NOMOR SE – 03/PJ.7/1997
TENTANG
PENAGIHAN DAN PENCEGAHAN DALUWARSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Mengingat dalam pemungutan PPN dan PPn BM penghitungannya didasarkan pada Masa Pajak, maka dalam pelaksanaan pemeriksaan penerbitan Surat Ketetapan Pajak maupun penagihan pajak yang terhutang hendaknya benar-benar memperhatikan daluwarsa penetapan dan/atau penagihan yang dikaitkan dengan Masa Pajak PPN dan PPn BM tersebut. Jika perlu untuk PPN dan PPn BM dalam tahun tertentu yang sebagian Masa Pajaknya akan daluwarsa, surat ketetapan diterbitkan per masa Pajak.
Perlu ditegaskan kembali bahwa bagi petugas atau pejabat yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya daluwarsa penetapan dan/atau penagihan akan dijatuhkan sanksi secara tegas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd
Fuad Bawazier
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074