Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 03/PJ.6/1996

TENTANG

PENENTUAN SEKTOR PENGENAAN/PENERIMAAN PBB USAHA BIDANG PERIKANAN DAN PETERNAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi adanya pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan PBB perihal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pengenaan/penerimaan PBB usaha bidang perikanan dan peternakan, dimasukkan sebagai pengenaan/penerimaan sektor Pedesaan atau Perkotaan sesuai lokasi objek pajak tersebut berada, dan mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-51/PJ.6/1994 tanggal 13 Agustus 1994 perihal Penentuan Sektor Pedesaan dan Perkotaan dalam Pengenaan PBB.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

 

 

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan