PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2023
TENTANG
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2023.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalam LKI tersebut.
- Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank.
- International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
- International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
- International Finance Corporation adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut disahkan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Finance Corporation.
- International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund – IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development – IBRD).
- Credit Guarantee and Investment Facility adalah LKI yang merupakan bagian dari Asian Development Bank yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah pada LKI Tahun Anggaran 2023.
(1) | Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu: Islamic Development Bank;International Fund for Agricultural Development;International Development Association;International Finance Corporation;International Bank for Reconstruction and Development; danCredit Guarantee and Investment Facility. |
(2) | Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. |
Pasal 4
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:
- Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar Rp266.796.415.000,00 (dua ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima belas ribu rupiah) atau setara dengan USD18,087,892.50 (delapan belas juta delapan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas USD5,605,983.75 (lima juta enam ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat tujuh puluh lima sen) dan USD12,481,908.75 (dua belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus delapan dolar Amerika Serikat tujuh puluh lima sen);
- International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebesar Rp44.250.000.000,00 (empat puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai;
- International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebesar Rp256.172.500.000,00 (dua ratus lima puluh enam miliar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas:
- Rp169.000.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar rupiah); dan
- Rp87.172.500.000,00 (delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setara dengan USDS,910,000.00 (lima juta sembilan ratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat), yang terdiri atas USD4,500,000.00 (empat juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan USD1,410,000.00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
- International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d sebesar Rp336.069.015.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar enam puluh sembilan juta lima belas ribu rupiah) atau setara dengan USD22,784,340.00 (dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai;
- International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e sebesar Rp487.902.226.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) atau setara dengan USD33,078, 117.00 (tiga puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh belas dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai; dan
- Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f sebesar Rp132.750.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USD9,000,000.00 (sembilan juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.
Pasal 5
Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan.
Pasal 7
Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 390
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: