Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/KMK.01/1997

TENTANG

KERINGANAN TARIF BEA MASUK TERHADAP BARANG IMPOR TERTENTU
DALAM RANGKA PROJECT ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES (AIJV)
YANG BERLOKASI DI MALAYSIA, SINGAPURA, PHILIPINA, DAN THAILAND

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa pada tanggal 17-1-1996 telah disepakati Basic Agreement On The ASEAN Industrial Cooperation Scheme;
  2. bahwa dengan diterbitkannya Certificate of Eligibility Nomor 001-A, 008,009, 010, 011 dan 013 yang telah memenuhi ketentuan pada Article 4Basic Agreement On The ASEAN Industrial Cooperation Scheme, dipandang perlu untuk menetapkan pemberian keringanan tarif bea masuk atas impor jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Certificate of Eligibility tersebut;
  3. bahwa untuk pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan perlu ditetapkan kembali pemberian keringanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Project Asean Industrial Joint Ventures (AIJV);

Mengingat :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1996 tentang Pengesahan Basic Agreement On The ASEAN Industrial Cooperation Scheme;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERINGANAN TARIF BEA MASUK TERHADAP BARANG IMPOR TERTENTU DALAM RANGKA PROJECT ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES (AIJV)YANG BERLOKASI DI MALAYSIA, SINGAPURA, PHILIPINA DAN THAILAND.

Pasal 1

Terhadap impor barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dalam rangka Project Asean Industrial Joint Ventures (AIJV) yang berlokasi di Malaysia, Singapura, Philipina dan Thailand, diberikan keringanan tarif bea masuk sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi 10% (sepuluh per seratus) dari tarif bea masuk yang berlaku untuk barang tersebut.

Pasal 2

Keringanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dapat diberikan apabila dilampiri Surat Keterangan Asal (Form D) bagi setiap realisasi impor jenis barang dimaksud yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN yang bersangkutan.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
  1. 511/KMK.05/1989 tanggal 18 Mei 1989
  2. 55/KMK.01/1994 tanggal 15 Februari 1994
  3. 487/KMK.01/1994 tanggal 4 Oktober 1994
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Januari 1997
Menteri Keuangan

ttd

Mar’ie Muhammad

 

 

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan