Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 27/PJ.6/1997

TENTANG

LAPORAN PELAKSANAAN PELAYANAN SATU TEMPAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat PBB, pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat (PST) sampai saat ini belum dilaporkan secara teratur oleh KP.PBB sebagaimana diatur dalam SE-19/PJ.6/1997. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :

  1. KP.PBB agar menyampaikan Laporan Bulanan Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat kepada Kantor Wilayah DJP c.q. Kepala Bidang PBB yang bersangkutan;

  2. Kantor Wilayah DJP agar menyampaikan Laporan Triwulan Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat kepada Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan;

  3. Bentuk Laporan Bulanan dan Triwulan Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat sebagaimana terlampir;

  4. Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran ini, diharap Kantor Wilayah DJP mengirimkan laporan dimaksud untuk periode Triwulan ke III (Juli s/d September 1997).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd

MACHFUD SIDIK

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan