali terutama sebagai sumber
pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Namun demikian, dengan terjadinya gejolak moneter yang demikian besar pengaruhnya terhadap kehidupan
perekonomian dan pelaksanaan pembangunan, maka penggalian sumber-sumber penerimaan pajak yang
baru menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Gejolak moneter yang terjadi beberapa bulan terakhir dalam
semester II tahun 1997 telah memberi pengaruh yang besar dan mulai dirasakan berat pula oleh
perekonomian nasional. Diantara berbagai kemungkinan yang dapat ditempuh untuk mengurangi pengaruh
gejolak moneter yang tidak menguntungkan tadi adalah penangguhan rencana pengenaan beban baru
terhadap masyarakat. Beban baru seperti itu akan merupakan tambahan biaya ekonomi, yang dalam keadaan
perekonomian yang sulit akan mengurangi kemantapan penciptaan lapangan kerja dan menurunkan
kesempatan kerja yang baru, yang besar artinya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Melalui penangguhan beban tersebut, tujuan yang ingin diwujudkan adalah mengurangi tambahan beban
biaya terhadap kehidupan perekonomian. Salah satunya, adalah biaya dari perolehan hak atas tanah dan
bangunan. Dengan pemikiran tersebut diambil langkah-langkah untuk menangguhkan waktu mulai berlakunya
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Penangguhan
tersebut hanya untuk sementara sampai saat yang lebih memungkinkan bagi pelaksanaan Undang-undang
tersebut.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3723

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan