SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE- 023/PP/2020
TENTANG
PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN SEBAGAI
TINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE-022/PP/2020
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
A. | UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-022/PP/2020, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak. |
B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020. |
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020. |
D. | DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-022/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020. |
E. | KETENTUAN JANGKA WAKTU MENGENAI PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
F. | PENUTUP Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2020
Plt. KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
DRS. AMAN SANTOSA, M.B.A.
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik :