Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 216/KMK.01/1997

TENTANG

KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLIETILENA TEREFTALAT FILM
UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI PITA KASET

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca :

Surat Menteri Perindustrian Nomor : 1025/M/8/1995 tanggal 18 Agustus 1995;

Menimbang :

Untuk mendorong perkembangan industri pita kaset didalam negeri serta menjaga konsistensi kebijaksanaan Pemerintah, dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor polietilena tereftalat film oleh industri pita kaset;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLIETILENA TEREFTALAT FILM UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI PITA KASET.

Pasal 1

(1) Atas impor Polietilena Tereftalat Film untuk memproduksi pita kaset yang diimpor dari tanggal 25 Oktober 1986 sampai dengan tanggal 26 Juni 1994, diberikan keringanan bea masuk sehingga besarnya bea masuk menjadi 5 % (lima perseratus).
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaksanaan impornya harus dibuktikan dengan dokumen PIUD yang telah mendapatkan nomor dari Bank Devisa atau buku daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pelabuhan pemasukan antara tanggal 25 Oktober 1986 sampai dengan 26 Juni 1994.

Pasal 2

Keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Keputusan ini diberikan kepada industri yang memproduksi pita kaset.

Pasal 3

Permohonan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen impor tersebut dalam Pasal 1 ayat (2).

Pasal 4

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Keringanan Bea Masuk Atas Impor Polietilena Tereftalat Film sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 9 Mei 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan