Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3121/PJ.52/1997

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN IMPOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal KONI Pusat tanggal 6 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh siapapun
tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak,
terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN dan PPn BM tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak
sepanjang dibebaskan dari bea masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6
Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
c. sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sub b Undang-undang Tarif
Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.

3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat
menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Sailing Equipment dengan perincian jenis
barang sebagai berikut :
__________________________________________________________________________
Jenis Barang Jumlah Asal Barang Keperluan
__________________________________________________________________________
Sailing 3 pcs Thailand Perlengkapan cabang
Equipment layar SEA Games XIX
(cabang layar) Kontingen Thailand
__________________________________________________________________________

sepanjang barang-barang tersebut di atas tidak untuk diperjualbelikan dan khusus digunakan sesuai
dengan keperluan di atas.

4. Adapun pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, sesuai ketentuan
Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990,
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan