Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 635/KMK.04/1997
TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAGIAN PEMERINTAH DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1997 tentang
Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dipandang perlu mengatur pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan bagian Pemerintah Daerah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Tahun 1997 No. 44, Tambahan Lembaran Negara No. 3688)
2. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
1997 No. 76, Tambahan Lembaran Negara No. 3705);
3. Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 150/M Tahun 1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH DAERAH.
Pasal 1
(1) Hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan penerimaan negara.
(2) 20% (dua puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke rekening Kas Negara.
(3) 80% (delapan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah dan harus disetor sepenuhnya ke Rekening Kas Daerah.
(4) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagi untuk Pemerintah Dati I dan
Pemerintah Dati II dengan imbangan sbb:
a. Pemerintah Dati I : 20% (dua puluh persen);
b. Pemerintah Dati II : 80% (delapan puluh persen);
Pasal 2
(1) Setiap akhir bulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat menerbitkan Surat
Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(2) Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk masing-masing Dati I dan Dati II yang berhak.
Pasal 3
Bentuk Surat Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Dirjen Pajak dan Dirjen
Anggaran secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara R.I.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD
Berikut link Lampiran – 635-KMK.04-1997
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074