PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102 TAHUN 2025

TENTANG

KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.bahwa untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian materiel yang signifikan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diperlukan pendanaan yang memadai termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah;
b.bahwa untuk memenuhi pendanaan yang memadai termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan fasilitasi dan/atau relaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa yang terdampak bencana alam untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam, termasuk relaksasi/restrukturisasi penyelesaian kewajiban pinjaman pemerintah daerah;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah, termasuk untuk menentukan kebijakan penggunaan dan penyaluran anggaran transfer ke daerah;
d.bahwa untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi atas penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah kepada pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa yang terdampak bencana alam pada masa penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diperlukan pedoman dalam suatu pengaturan mengenai kebijakan transfer ke daerah dan pinjaman pemulihan ekonomi nasional daerah tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026 untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat;

Mengingat:

1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
6.Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
5.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
9.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
10.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
11.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
12.Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
13.Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
14.Hibah kepada Daerah adalah pemberian dalam bentuk uang dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
15.Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus.
16.Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dapat berupa pengelolaan keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
17.Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
18.Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
19.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
21.Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
22.Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan menyediakan informasi untuk monitoring transaksi dan kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diakses melalui jaringan berbasis web.
23.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
24.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
25.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.

Pasal 2

(1)Kepada Daerah yang terdampak bencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diberikan fasilitasi dan kemudahan penggunaan dan penyaluran anggaran TKD.
(2)Daerah di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Provinsi Aceh;b.Provinsi Sumatera Utara;c.Provinsi Sumatera Barat;d.Kabupaten Aceh Barat;e.Kabupaten Aceh Besar;f.Kabupaten Aceh Selatan;g.Kabupaten Aceh Singkil;h.Kabupaten Aceh Tamiang;i.Kabupaten Aceh Tengah;j.Kabupaten Aceh Tenggara;k.Kabupaten Aceh Timurl.Kabupaten Aceh Utara;m.Kabupaten Agam;n.Kabupaten Batu Bara;o.Kabupaten Bener Meriah;p.Kabupaten Bireuen;q.Kabupaten Deli Serdang;r.Kabupaten Gayo Lues;s.Kabupaten Humbang Hasundutan;t.Kabupaten Kepulauan Mentawai;u.Kabupaten Langkat;v.Kabupaten Lima Puluh Kota;w.Kabupaten Mandailing Natal;x.Kabupaten Nagan Raya;y.Kabupaten Nias Selatan;z.Kabupaten Padang Pariaman;aa.Kabupaten Pakpak Bharat;bb.Kabupaten Pasaman;cc.Kabupaten Pasaman Barat;dd.Kabupaten Pesisir Selatan;ee.Kabupaten Pidie;ff.Kabupaten Pidie Jaya;gg.Kabupaten Serdang Bedagai;hh.Kabupaten Solok;ii.Kabupaten Tanah Datar;jj.Kabupaten Tapanuli Selatan;kk.Kabupaten Tapanuli Tengah;ll.Kabupaten Tapanuli Utara;mm.Kota Binjai;nn.Kota Langsa;oo.Kota Lhokseumawe;pp.Kota Medan;qq.Kota Padang;rr.Kota Padang Panjang;ss.Kota Padangsidimpuan;tt.Kota Pariaman;uu.Kota Sibolga;vv.Kota Solok;ww.Kota Subulussalam;xx.Kota Tebing Tinggi; danyy.Daerah lain di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat,yang disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana oleh Kepala Daerah, kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3)Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.DBH;b.DAU;c.DAK Fisik;d.DAK Nonfisik;e.Hibah kepada Daerah;f.Dana Otonomi Khusus;g.Dana Insentif Fiskal; danh.Dana Desa.

BAB II
DANA BAGI HASIL

Pasal 3

(1)DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a tahun anggaran 2025 yang belum disalurkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan penyaluran tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU dan/atau pemenuhan proporsi penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai penggunaan DBH yang ditentukan penggunaannya.
(2)DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.DBH sumber daya alam kehutanan provisi sumber daya hutan;b.DBH cukai hasil tembakau; dan/atauc.DBH perkebunan sawit,yang dikenakan penghentian penyaluran.
(3)Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah KPA BUN penyaluran dana transfer umum menerima rekomendasi salur dari KPA BUN pengelola dana transfer umum melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(4)DBH pajak penghasilan dan DBH pajak bumi dan bangunan untuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disalurkan seluruhnya tanpa memperhitungkan pemotongan dan/atau penundaan, termasuk atas sisa DAK Nonfisik.
(5)DBH tahun anggaran 2025 yang telah disalurkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) namun belum direalisasikan penggunaannya, dapat digunakan untuk kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam.

Pasal 4

(1)Penyaluran DBH tahun anggaran 2026 kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU dan/atau pemenuhan proporsi penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai penggunaan DBH yang ditentukan penggunaannya.
(2)DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;b.tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus;c.DBH cukai hasil tembakau; dan/ataud.DBH perkebunan sawit.
(3)Pada tahun anggaran 2026, kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan percepatan penyaluran kurang bayar DBH sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(4)Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setelah KPA BUN penyaluran dana transfer umum menerima rekomendasi salur dari KPA BUN pengelola dana transfer umum melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(5)DBH tahun anggaran 2026 dapat digunakan oleh Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam.

BAB III
DANA ALOKASI UMUM

Pasal 5

(1)Kemudahan penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025 terdiri atas:
a.penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan dan bidang kesehatan untuk penyaluran tahap I, tahap II, dan tahap III;b.penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan tahap I dan tahap II; danc.penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Daerah.
(2)Kemudahan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur dan tanpa pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU.
(3)Besaran penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan memperhatikan data kelulusan dan/atau pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dari Badan Kepegawaian Negara.
(4)Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah KPA BUN penyaluran dana transfer umum menerima rekomendasi salur dari KPA BUN pengelola dana transfer umum melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(5)DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025 yang telah disalurkan namun belum direalisasikan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat digunakan oleh Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam.

Pasal 6

(1)Penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2026 pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei, dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU.
(2)Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu pemberian kemudahan penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur, ditetapkan oleh Menteri.
(3)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah KPA BUN penyaluran dana transfer umum menerima rekomendasi salur dari KPA BUN pengelola dana transfer umum melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(5)DAU Yang Ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2026 dapat digunakan oleh Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk mendanai kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam sesuai dengan alokasi urusan pemerintahan setiap bidangnya.

BAB IV
DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

Pasal 7

(1)Penyaluran DAK Fisik tahap III dan sekaligus untuk seluruh/sebagian kegiatan pada bidang/subbidang yang mendapat rekomendasi kementerian/lembaga tahun anggaran 2025 dilaksanakan oleh KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2)Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a.tahap III disalurkan sebesar selisih antara total nilai kegiatan yang tercantum dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap sebelumnya; danb.untuk bidang/subbidang yang mendapat rekomendasi salur sekaligus dari kementerian/lembaga, disalurkan sebesar total nilai kegiatan yang tercantum dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang dikurangi dengan jumlah dana yang telah disalurkan.
(3)Nilai kegiatan yang tercantum dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung berdasarkan total nilai yang meliputi:
a.data kontrak kegiatan;b.data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis;c.data pelaksanaan kegiatan swakelola; dan/ataud.data kegiatan penunjang,yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui Aplikasi OM-SPAN TKD sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025.
(4)Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DAK Fisik.
(5)Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan permintaan penyaluran kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.

Pasal 8

(1)DAK Fisik yang telah disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, digunakan untuk:
a.penyelesaian/kelanjutan keluaran DAK Fisik;b.pembayaran kewajiban DAK Fisik kepada pihak ketiga; dan/atauc.kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam sesuai dengan kebutuhan sepanjang telah mempertimbangkan huruf a dan huruf b.
(2)Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik tahun anggaran 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, sisa DAK Fisik tersebut dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran 2026 untuk:
a.penyelesaian/kelanjutan keluaran DAK Fisik;b.pembayaran kewajiban DAK Fisik kepada pihak ketiga; dan/atauc.kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam sesuai dengan kebutuhan sepanjang telah mempertimbangkan huruf a dan huruf b.
(3)Dalam hal sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c digunakan untuk pengadaan sarana/prasarana fisik, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.

Pasal 9

(1)Penggunaan DAK Fisik tahun anggaran 2026 dilakukan berdasarkan pada rencana kegiatan yang telah mendapat persetujuan dan telah ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat pada bulan Desember tahun 2025.
(2)Daerah yang terdampak bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian/lembaga melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(3)Usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal melampirkan:
a.detail usulan rincian dan lokasi revisi rencana kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan; danb.rancangan teknis kegiatan.
(4)Kementerian/lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah usulan perubahan diterima dengan lengkap.
(5)Dalam hal usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, menyebabkan perubahan rincian alokasi per bidang/subbidang per Daerah, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

(1)Penyaluran DAK Fisik tahun anggaran 2026 pada tahap I dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan daftar kontrak kegiatan DAK Fisik pada Aplikasi OM-SPAN TKD.
(2)Penyaluran tahap II dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan:
a.laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) DAK Fisik tahun sebelumnya; danb.laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang dari tahap I tahun anggaran 2026.
(3)Penyaluran tahap III dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DAK Fisik.
(4)Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran bertahap dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.tahap I, paling lambat tanggal 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB;b.tahap II, paling lambat tanggal 22 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB; danc.tahap III, paling lambat tanggal 16 Desember 2026 pukul 17.00 WIB.
(5)Penyaluran DAK Fisik untuk pagu alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan daftar kontrak kegiatan DAK Fisik pada Aplikasi OM-SPAN TKD paling lambat tanggal 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
(6)Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus untuk seluruh atau sebagian kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik yang mendapatkan rekomendasi kementerian/lembaga, dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan pada Aplikasi OM-SPAN TKD, berupa:
a.data kontrak kegiatan DAK Fisik paling lambat tanggal 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB; danb.sebagian atau seluruh berita acara serah terima barang dan/atau pekerjaan paling lambat tanggal 16 Desember 2026 pukul 17.00 WIB.

BAB V
DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK

Pasal 11

(1)Penyaluran DAK Nonfisik tahun anggaran 2025 yang belum disalurkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DAK Nonfisik.
(2)Dalam hal penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat, perlu mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga.

Pasal 12

(1)Sisa DAK Nonfisik tahun anggaran 2025 tidak diperhitungkan sebagai pengurang pada penyaluran DAK Nonfisik tahun anggaran 2026.
(2)Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan sesuai dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga.
(3)Dalam hal Daerah tidak mendapatkan alokasi DAK Nonfisik tahun anggaran 2026, sisa DAK Nonfisik sampai dengan tahun anggaran 2025 tidak diperhitungkan sebagai pengurang pada penyaluran DAU/DBH tahun anggaran 2026.

BAB VI
HIBAH KEPADA DAERAH

Pasal 13

(1)Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2024 yang diterima oleh Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan.
(2)Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan bulan Desember 2026.
(3)Sisa dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2024, dapat digunakan untuk kegiatan tanggap darurat dan/atau rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Penggunaan sisa dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berpedoman pada rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dan petunjuk pelaksanaan kegiatan hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana;b.pelaksanaan kegiatan dari sisa dana paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya persetujuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;c.dianggarkan pada APBD sesuai tahun pelaksanaan kegiatan; dand.dilaporkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5)Dalam hal pada tahun anggaran 2026 dialokasikan hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana, pengalokasian hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana per Daerah tidak perlu menyampaikan laporan akhir dan pengembalian sisa dana dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.
(6)Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu pelaksanaan alokasi hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri.
(7)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

BAB VII
DANA OTONOMI KHUSUS

Pasal 14

(1)Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran 2026 untuk tahap I, tahap II, dan tahap III kepada Daerah di Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan setelah gubernur menyampaikan surat rekomendasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I dan tahap II sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan TKD dalam rangka otonomi khusus.
(2)Penyampaian surat rekomendasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dilakukan tanpa pemenuhan dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan TKD dalam rangka otonomi khusus.

BAB VIII
DANA INSENTIF FISKAL

Pasal 15

(1)Penyaluran Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting tahap II kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas pencapaian kinerja Daerah.
(2)Penyaluran Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2026 kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas pencapaian kinerja Daerah.

BAB IX
DANA DESA

Pasal 16

(1)Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahap II tahun anggaran 2025 kepada desa pada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur oleh bupati/wali kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan Dana Desa.
(2)Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas desa layak salur yang disertai dengan surat pengantar dan daftar rincian desa melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
(3)Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahap II tahun anggaran 2025 dapat digunakan oleh desa untuk mendanai kegiatan penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam.

BAB X
PINJAMAN DALAM RANGKA PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH

Pasal 17

(1)Selain fasilitasi dan kemudahan penggunaan dan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga diberikan:
a.kemudahan dan/atau restrukturisasi kewajiban Pinjaman PEN Daerah; danb.penghapusan sisa kewajiban pengembalian Pinjaman PEN Daerah.
(2)Kemudahan dan/atau restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.penundaan pembayaran kewajiban pokok dan/atau bunga Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional; danb.perpanjangan jangka waktu Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
(3)Kemudahan dan/atau restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan permintaan kemudahan dan/atau restrukturisasi kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 18

(1)Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a diberikan selama masa penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana.
(2)Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai pemotongan DBH/DAU sebagai pembayaran kewajiban Pinjaman PEN Daerah.

Pasal 19

Kemudahan dan/atau restrukturisasi Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), termasuk perpanjangan jangka waktu Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional paling lama 15 (lima belas) tahun yang disepakati antara Pemda dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Pasal 20

(1)Penghapusan sisa kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal aset yang dibiayai dengan Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional mengalami kerusakan total.
(2)Penghapusan sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa kewajiban pengembalian kepada Pemerintah.
(3)Penghapusan sisa kewajiban pengembalian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dialokasikan untuk pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur;b.infrastruktur yang dibangun dengan dana Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional mengalami kerusakan total atau kerusakan berat yang disebabkan oleh bencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor; danc.tingkat kerusakan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf b melebihi 70% (tujuh puluh persen) dari total nilai aset infrastruktur yang tercantum dalam Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
(4)Kerusakan total atau kerusakan berat yang disebabkan oleh bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh kepala Daerah.
(5)Penghapusan sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan permintaan kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6)Pengajuan penghapusan sisa kewajiban pengembalian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampiri dengan hasil reviu khusus atas kerusakan aset dan nilai kerugian yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7)Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan reviu khusus atas kerusakan aset dan nilai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengawasan intern pemerintah dan penyelenggaraan urusan pekerjaan umum serta peraturan perundang-undangan terkait prasarana strategis.
(8)Ketentuan mengenai mekanisme pembayaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pinjaman PEN Daerah.

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21

(1)Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang telah disalurkan.
(2)Penggunaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.persyaratan penyaluran TKD tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b.surat perintah membayar langsung belanja TKD tahun anggaran 2025 dalam rangka kebijakan TKD dan pinjaman PEN Daerah tahun anggaran 2025 untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat tanggal 31 Desember 2025 dengan memperhatikan batas akhir penerbitan surat perintah pencairan dana pada hari tersebut; dan
c.TKD tahun anggaran 2025 yang telah disalurkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan belum direalisasikan penggunaannya, digunakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Tata cara penggunaan dan penyaluran TKD bagi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) serta Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PURBAYA YUDHI SADEWA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1189

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan