NOMOR 202/PMK.04/2019
TENTANG
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI BERUPA KENDARAAN
BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa barang impor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah kewajiban pabean dan/atau pajak dalam rangka impornya dipenuhi;
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan efektifitas dalam memberikan pelayanan terhadap pengeluaran kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) sebagai barang impor untuk dipakai, perlu mengatur ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10A ayat (7) huruf a dan Pasal 10B ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa importir dapat mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara sebagai barang impor untuk dipakai setelah menyerahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya, menyerahkan pemberitahuan pabean dan jaminan, atau menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Berupa Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up);
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI BERUPA KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP).
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut maupun di udara.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem Computer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Data Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Data adalah elemen data Impor Kendaraan Bermotor.
- Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua Pengguna Jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
- Data A adalah Data Kendaraan Bermotor yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
- Data B adalah Data Kendaraan Bermotor yang pada saat impor mendapat pembebasan, keringanan, atau penangguhan pembayaran bea masuk dan/atau mendapat pembebasan pajak dalam rangka impor.
- Data C adalah Data B yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI
(COMPLETELY BUILT UP)
Bagian Kesatu
Pemberitahuan Pabean Impor
Pasal 2
(1) | Pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai berupa Kendaraan Bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan sebagai Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor. |
(2) | Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
|
(3) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Kendaraan Bermotor yang:
|
(4) | Pengisian kolom uraian barang dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(5) | Tata cara pengisian uraian barang impor Kendaraan Bermotor dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam aplikasi pemberitahuan pabean impor tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Data A
Pasal 3
(1) | Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data A kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:
|
(2) | Penyampaian Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
(3) | Dalam hal Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir A. |
(4) | Formulir A sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor. |
(5) | Bentuk Formulir A sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui peruntukannya sebagai:
diterbitkan Data A yang direkam dalam SKP pada Kantor Pabean. |
(2) | Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Data B
Pasal 5
(1) | Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data B kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:
|
(2) | Penyampaian Data B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
(3) | Dalam hal Data B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir B. |
(4) | Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor. |
(5) | Bentuk Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Data C
Pasal 6
(1) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data C kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:
|
(2) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data C yang telah direkam dalam SKP pada Kantor Pabean kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Dalam hal Data C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir C. |
(4) | Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai surat keterangan pengimporan kendaraan Bermotor yang telah dipindahtangankan dan sebelumnya memperoleh fasilitas kepabeanan. |
(5) | Bentuk Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Data Impor Kendaraan Bermotor yang merupakan:
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1). |
(2) | Ketentuan mengenai Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara Kendaraan Bermotor melalui pos lintas batas negara. |
(3) | Ketentuan mengenai Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menggunakan dokumen carnet atau ekspor yang digunakan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan dokumen carnet. |
PERBAIKAN DATA IMPOR KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 8
(1) | Data Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1) yang telah disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilakukan perbaikan sepanjang:
|
(2) | Dalam hal perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpengaruh terhadap tarif dan/atau nilai pabean, perbaikan Data Impor Kendaraan Bermotor dapat dilakukan setelah selesainya proses penetapan Pejabat Bea dan Cukai, penelitian ulang, dan/atau audit. |
(1) | Untuk melakukan perbaikan Data Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dilampiri dengan dokumen hasil cek fisik Kendaraan Bermotor yang telah ditandasahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
(2) | Atas permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan. |
(3) | Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap, Kepala Kantor Pabean memberikan keputusan persetujuan atau penolakan. |
(4) | Dalam hal permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keterangan perbaikan Data. |
(5) | Dalam hal permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan perbaikan Data beserta alasan penolakannya. |
(6) | Bentuk surat keterangan perbaikan Data dan surat penolakan perbaikan Data tercantum dalam Lampiran huruf E dan Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami gangguan, Data Impor Kendaraan Bermotor yang telah direkam ke dalam SKP pada Kantor Pabean disampaikan secara manual dalam media penyimpanan elektronik kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, atas Impor Kendaraan Bermotor yang telah diajukan pemberitahuan impor barang yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor dilaksanakan secara manual melalui formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
http://www.peraturanpajak.com
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik :