Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 07/PJ.531/1997

TENTANG

RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-49/PJ.531/1997
TANGGAL 27 DESEMBER 1996 (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 34-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa telah terjadi salah ketik pada angka 2 baris kedua Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-49/PJ.531/1996 tanggal 27 Desember 1996 yang berbunyi ” PPN dan PPnBM yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan proyek Pemerintah… dan seterusnya,” seharusnya berbunyi sebagai berikut :

“PPN dan PPnBM yang terutang sehubungan dengan proyek Pemerintah… dan seterusnya.”

Demikian untuk menjadikan maklum.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd

Saroyo Atmosudarmo

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan