Peraturan Pajak
SURAT Edaran Ketua Pengadilan PAJAK
NOMOR: SE – 09 / PP / 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS SURAT Edaran Ketua PengadilanPAJAK NOMOR SE-03 / PP / 2020 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN
Pelaksanaan PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI SELAMA
MASA Pencegahan Penyebaran CORONA VIRUS PENYAKIT 2019
(COVID- 19) DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
SEBUAH. |
UMUM
Berdasarkan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan terhadap pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi selama masa transisi Distribusi Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dengan membahas perkembangan situasi dan rencana perbaikan, perlu disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE -03 / PP / 2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak. |
|
|
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini membahas dan membahas tentang pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak selama masa transisi penggunaan COVID-19. |
|
|
C. |
RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini menerbitkan kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam masa transisi COVID-19 untuk menyesuaikan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dalam upaya meningkatkan penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19). |
|
|
D. |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus 2019 (COVID-19) dan / atau dalam kaitannya dengan perlindungan yang berkaitan dengan keamanan nasional dan / atau sistem keuangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyakit Corona 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Penyakit Masyarakat Corona Virus 2019 (COVID-19);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penyakit Virus Corona Penangangan (COVID-19);
- Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13.Atahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Penyakit Virus Corona (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Pencegahan Penyebaran Penyakit Virus Corona (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perwakilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 187 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara;
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01 / PP / 2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyakit Penyebaran Corona (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak yang diubah dengan SE-02 / PP / 2020 ;
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03 / PP / 2020 TENTANG Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan Dan LAYANAN Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Penyakit 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana Telah beberapa kali diubah terakhir di DENGAN SE-06 / PP / 2020 ;
|
|
|
E. |
KETENTUAN
- Ketentuan mengenai masa berlaku untuk peralihan COVID-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak yang disetujui pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03 / PP / 2020 yang telah diperbarui beberapa kali terakhir dengan SE-06 / PP / 2020 , yang semula ditentukan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020, diubah menjadi ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.
- Ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03 / PP / 2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak yang disetujui tetap berlaku.
|
|
|
F. |
PENUTUP
- Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara resmi sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19).
- Surat Edaran ini akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Pajak.
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-disetujui.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Mei 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, SH, MH
Tembusan:
- YM. Ketua Mahkamah Agung RI
- YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
- YM. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
- Menteri Keuangan
- Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
- Direktur Jenderal Pajak
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai
http://www.peraturanpajak.com
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik :
https://peraturanpajak.com/hubungi-kami/
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait