Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 17/PJ.51/1997

TENTANG

PENGENAAN PPn BM ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
(PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 9-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya Pabrikan/Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut hasil pengamatan belum/tidak sepenuhnya melaksanakan pemungutan dan penyetoran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) atas penyerahan tape recorder dan/atau compact disc, maka dalam rangka penggalian potensi PPn BM, dengan ini diberikan penegasan sbb:

  1. Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :

    1. 291/KMK.04/1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 591/KMK.04/1986;
    2. 266/KMK.04/1988;
    3. 1335/KMK.04/1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 434/KMK.04/1989;
    4. 1183/KMK.04/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1286/KMK.04/1991; dan
    5. 644/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995.

    Bahwa tape recorder adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara jenis kaset, sedangkan compact disc adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara lainnya.

    Sehubungan dengan hal tsb, maka pengenaan PPn BM atas penyerahan dan/atau impor alat reproduksi suara (tape recorder dan/atau compact disc) sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Nomor 11 Tahun 1994 adalah sebagai berikut:
    • Mulai 1 April 1985 s.d 1 Mei 1989 terutang PPn BM dengan Tarif sebesar 10%.
    • Mulai 2 Mei 1989 s.d sekarang (sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995) terutang PPn BM dengan tarif 20%.
  2. Berkenaan dengan ketentuan tsb diatas, maka Saudara Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan langkah-langkah sbb:

    1. Menginventarisir PKP yang diperkirakan telah melakukan penyerahan yang terutang PPn BM (dianalisa melalui KLU kemudian disesuaikan dengan jenis barang yang penyerahannya terutang PPn BM) tetapi tidak pernah melaporkan kewajiban PPn BM-nya untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
    2. Mengirim surat kepada PKP yang bergerak dalam bidang industri elektronika dan/atau media rekaman untuk mengingatkan bahwa tape recorder dan compact disc adalah objek PPn BM.
    3. Meminta seluruh PKP yang telah melaporkan kewajiban PPn Bm-nya agar menyampaikan daftar jenis barang yang terutang PPn Bm untuk diteliti lebih lanjut kelayakan Dasar Pengenaan PPn BM-nya per jenis barang tersebut.
  3. Perlu juga diperhatikan bahwa dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Saudara agar memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-10/PJ.5/1995 (SERP PPN 9-95).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

 

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan