Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 11/PJ.7/1997
TENTANG
PENEGASAN SE-09/PJ.7/1997 TANGGAL 1 AGUSTUS 1997 (SERI PEMERIKSAAN 03-97)DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.7/1997tanggal 1 Agustus 1997 (Seri Pemeriksaan 02-97), dengan ini perlu ditegaskan hal-hal berikut :

1.

Pemeriksaan Tahun Berjalan
1.1 Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tahun berjalan 1997 diterbitkan apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tahun pajak 1996 untuk jenis Pemeriksaan Keterkaitan dan Pemeriksaan Khusus belum diterbitkan atau sudah diterbitkan namun sampai dengan 31 Agustus 1997 belum dilaksanakan.

1.2

Dalam Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tahun berjalan 1997 kolom Tujuan Pemeriksaan harus diisi dengan kalimat “Menguji Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan Tahun Berjalan 1997”.

1.3

Mengingat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tahun berjalan tidak dapat diterbitkan melalui sistem Otomasi (komputer) sehingga Angka Kredit juga tidak dapat diproses melalui sistem otomasi, maka penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tahun berjalan dan proses penetapan Angka Kredit untuk sementara dilakukan secara manual sampai dengan adanya penyesuaian sistem otomasi tersebut.

1.4

Instruksi pemeriksaan tahun berjalan dari Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud dalam butir 1.5 SE-09/PJ.7/1997 tanggal 1 Agustus 1997 hanya diperkenankan terhadap Wajib Pajak Domisili dan ditekankan pada :
  1. Wajib Pajak Bank yang tidak memasukkan Laporan Triwulanannya berturut-turut tiga kali.
  2. Wajib Pajak yang terkena pajak final yang dibatasi pada tiga jenis usaha :
    – pengembang;
    – persewaan tanah dan/atau bangunan;
    – kontraktor.
    Dengan kriterianya :
    – tidak memasukkan laporan bulanan dan;
    – Potensial dalam peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan.
  3. pemotong/pemungut PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan PPh Final :
    – yang setoran akhir PPh Pasal 21 sangat menonjol;
    – Wajib Pajak yang menyelenggarakan undian;
    – Rumah Sakit besar;
    – pengusaha hiburan yang mempekerjakan artis asing;
    – Wajib Pajak yang pemenuhan kewajiban pemungutan PPh finalnya dianggap kurang wajar.

1.5

Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi oleh unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Domisili sehubungan dengan pelaksanaan jenis Pemeriksaan Keterkaitan dan Pemeriksaan Khusus tahun pajak 1996 harus meliputi pemeriksaan tahun berjalan 1997.

1.6

Periode/masa pajak yang diperiksa dalam tahun berjalan adalah meliputi periode/ masa Januari 1997 sampai dengan bulan terakhir sebelum diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Tahun Berjalan.

1.7

Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tahun berjalan tidak dapat diterbitkan lagi setelah tanggal 30 November 1997.

1.8 Sesuai dengan tujuan pemeriksaan tahun berjalan maka pemeriksaan harus dilakukan sekurang-kurangnya terhadap pos-pos sebagai berikut :
1.8.1 PPh Orang Pribadi/Badan :
Peredaran Usaha
Saldo persediaan, piutang dagang dan hutang dagang per akhir periode yang diperiksa.
1.8.2 PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 :
Obyek pajak.
Setoran pajak.
1.8.3 PPN dan PPn BM meliputi :
Penyerahan BKP/JKP dan Pajak Keluarannya.
Perolehan BKP/JKP dan Pajak Masukkannya.

1.9

Pelaksanaan pemeriksaan tahun berjalan harus dilakukan di kantor dan/atau tempat usaha (pabrik/lokasi) Wajib Pajak sehingga buku-buku, catatan dan dokumen Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk dibawa ke kantor pemeriksa yang bersangkutan, kecuali dalam bentuk foto copy atau bentuk lainnya (print-out komputer).

1.10

Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan tahun berjalan adalah 1 (satu) bulan sejak pemeriksaan dilaksanakan. Penyelesaian pemeriksaan tahun berjalan 1997 didahulukan dari pemeriksaan tahun pajak 1996.

1.11

Bentuk Laporan Pemeriksaan Pajak Tahun Berjalan sekurang-kurangnya sesuai dengan contoh terlampir.

1.12

Apabila dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan pembayaran pajak, serta sanksi berupa denda, bunga, serta kenaikan diterbitkan produk hukum berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau Surat Ketetapan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

2.

Pemeriksaan Rutin
2.1 Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1996 yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar (SPT-RTLB) yang Surat Perintah Pemeriksaan Pajaknya telah dilaksanakan maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut dapat dilanjutkan sampai selesai. Namun apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dimaksud belum dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Agustus 1997 maka Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tersebut harus dibatalkan.

2.2

Penentuan kelompok AB terhadap SPT Tahunan PPh yang menyatakan Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1 SE-09/PJ.7/1997tanggal 1 Agustus 1997, hanya dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tertentu yang kriterianya ditetapkan oleh masing-masing Kepala Kantor Wilayah DJP.

2.3

Untuk SPT Tahunan PPh yang seharusnya termasuk dalam Kelompok AB tetapi telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sebelum tanggal 1 Agustus 1997 sebagai Kelompok A, maka pemeriksaannya dilanjutkan sampai selesai. Sedangkan apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dimaksud (Kelompok A) diterbitkan setelah tanggal 1 Agustus 1997, maka Surat Perintah Pemeriksaaan Pajak tersebut dibatalkan dan pemeriksaannya dialihkan menjadi pemeriksaan lengkap sebagai Kelompok AB sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 2.2.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd

DJAZOELI SADHANI

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan