Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 153/KMK.05/1997

TENTANG

PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)
KEPADA PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. SURYA LESTARI KAV 1-16B
KOTA INDUSTRI SURYA CIPTA, TELUK JAMBE, KARAWANG JAWA BARAT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. JVC Electronics Indonesia Nomor 021/JEIN/III/97 tanggal 18 Maret 1997 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan izin EPTE.
  2. bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan izin EPTE kepada PT. JVC Electronics Indonesia.

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Nomor 88/KMK.01/1995 tanggal 14 Februari 1995 tentang penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. SURYA LESTARI KAV 1-16B KOTA INDUSTRI SURYACIPTA, TELUK JAMBE, KARAWANG JAWA BARAT.

PERTAMA : Memberikan izin EPTE kepada :
a. Nama Perusahaan : PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA.
b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Surya Lestari Kav. 1-16B Kota Industri Suryacipta Teluk Jambe, Karawang Jawa Barat
c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Shigeru Kobayashi.
d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. Surya Lestari Kav 1-16B Kota Industri Suryacipta Teluk Jambe, Karawang Jawa Barat.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.863.3-408.
f. Luas Lokasi EPTE : 50.000,00 M2.
g. Jenis hasil produksi : Car audio Set Without Speaker, Car Audio Set Without Speaker and CD Player, Portable Audio Set With Speaker, HI-FI Stereo Audio Set With Speaker, Mechanical Assembled Electronics Parts and Components.
KEDUA : Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam butir PERTAMA disertai kewajiban untuk :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain dibidang impor dan ekspor;
2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 dan Nomor 88/KMK.01/1995;
3. Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.
KETIGA : Pemberian izin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE) dan Nomor 88/KMK.01/1995 tentang penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan