NOMOR 31/KM.1/1998
TENTANG
PENUNJUKAN JABATAN DAN UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN
SENGKETA PAJAK YANG MEMILIKI CAP JABATAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 665/KMK.01/1997 tanggal 31 Desember 1997 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
- bahwa untuk kelancaran pelayanan administrasi dipandang perlu mengatur penunjukan jabatan dan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang memiliki cap jabatan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
- Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
- Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;.
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : KEP-1104/MK/8/8/1976 tentang Penyeragaman Cap Jabatan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-1685/MK/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam lingkungan Departemen Keuangan.
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 665/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN JABATAN DAN UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK YANG MEMILIKI CAP JABATAN.
Pasal 1
Pasal 2
- Bagi pejabat lain yang tidak tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, apabila memerlukan cap jabatan dapat menggunakan cap jabatan instansi unit organisasi atasannya;
- Penggunaan Cap Instansi unit organisasi atasannya harus memperhatikan pelimpahan wewenang sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1085/KMK.01/1996 tanggal 3 Desember 1996.
Pasal 3
Pasal 4
- Pemberian hak untuk menggunakan cap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan pasal 2 di atas, adalah dalam rangka kelancaran dan ketertiban jalur komunikasi administrasi sehari-hari dalam lingkungan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sesuai tugas dan fungsinya;
- Penggunaan cap jabatan dalam kaitannya dengan penerbitan dan penandatanganan surat dinas dalam rangka mengadakan komunikasi administrasi keluar lingkungan Departemen Keuangan, harus memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 6 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-1685/MK/8/12/1976 tanggal 27 Desember 1976.
Pasal 5
Pasal 6
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 1998
A.N. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
DONO ISKANDAR DJOJOSUBROTO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074