NOMOR 41/KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KACANG KEDELAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka stabilisasi harga kacang kedelai dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor kacang kedelai dalam jangka waktu tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 603/KMK.01/1997;
Menetapkan :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 1998
Menteri Keuangan
ttd.
Mar’ie Muhammad
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074
Kategori:1998, keputusan menteri keuangan, Lainnya
Tinggalkan Balasan