Peraturan Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 43/PJ./1996

TENTANG

MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk mendorong peningkatan disiplin kerja petugas Direktorat Jenderal Pajak khususnya petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut serta di tempat-tempat keberangkatan ke luar negeri lainnya, dipandang perlu menggunakan pakaian seragam kerja;
  2. bahwa untuk itu perlu ditetapkan model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ/1996.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI.

Pasal 1

Model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana termuat dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Pasal 2

Warna pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dapat disesuaikan dengan ketentuan lain dari Perum Angkasa Pura atau Perum Pelabuhan setempat yang berlaku.

Pasal 3

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada Mata Anggaran 5250.83002.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd

FUAD BAWAZIER

 

 

Berikut Link Lampiran, KEP – 43-PJ.-1996.rtf

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan