PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123/PMK.010/2022

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR
YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; 
  2. bahwa untuk mengantisipasi perubahan harga di pasaran internasional dan sejalan dengan kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan, sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merk Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menyesuaikan acuan rentang harga referensi akibat perubahan mekanisme penghitungan harga referensi; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 573);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 573), diubah sebagai berikut:

1.Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
untuk Harga Referensi sampai dengan USD680.00 (enam ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD680.00 (enam ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD830.00 (delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD830.00 (delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD880.00 (delapan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD880.00 (delapan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,030.00 (seribu tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 8 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,030.00 (seribu tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,080.00 (seribu delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,080.00 (seribu delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,130.00 (seribu seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 10 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,130.00 (seribu seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,180.00 (seribu seratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 11 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,180.00 (seribu seratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,230.00 (seribu dua ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,230.00 (seribu dua ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,280.00 (seribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,280.00 (seribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,330.00 (seribu tiga ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 14 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,330.00 (seribu tiga ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,380.00 (seribu tiga ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,380.00 (seribu tiga ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan untuk Harga Referensi lebih dari USD1,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 17 pada Lampiran huruf C.
  
2.Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10
Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:a.sumber harga untuk penetapan Harga Referensi biji kakao yang diperoleh dari:
harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX); danuntuk harga dari bursa sumber referensi didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk bulan penyerahan terdekat yang tersedia.b.sumber harga untuk penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) yang diperoleh dari:
harga Free On Board (FOB) Crude Palm Oil (CPO) bursa Indonesia, dan bursa Malaysia, serta cost insurance freight (CIF) Rotterdam, dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight);untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; danuntuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.c.penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui perhitungan sebagai berikut:
dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 sebesar kurang dari atau sama dengan USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi menggunakan harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen); ataudalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 sebesar lebih dari USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi menggunakan harga rata-rata dari 2 (dua) sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median.
  
3.Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

1.Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Harga Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
2.Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan