KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/KM.10/2020

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 07 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN 13 OKTOBER 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Oktober 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN 13 OKTOBER 2020.
PERTAMA :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Oktober 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020 sebagai berikut :

1.Rp14.895,00Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1-
2.Rp10.671,10Untuk Dolar Australia (AUD)1-
3.Rp11.184,69Untuk Dolar Kanada (CAD)1-
4.Rp2.347,40Untuk Kroner Denmark (DKK)1-
5.Rp1.921,81Untuk Dolar Hongkong (HKD)1-
6.Rp3.582,44Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1-
7.Rp9.869,20Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1-
8.Rp1.596,19Untuk Kroner Norwegia (NOK)1-
9.Rp19.229,60Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1-
10.Rp10.913,58Untuk Dolar Singapura (SGD)1-
11.Rp1.666,58Untuk Kroner Swedia (SEK)1-
12.Rp16.199,56Untuk Franc Swiss (CHF)1-
13.Rp14.117,46Untuk Yen Jepang (JPY)100-
14.Rp11,24Untuk Kyat Myanmar (MMK)1-
15.Rp202,40Untuk Rupee India (INR)1-
16.Rp48.642,06Untuk Dinar Kuwait (KWD)1-
17.Rp90,16Untuk Rupee Pakistan (PKR)1-
18.Rp307,30Untuk Peso Philipina (PHP)1-
19.Rp3.970,86Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1-
20.Rp80,20Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1-
21.Rp471,43Untuk Baht Thailand (THB)1-
22.Rp10.907,91Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-
23.Rp17.473,88Untuk Euro (EUR)1-
24.Rp2.200,71Untuk Renminbi Tiongkok (CNY)1-
25.Rp12,77Untuk Won Korea (KRW)   1-

KEDUA:

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA:
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Oktober 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.   Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
2.   Direktur Jenderal Pajak
3.   Direktur Jenderal Bea dan Cukai




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 Oktober 2020
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd.

FEBRIO NATHAN KACARIBU

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik :

https://peraturanpajak.com/hubungi-kami/

Tinggalkan Balasan