Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 06/PJ.51/1998

TENTANG

PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI,
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KETUJUH PULUH TIGA IKAPI)
(PENYEMPURNAAN KE-26 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Ketujuh Puluh Tiga IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara foto copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 46010/A.A4/KU/98 tanggal 6 April 1998 dan Departemen Agama Nomor P.III/KU.03.1/36/1998 tanggal 2 Maret 1998.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Ketujuh Puluh Tiga IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 1 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Ketujuh Puluh Tiga IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL
ttd

A. ANSHARI RITONGA

 

Berikut Link Lampiran, SE – 06-PJ.51-1998

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan