NOMOR SE – 06/PJ.75/1997
TENTANG
PERUBAHAN FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tanggal 23 Mei 1997, maka formulir-formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak, perlu disesuaikan.
Penyesuaian tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-115/PJ/1997 tanggal 30 Juni 1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan Untuk Penagihan Pajak Sebagaimana Tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 Tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan Untuk Penagihan Pajak Sebagaimana Tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak beserta lampirannya untuk dipakai sebagai sarana penagihan pajak yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
DIREKTUR
ttd
DJAZOELI SADHANI
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074